Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Kelas/Prodi : Manajemen 7 / A2
A. SEJARAH DAN PENGERTIAN PASAR MODAL
SEJARAH
Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas, yakni Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Baru pada tahun 1912 tepatnya tanggal 14 Desember Amsterdamse Effectenbueurs membuka cabang bursa efek untuk pertama kalinya di Indonesia yang bertempat di Batavia (Jakarta).
Pasar modal ini merupakan yang tertua keempat untuk tingkat Asia setelah Bombay, Hongkong, dan juga Tokyo. Awal mula kenapa pihak pemerintahan belanda mendirikan bursa efek di Batavia ini karena pada awal abad 19 tersebut berbagai perkebunan sedang dibangun secara besar-besaran.
Agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah kolonial Belanda tentu saja membutuhkan modal. Nah salah satu sumber modal yang digunakan saat itu adalah tabungan dari orang-orang Eropa dan juga Belanda yang mempunyai penghasilan di atas rata-rata.
Atas dasar itulah pada tanggal 14 Desember 1912 tersebut resmi berdiri pasar yang satu ini dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Namanya adalah Asosiasi Perdagangan Efek. Pasar ini terletak di Batavia (Jakarta) dengan efek yang diperjualbelikan berupa saham dan juga obligasi.
PENGERTIAN
asar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Sementara menurut Bruce Lliyd, pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Pasar modal bisa menjadi salah satu alternatif berinvestasi dengan pilihan yang beragam. Sayangnya, alternatif investasi ini masih asing untuk masyarakat. Kesan sulit dipelajari dan rumit dalam berinvestasi membuat pasar modal jarang dilirik oleh investor konvensional. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran berinvestasi di pasar modal kepada masyarakat umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pelaku pasar modal akan menyelenggarakan kegiatan edukasi dan inklusi keuangan di bidang pasar modal.
B. JENIS PASAR MODAL
Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.
Pasar Perdana:
Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).
Pada pasar perdana harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan (oversubscribed) investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan (oversubscribed), maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut. Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.
- Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri.
- Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
Lalu dimana kita bisa mendapatkan info tentang transaksi yang akan berlangsung di pasar perdana? Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan tentang harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi lain yang penting di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus. Sobat juga bisa mengakses di situs https://rti.co.id/?m_id=1&sub_m=s9 pada menu Market Investor – Calendar – IPO. Intinya kita harus rajin-rajin mencari tahu agar selalu mendapat update terkini.
Pasar Sekunder:
Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.
Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain. Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan software online trading saham ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari.
Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya. Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penuruan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan.
Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.
Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%.
- Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.
- Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
- Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
- Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.
- Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi (matching). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
- Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
- Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.
C. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Para penabung terdiri dari orang Belanda dan Eropa yang penghasilannya lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Oleh karena itu kolonial mendirikan pasar modal. Akhirnya Amsterdamse Effectenbeurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat. Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/ perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia. Tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H.Soeters & Co. Nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF1.400.000.000,00 (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah ± Rp7.000.000.000.000,00) yang berasal dari 250 jenis efek.
Periode ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya
Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup sementara. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Pada tanggal 23 Desember 1940 Bursa Efek Jakarta kembali aktif. Namun dikarenakan terjadinya Perang Dunia II, halini tidak berlangsung lama karena kemudian Jepang masuk ke Indonesia dan Bursa Efek Jakarta kembali tutup.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289737/UU tanggal 1 November 1951 penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang dan Efek-Efek (PPUE). Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai penasihat dan selanjutnya dipilih pengurus. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat tentang Bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 hingga 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara
lainmengenaiproseduremisisahamdanobligasi yangterlaluketat,adanyabatasanfluktuasihargasaham
dan lain sebagainya. PT Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Jumlah investor pasar modal terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat berinvestasi yang didukung oleh perkembangan teknologi digital. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebutkan, hingga Agustus 2022 jumlah investor pasar modal menembus 9,54 juta investor. Jumlah itu melesat 27,38% dibandingkan Desember 2021 yang sebanyak 7,48 juta investor.
Lonjakan jumlah investor pasar modal, utamanya ditopang oleh jumlah investor reksadana yang melonjak 29,56% jadi 8,86 juta investor pada Agustus 2022. Lonjakan juga dicatatkan jumlah investor Surat Berharga Negara (SBN) yang melesat 24,53% jadi 761.045 investor, serta investor saham dan surat berharga lainnya naik 19,89% jadi 4,13 juta investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah investor pasar modal hingga pertengahan Agustus 2022 mencapai 9,45 juta investor. Jumlah ini meningkat 8 kali lipat sejak 5 tahun lalu. Anggota Dewan Komisioner merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan hampir 60% dari total jumlah investor di pasar modal adalah milenial dan generasi Z yg berusia di bawah 30 tahun.
