Jumat, 30 Desember 2022

PASAR MODAL

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Kelas/Prodi : Manajemen 7 / A2






A. SEJARAH DAN PENGERTIAN PASAR MODAL

SEJARAH

Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas, yakni Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.

Baru pada tahun 1912 tepatnya tanggal 14 Desember Amsterdamse Effectenbueurs membuka cabang bursa efek untuk pertama kalinya di Indonesia yang bertempat di Batavia (Jakarta).

Pasar modal ini merupakan yang tertua keempat untuk tingkat Asia setelah Bombay, Hongkong, dan juga Tokyo. Awal mula kenapa pihak pemerintahan belanda mendirikan bursa efek di Batavia ini karena pada awal abad 19 tersebut berbagai perkebunan sedang dibangun secara besar-besaran.

Agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah kolonial Belanda tentu saja membutuhkan modal. Nah salah satu sumber modal yang digunakan saat itu adalah tabungan dari orang-orang Eropa dan juga Belanda yang mempunyai penghasilan di atas rata-rata.

Atas dasar itulah pada tanggal 14 Desember 1912 tersebut resmi berdiri pasar yang satu ini dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Namanya adalah Asosiasi Perdagangan Efek. Pasar ini terletak di Batavia (Jakarta) dengan efek yang diperjualbelikan berupa saham dan juga obligasi.

PENGERTIAN

asar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Sementara menurut Bruce Lliyd, pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

Pasar modal bisa menjadi salah satu alternatif berinvestasi dengan pilihan yang beragam. Sayangnya, alternatif investasi ini masih asing untuk masyarakat. Kesan sulit dipelajari dan rumit dalam berinvestasi membuat pasar modal jarang dilirik oleh investor konvensional. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran berinvestasi di pasar modal kepada masyarakat umum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pelaku pasar modal akan menyelenggarakan kegiatan edukasi dan inklusi keuangan di bidang pasar modal.





B. JENIS PASAR MODAL

Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis. Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar Perdana:

Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).

Pada pasar perdana harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga  dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed). Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan (oversubscribed) investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan (oversubscribed), maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut. Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.



  1. Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri. 
  2. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.
Lalu dimana kita bisa mendapatkan info tentang transaksi yang akan berlangsung di pasar perdana? Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan tentang harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi lain yang penting di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus. Sobat juga bisa mengakses di situs https://rti.co.id/?m_id=1&sub_m=s9 pada menu Market Investor – Calendar – IPO. Intinya kita harus rajin-rajin mencari tahu agar selalu mendapat update terkini.

Pasar Sekunder:

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan. Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain. Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan software online trading saham ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari. 

Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya. Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penuruan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan.

Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain.

Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. 



  1. Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.
  2. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.
  3. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.
  4. Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.
  5. Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi (matching). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  6. Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
  7. Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi.
  8. Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.





C. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Para penabung terdiri dari orang Belanda dan Eropa yang penghasilannya lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Oleh karena itu kolonial mendirikan pasar modal. Akhirnya Amsterdamse Effectenbeurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat. Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/ perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia. Tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H.Soeters & Co. Nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF1.400.000.000,00 (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah ± Rp7.000.000.000.000,00) yang berasal dari 250 jenis efek.

Periode ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya
Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup sementara. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Pada tanggal 23 Desember 1940 Bursa Efek Jakarta kembali aktif. Namun dikarenakan terjadinya Perang Dunia II, halini tidak berlangsung lama karena kemudian Jepang masuk ke Indonesia dan Bursa Efek Jakarta kembali tutup. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289737/UU tanggal 1 November 1951 penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang dan Efek-Efek (PPUE). Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai penasihat dan selanjutnya dipilih pengurus. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat tentang Bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 hingga 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah 
telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. 
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara 
lainmengenaiproseduremisisahamdanobligasi yangterlaluketat,adanyabatasanfluktuasihargasaham
dan lain sebagainya. PT Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.

Jumlah investor pasar modal terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat berinvestasi yang didukung oleh perkembangan teknologi digital. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebutkan, hingga Agustus 2022 jumlah investor pasar modal menembus 9,54 juta investor. Jumlah itu melesat 27,38% dibandingkan Desember 2021 yang sebanyak 7,48 juta investor. 

Lonjakan jumlah investor pasar modal, utamanya ditopang oleh jumlah investor reksadana yang melonjak 29,56% jadi 8,86 juta investor pada Agustus 2022. Lonjakan juga dicatatkan jumlah investor Surat Berharga Negara (SBN) yang melesat 24,53% jadi 761.045 investor, serta investor saham dan surat berharga lainnya naik 19,89% jadi 4,13 juta investor.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah investor pasar modal hingga pertengahan Agustus 2022 mencapai 9,45 juta investor. Jumlah ini meningkat 8 kali lipat sejak 5 tahun lalu. Anggota Dewan Komisioner merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi mengatakan hampir 60% dari total jumlah investor di pasar modal adalah milenial dan generasi Z yg berusia di bawah 30 tahun. 

“Banyak instrumen investasi di pasar modal yg bisa dimanfaatkan, seperti saham, reksadana, securities crowdfunding dan lainnya,” ungkap Inarno dikutip dari akun resmi media sosial OJK





D. MANFAAT PASAR MODAL

Pasar modal memberikan berbagai manfaat dalam kehidupan masyarakat. Umumnya, manfaat ini berkaitan dengan keuangan atau perekonomian. Bagi masyarakat, manfaat dari pasar modal yaitu:

1. Lapangan Kerja
Pasar modal menciptakan lapangan kerja atau profesi bagi masyarakat. Dengan keberadaan pasar modal, masyarakat dapat menjadi pelaku pasar atau investor.

2. Mendorong Laju Pembangunan
Manfaat selanjutnya adalah mendorong laju pembangunan. Perusahaan akan turun melakukan ekspansi bila mendapatkan pembiayaan dari pasar modal. Hal ini mendorong pembangunan di pusat dan daerah.

Manfaat Pasar Modal bagi Investor

Setelah membahas manfaat pasar modal bagi masyarakat, ada juga manfaat yang berlaku bagi investor. Berikut ini rinciannya menurut Soetiono dalam Buku 3 Pasar Modal.
  • Perkembangan nilai investasi yang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Perkembangan ini tercermin pada pencapaian capital gain dari peningkatan harga saham.
  • Perolehan dividen untuk mereka yang memiliki atau memegang saham dan bunga tetap atau bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi.
  • Membuat pemegang saham memeroleh hak suara dalam rapat pemegang saham (RUPS), sedangkan pemegang obligasi mempunyai hak suara dalam saham rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
  • Mampu mengganti instrumen investasi yang berlaku dengan mudah. Sebagai contoh, saham perusahan A diganti ke saham perusahaan B sehingga dapat meraih keuntungan berlebih atau mengurangi suatu risiko.
  • Mampu mengurangi risiko tertentu melalui pemberlakuan investasi dalam sejumlah instrumen.
  • Manfaat Pasar Modal bagi Pemerintah
Pasar modal tidak hanya bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan investor, tetapi juga bagi pemerintah. Manfaatnya yaitu:

  • Mendorong laju pertumbuhan
  • Mendorong investasi
  • Penciptaan lapangan kerja
  • Memperkecil Debt Service Ratio (DSR)
  • Mengurangi beban anggaran bagi pihak BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  • Mempengaruhi pelayanan dalam bidang tugas masing-masing ke arah yang lebih profesional
  • Membentuk harga dalam bursa paralel
  • Membuat jenis lembaga penunjang lebih bervariasi
  • Semakin tingginya likuiditas efek





E. LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL 

5 Lembaga Yang Terlibat Dalam Pasar Modal 

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga pertama yang telah dikenal luas dan diketahui menjadi salah satu bagian dari pasar modal adalah otoritas jasa keuangan. OJK sendiri merupakan lembaga atau institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi berbagai transaksi atau aktivitas yang terjadi di pasar modal.

Bukan hanya transaksi di pasar modal, OJK secara keseluruhan mengawasi berbagai transaksi keuangan yang terjadi di Indonesia. Dalam pasar modal, OJK memiliki beberapa fungsi mulai dari menyusun berbagai regulasi yang berkaitan dengan pasar modal hingga membina dan mengawasi berbagai aktivitas di pasar modal. 

OJK juga menjadi lembaga yang akan menangani berbagai pelanggaran dalam pasar modal termasuk pasar modal syariah di Indonesia.

2. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Lembaga yang terlibat dalam pasar modal berikunya adalah KSEI yang menjadi salah satu pihak yang pasti sudah akrab di telinga para investor termasuk investor pemula. Saat kamu membeli instrumen pasar modal, kamu kan mendapatkan pemberitahuan berupa progress transaksi melalui email aktif dari KSEI.

KSEI yang merupakan singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan institusi yang berperan untuk menyimpan, mendistribusikan, hingga menyelesaikan berbagai transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Fungsi KSEI dalam pasar modal sebelumnya telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

3. Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
Selain KSEI, KPEI juga menjadi salah satu lembaga yang cukup penting di dunia pasar modal. KPEI merupakan institusi yang berperan sebagai lembaga kliring dan penjaminan untuk pasar modal Indonesia.

Dalam pasar modal KPEI memiliki peran untuk menyelenggarakan kliring atas transaksi baik di dalam bursa ataupun diluar bursa Indonesia. Atas izin dari OJK, KPEI juga bisa melakukan berbagai aktivitas penunjang jasa keuangan lainnya mengacu pada Undang-Undang yang Berlaku.

4. Wali Amanat
Saat ingin memasuki dunia pasar modal, kamu juga harus mengenal istilah wali amanat. Wali amanat merupakan lembaga dan pihak dalam pasar modal yang berperan sebagai perwakilan emiten untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan utang seperti obligasi.

Wali amanat biasanya diperankan oleh institusi dalam bentuk bank umum atau institusi lain yang ditetapkan oleh OJK dan pemerintah. 

Dalam proses operasionalnya, wali amanat akan menjadi penghubung antara emiten dan investor dan mengabarkan berbagai informasi terbaru mengenai perkembangan maupun kondisi emiten yang dipegangnya.

5. Underwriter (Penjamin Emisi Efek)
Penjamin emisi efek atau yang sering disebut underwriter merupakan institusi yang terikat kontrak langsung dengan emiten tertentu. Secara sederhana, underwriter memiliki tugas utama untuk mencatat, melakukan penawaran umum hingga menjamin seluruh transaksi efek emiten yang bersangkutan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Underwriter juga berperan untuk memastikan nilai penjualan dan pembayaran efek terkait telah sesuai dan diemisikan kepada emiten.





F. EFEK YANG DI PERDAGANGKAN

6 Jenis Efek Yang Diperdagangkan Di Pasar Modal

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merilis data hingga Agustus 2022 jumlah investor pasar modal menembus 9,54 juta investor. Jumlah tersebut naik 27,38% dibandingkan Desember 2021 yang sebanyak 7,48 juta investor. 

Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan tren ketertarikan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Lantas apa saja jenis efek yang bisa kamu pilih di dalam pasar modal? Berikut ulasannya.

1. Saham
Instrumen investasi pertama yang memiliki jumlah peminat cukup tinggi adalah instrumen saham. Saham adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Dengan memiliki saham dari perusahaan atau emiten tertentu, maka artinya kamu telah melakukan penyertaan modal pada perusahaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemiliknya.

Atas modal yang kamu sertakan pada perusahaan tersebut, kamu akan mendapatkan keuntungan berupa dividen yaitu pembagian laba perusahaan. Selain itu, kamu juga memiliki potensi capital gain dari selisih harga jual-beli saham.

Kamu bisa memulai investasi saham di Stockbit, platform yang sudah legal dan terdaftar di OJK. Tersedia Stockbit Academy sebagai media pembelajaran online yang dapat kamu akses gratis.

2. Reksa Dana
Per Juni 2022, jumlah investor reksa dana mencapai 8,4 juta atau naik 23,19% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa reksa dana merupakan instrumen efek yang banyak dipilih oleh masyarakat.

Reksa dana adalah paket investasi yang dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi. Dana masyarakat yang dikumpulkan di dalam reksadana akan diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan untuk menghasilkan keuntungan di masa depan.

Kamu dapat mulai berinvestasi reksa dana di Bibit.

3. Obligasi (Surat Utang)
Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi (sebagai pihak yang berutang) kepada pemegang obligasi (sebagai pihak yang berpiutang). Obligasi bisa diterbitkan oleh negara ataupun korporasi.

Obligasi juga dikenal dengan sebutan fixed income karena sifatnya yang menyerupai utang, sehingga wajib dilunasi oleh pihak yang berutang.

Adanya obligasi membuat investor berhak mendapatkan bunga yang tetap selama periode waktu tertentu sebelum akhirnya mendapatkan nilai investasi awal kembali di akhir periode.

Obligasi yang dikeluarkan oleh negara seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST) dan Saving Bond Ritel (SBR).

4. DIRE (Dana Investasi Real Estate)
Bagi kamu yang berminat untuk berinvestasi di bidang real estate maka kamu bisa mempertimbangkan efek DIRE. Berbentuk wadah perhimpunan dana yang serupa dengan reksadana namun efek DIRE investasikan khusus pada aset real estate atau aset lain yang berkaitan dengan bidang real estate.

DIRE saat ini menjadi salah satu efek yang belum terlalu banyak dikenal luas di Indonesia. Berdasarkan data BEI, jumlah produk DIRE hanya ada 3 di Indonesia (per November 2022) yaitu :

DIRE Simas Plaza Indonesia

DIRE Ciptadana Properti Perhotelan Padjajaran

DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia

5. ETF (Exchange Traded Fund)
ETF menjadi jenis efek yang cukup unik karena kerap disebut sebagai efek gabungan antara reksa dana dan saham. ETF sendiri merupakan menyerupai reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif.

Secara pengelolaan dana investasi memiliki unsur pengelolaan dana yang sama dengan reksa dana namun mekanisme transaksi ETF lebih mirip dengan mekanisme yang digunakan dalam efek saham. 

6. EBA (Efek Beragun Aset)
EBA menjadi jenis efek yang kerap dikaitkan dengan obligasi karena memang bentuknya yang serupa. Sistem profit yang berbentuk kupon serta bentuk efek yang merupakan surat berharga dinilai sama persis dengan efek obligasi. EBA sendiri merupakan surat berharga yang terdiri dari kumpulan aset keuangan berupa tagihan.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis EBA yang sudah banyak dikenal kalangan investor, salah satunya adalah EBA Ritel yang menawarkan pembagian profit setiap 3 bulan sekali. Keuntungan lain yang dinilai membuat EBA sangat menggiurkan adalah benefit berupa bunga per tahun dengan nilai bunga yang lebih tinggi dari deposito.






DAFTAR PUSTAKA

KARTU PLASTIK DAN DANA PENSIUN

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Kelas/Prodi : Manajemen 7 / A2










A. SEJARAH KARTU PLASTIK DAN DANA PENSIUN 

KARTU PLASTIK

Kartu kredit sudah mulai berkembang di dunia, seperti di Amerika Serikat hingga Asia, Eropa, Australia, hingga akhirnya sampai ke Indonesia. Masuknya kartu kredit ke Indonesia ini tidak bisa kita tolak, sebab ini berkaitan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dan juga keberadaan kartu kredit secara nyata sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, apalagi bagi mereka yang hidupnya di kota-kota besar. Pertama kali kartu kredit yang masuk ke Indonesia terjadi sekitar tahun 1980-an. Diperkenalkan oleh Bank Duta yang pada saat itu menjalin kerjasama dengan VISA dan MasterCard International. Bank Duta merupakan bank yang pertama kali menerbitkan dan memasarkan kartu kredit di Indonesia. Dulu kartu kredit terbitan bank Duta ini ditujukan secara khusus bagi nasabahnya sendiri dan tidak bebas bagi kalangan umum. Berbeda dengan sekarang, di mana kartu kredit bisa digunakan oleh siapa saja. Dulu, target market dari bisnis kartu kredit ini hanya ditujukan kepada kalangan orang kaya, pengusaha, pejabat, dan orang-orang kelas atas lain. Sekarang, keberadaan Bank Duta hanyalah sebuah nama dan sejarah saja. Walaupun bank Duta menjadi bank pertama yang menerbitkan kartu kredit, nyatanya dia tidak bisa bertahan lama. Tahun berganti tahun, para pemain baru mulai bermunculan. Seperti BCA, Citibank, Hong Kong Bank, dan lainnya. Citibank yang kita kenal sekarang ini berbeda dengan dulu. Pertama kali Citibank datang ke Indonesia, masih menggunakan logo dan nama City Bank. Namanya itu seperti mendeskripsikan akan sebuah kota besar dengan penduduknya yang sangat padat. Citibank memfokuskan bisnisnya pada produk kartu kredit. Sehingga tidaklah heran jika Citibank selalu meraih prestasi perbankan, banyak mendapat keuntungan, dan terkenal ke berbagai negara di dunia. Pada tahun 1990-an, bisa dibilang sudah banyak orang yang memiliki kartu kredit Citibank. Mereka seakan sangat bangga jika memiliki kartu ini. Sebab kartu ini susah didapatkan, harus melalui proses persetujuan yang panjang dan sulit. Ditambah target pasarnya yang hanya ditujukan bagi kalangan atas. Jadi, di tahun itu, ketika seseorang memiliki kartu kredit Citibank, akan sangat bangga memilikinya. Sampai ada 
istilah, "belum punya kartu kredit Citibank, berarti belum punya kartu kredit".

Hal ini memang benar adanya, sebab nama Citibank sangat disegani banyak orang. Citibank sangat unggul dalam berbagai hal, termasuk unggul dalam manajemen perbankan yang tidak ada saingannya. Bahkan bank-bank swasta nasional atau bank-bank BUMN pun terpaksa harus merekrut beberapa eksekutif Citibank supaya bisa bekerja sebaik bank itu. Hal ini bertujuan agar etos kerja manajemen perbankan dari Citibank bisa tertular dan membesarkan bank-bank lainnya. Tetapi lama-lama nama Citibank mulai meredup. Ditambah banyak kasus yang terjadi pada Citibank, seperti kasus nasabah yang tewas di tangan debt collectornya, dan juga kasus Malinda dee. Dan saat ini, orang-orang bisa dibilang sudah tidak begitu bangga lagi memiliki kartu kredit Citibank. Banyak yang mungkin merasa malu karena nama Citibank saat ini sudah terkenal dengan konotasi negatif. Bahkan sempat ada lelucon yang sangat ramai dibicarakan orang-orang, "jalan menuju surga gampang, tinggal ngemplang kartu kredit Citibank."

Meski sempat terpuruk, tapi perlahan Citibank mulai memperbaiki kinerjanya. Hal ini memang harus dilakukan karena sekarang sudah bermunculan pesaing berat di bisnis kartu kredit seperti dari BCA, Bank Mandiri, BNI, Bank ANZ, dan lainnya yang menawarkan kartu kredit kepada semua kalangan, tidak terbatas bagi nasabahnya saja. Karena sudah begitu sering memakai dan mengenal kartu kredit, maka memiliki kartu kredit di zaman sekarang bukanlah suatu kebanggaan.

DANA PENSIUN

Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (P-DPLK) atau dikenal dengan Asosiasi DPLK pertama kali berdiri pada tahun 1997 sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan peran aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik kepada masyarakat, para anggotanya, maupun pemerintah, juga untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya. Di samping terlibat aktif dalam mengedukasi dan men sosialisaikan akan pentingnya manfaat DPLK dalam mempersiapkan masa pension yang sejahtera.

Perkumpulan DPLK saat ini terdiri dari 27 anggota terdiri dari: 6 dari perbankan dan 21 dari asuransi jiwa yang merupakan perusahaan penyelenggara DPLK di Indonesia. 
Kepengurusan Perkumpulan DPLK terdiri dari Dewan Pengurus, yang dipilih dalam Rapat Umum Anggota untuk periode 4 (empat) tahun kepengurusan. Selain Dewan Pengurus, juga terbentuk Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat pada setiap periode kepengurusan.




B. PENGERTIAN, MANFAAT KARTU PLASTIK

PENGERTIAN KARTU PLASTIK

Instrumen pembayaran atau kartu yang diterbitkan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang lain yang dapat digunakan untuk alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa, dan dapat digunakan untuk penarikan tunai. Sebagai alat pembayaran, kartu ini sangat fleksibel dan praktis.

MANFAAT KARTU PLASTIK

  1. Kemudahan. Kartu kredit dan debet menawarkan kemudahan belanja tanpa perlu membawa uang tunai dan cek, dan juga tidak perlu identifikasi tambahan.
  2.  Keamanan. Jika kehilangan kartu kredit atau debet, segera laporkan kepada bank penerbit kartu agar kartu terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan kartu.
  3. Berlaku di seluruh Negara. Beberapa kartu kredit diterima di lebih dari 20 juta lokasi usaha di seluruh dunia. Bandingkan dengan Cek Pribadi, Jika butuh dana tunai, bisa ambil di ATM atau bank di seluruh dunia yang menerima kartu debet atau kredit. 
  4. Keleluasaan / Fleksibilitas. Dengan kartu kredit, barang yang diinginkan dapat dibeli dan membayarnya kemudian sesuai dengan rencana pengeluaran pribadi.
  5. Membuat Anggaran Lebih Mudah. Dengan kartu kredit, seseorang dapat membiayai suatu pembelian yang cukup mahal dan melunasinya mengikuti jadwal yang sesuai dengan anggaran.
Banyak kartu kredit menawarkan potongan harga, cash back, cicilan 0% atau manfaat tambahan lainnya yang lebih menarik dan hal ini akan jarang nikmati dengan pembayaran melalui uang tunai.




C. JENIS KARTU PLASTIK

Berdasarkan Fungsinya : 

1. Kartu Kredit (Credit Card)
yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang dan jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu.
2. Charge Card
yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi barang dan jasa, kemudian pemegang kartu diwajibkan membayar kembali secara penuh tagihannya pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa beban tambahan.
3. Kartu Debet
yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai perintah bayar atau pendebetan Terhadap rekening pemegang.
4. Cash Card (kartu ATM)
yaitu kartu yang dapat digunakan untuk penarikan tunai baik di counter-counter bank maupun pada anjungan ATM.
5. Check Guarantee Card
yaitu kart yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu tersebut.

 Berdasarkan Wilayah Berlakunya

1. Kartu Plastik Lokal 
yaitu kartu plastik yang berlaku pada wilayah tertentu misalnya seluruh Indonesia. Contoh: Kartu ATM Bank Muamalat Indonesia.
2. Kartu Plastik Internasional 
yaitu kartu plastik yang berlaku dan dapat digunakan di seluruh dunia. Contoh: Visa, American Express, carte balanc, Master Card, Dinner Club.




D. PENGERTIAN DANA PENSIUN

Sebagian masyarakat sering mengartikan “dana pensiun” sebagai uang yang diterima sebagai kompensasi setelah berhenti bekerja. Namun, pengertian lain tentang dana pensiun akan dijelaskan dalam buku ini. Bila merujuk kepada Undang - Undang nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun didirikan oleh pemberi kerja atau pemerintah atau bank atau asuransi jiwa. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh dana pensiun kepada pesertanya setelah peserta tersebut pensiun. 




E. TUJUAN DAN FUNGSI DANA PENSIUN

TUJUAN DANA PENSIUN

Maksud dan Tujuan menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti adalah untuk memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta dan Pihak Yang Berhak. Untuk mencapai Maksud dan tujuan tersebut, Dana Pensiun melakukan :
  • Manajemen Kepesertaan.
  • Manajemen Keuangan dan Investasi yang dikelola dengan baik, aman dan berkembang.
  • Pelaksanaan Tata Kelola yang baik.

FUNGSI DANA PENSIUN

Lembaga Dana