“Banyak instrumen investasi di pasar modal yg bisa dimanfaatkan, seperti saham, reksadana, securities crowdfunding dan lainnya,” ungkap Inarno dikutip dari akun resmi media sosial OJK
D. MANFAAT PASAR MODAL
Pasar modal memberikan berbagai manfaat dalam kehidupan masyarakat. Umumnya, manfaat ini berkaitan dengan keuangan atau perekonomian. Bagi masyarakat, manfaat dari pasar modal yaitu:
1. Lapangan Kerja
Pasar modal menciptakan lapangan kerja atau profesi bagi masyarakat. Dengan keberadaan pasar modal, masyarakat dapat menjadi pelaku pasar atau investor.
2. Mendorong Laju Pembangunan
Manfaat selanjutnya adalah mendorong laju pembangunan. Perusahaan akan turun melakukan ekspansi bila mendapatkan pembiayaan dari pasar modal. Hal ini mendorong pembangunan di pusat dan daerah.
Manfaat Pasar Modal bagi Investor
Setelah membahas manfaat pasar modal bagi masyarakat, ada juga manfaat yang berlaku bagi investor. Berikut ini rinciannya menurut Soetiono dalam Buku 3 Pasar Modal.
- Perkembangan nilai investasi yang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Perkembangan ini tercermin pada pencapaian capital gain dari peningkatan harga saham.
- Perolehan dividen untuk mereka yang memiliki atau memegang saham dan bunga tetap atau bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi.
- Membuat pemegang saham memeroleh hak suara dalam rapat pemegang saham (RUPS), sedangkan pemegang obligasi mempunyai hak suara dalam saham rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
- Mampu mengganti instrumen investasi yang berlaku dengan mudah. Sebagai contoh, saham perusahan A diganti ke saham perusahaan B sehingga dapat meraih keuntungan berlebih atau mengurangi suatu risiko.
- Mampu mengurangi risiko tertentu melalui pemberlakuan investasi dalam sejumlah instrumen.
- Manfaat Pasar Modal bagi Pemerintah
Pasar modal tidak hanya bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan investor, tetapi juga bagi pemerintah. Manfaatnya yaitu:
- Mendorong laju pertumbuhan
- Mendorong investasi
- Penciptaan lapangan kerja
- Memperkecil Debt Service Ratio (DSR)
- Mengurangi beban anggaran bagi pihak BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- Mempengaruhi pelayanan dalam bidang tugas masing-masing ke arah yang lebih profesional
- Membentuk harga dalam bursa paralel
- Membuat jenis lembaga penunjang lebih bervariasi
- Semakin tingginya likuiditas efek
E. LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
5 Lembaga Yang Terlibat Dalam Pasar Modal
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga pertama yang telah dikenal luas dan diketahui menjadi salah satu bagian dari pasar modal adalah otoritas jasa keuangan. OJK sendiri merupakan lembaga atau institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi berbagai transaksi atau aktivitas yang terjadi di pasar modal.
Bukan hanya transaksi di pasar modal, OJK secara keseluruhan mengawasi berbagai transaksi keuangan yang terjadi di Indonesia. Dalam pasar modal, OJK memiliki beberapa fungsi mulai dari menyusun berbagai regulasi yang berkaitan dengan pasar modal hingga membina dan mengawasi berbagai aktivitas di pasar modal.
OJK juga menjadi lembaga yang akan menangani berbagai pelanggaran dalam pasar modal termasuk pasar modal syariah di Indonesia.
2. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Lembaga yang terlibat dalam pasar modal berikunya adalah KSEI yang menjadi salah satu pihak yang pasti sudah akrab di telinga para investor termasuk investor pemula. Saat kamu membeli instrumen pasar modal, kamu kan mendapatkan pemberitahuan berupa progress transaksi melalui email aktif dari KSEI.
KSEI yang merupakan singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan institusi yang berperan untuk menyimpan, mendistribusikan, hingga menyelesaikan berbagai transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Fungsi KSEI dalam pasar modal sebelumnya telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
3. Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
Selain KSEI, KPEI juga menjadi salah satu lembaga yang cukup penting di dunia pasar modal. KPEI merupakan institusi yang berperan sebagai lembaga kliring dan penjaminan untuk pasar modal Indonesia.
Dalam pasar modal KPEI memiliki peran untuk menyelenggarakan kliring atas transaksi baik di dalam bursa ataupun diluar bursa Indonesia. Atas izin dari OJK, KPEI juga bisa melakukan berbagai aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya mengacu pada Undang-Undang yang Berlaku.
4. Wali Amanat
Saat ingin memasuki dunia pasar modal, kamu juga harus mengenal istilah wali amanat. Wali amanat merupakan lembaga dan pihak dalam pasar modal yang berperan sebagai perwakilan emiten untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan utang seperti obligasi.
Wali amanat biasanya diperankan oleh institusi dalam bentuk bank umum atau institusi lain yang ditetapkan oleh OJK dan pemerintah.
Dalam proses operasionalnya, wali amanat akan menjadi penghubung antara emiten dan investor dan mengabarkan berbagai informasi terbaru mengenai perkembangan maupun kondisi emiten yang dipegangnya.
5. Underwriter (Penjamin Emisi Efek)
Penjamin emisi efek atau yang sering disebut underwriter merupakan institusi yang terikat kontrak langsung dengan emiten tertentu. Secara sederhana, underwriter memiliki tugas utama untuk mencatat, melakukan penawaran umum hingga menjamin seluruh transaksi efek emiten yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Underwriter juga berperan untuk memastikan nilai penjualan dan pembayaran efek terkait telah sesuai dan diemisikan kepada emiten.
F. EFEK YANG DI PERDAGANGKAN
6 Jenis Efek Yang Diperdagangkan Di Pasar Modal
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merilis data hingga Agustus 2022 jumlah investor pasar modal menembus 9,54 juta investor. Jumlah tersebut naik 27,38% dibandingkan Desember 2021 yang sebanyak 7,48 juta investor.
Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan tren ketertarikan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Lantas apa saja jenis efek yang bisa kamu pilih di dalam pasar modal? Berikut ulasannya.
1. Saham
Instrumen investasi pertama yang memiliki jumlah peminat cukup tinggi adalah instrumen saham. Saham adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Dengan memiliki saham dari perusahaan atau emiten tertentu, maka artinya kamu telah melakukan penyertaan modal pada perusahaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemiliknya.
Atas modal yang kamu sertakan pada perusahaan tersebut, kamu akan mendapatkan keuntungan berupa dividen yaitu pembagian laba perusahaan. Selain itu, kamu juga memiliki potensi capital gain dari selisih harga jual-beli saham.
Kamu bisa memulai investasi saham di Stockbit, platform yang sudah legal dan terdaftar di OJK. Tersedia Stockbit Academy sebagai media pembelajaran online yang dapat kamu akses gratis.
2. Reksa Dana
Per Juni 2022, jumlah investor reksa dana mencapai 8,4 juta atau naik 23,19% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa reksa dana merupakan instrumen efek yang banyak dipilih oleh masyarakat.
Reksa dana adalah paket investasi yang dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi. Dana masyarakat yang dikumpulkan di dalam reksadana akan diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan untuk menghasilkan keuntungan di masa depan.
Kamu dapat mulai berinvestasi reksa dana di Bibit.
3. Obligasi (Surat Utang)
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi (sebagai pihak yang berutang) kepada pemegang obligasi (sebagai pihak yang berpiutang). Obligasi bisa diterbitkan oleh negara ataupun korporasi.
Obligasi juga dikenal dengan sebutan fixed income karena sifatnya yang menyerupai utang, sehingga wajib dilunasi oleh pihak yang berutang.
Adanya obligasi membuat investor berhak mendapatkan bunga yang tetap selama periode waktu tertentu sebelum akhirnya mendapatkan nilai investasi awal kembali di akhir periode.
Obligasi yang dikeluarkan oleh negara seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST) dan Saving Bond Ritel (SBR).
4. DIRE (Dana Investasi Real Estate)
Bagi kamu yang berminat untuk berinvestasi di bidang real estate maka kamu bisa mempertimbangkan efek DIRE. Berbentuk wadah perhimpunan dana yang serupa dengan reksadana namun efek DIRE investasikan khusus pada aset real estate atau aset lain yang berkaitan dengan bidang real estate.
DIRE saat ini menjadi salah satu efek yang belum terlalu banyak dikenal luas di Indonesia. Berdasarkan data BEI, jumlah produk DIRE hanya ada 3 di Indonesia (per November 2022) yaitu :
DIRE Simas Plaza Indonesia
DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran
DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia
5. ETF (Exchange Traded Fund)
ETF menjadi jenis efek yang cukup unik karena kerap disebut sebagai efek gabungan antara reksa dana dan saham. ETF sendiri merupakan menyerupai reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif.
Secara pengelolaan dana investasi memiliki unsur pengelolaan dana yang sama dengan reksa dana namun mekanisme transaksi ETF lebih mirip dengan mekanisme yang digunakan dalam efek saham.
6. EBA (Efek Beragun Aset)
EBA menjadi jenis efek yang kerap dikaitkan dengan obligasi karena memang bentuknya yang serupa. Sistem profit yang berbentuk kupon serta bentuk efek yang merupakan surat berharga dinilai sama persis dengan efek obligasi. EBA sendiri merupakan surat berharga yang terdiri dari kumpulan aset keuangan berupa tagihan.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis EBA yang sudah banyak dikenal kalangan investor, salah satunya adalah EBA Ritel yang menawarkan pembagian profit setiap 3 bulan sekali. Keuntungan lain yang dinilai membuat EBA sangat menggiurkan adalah benefit berupa bunga per tahun dengan nilai bunga yang lebih tinggi dari deposito.
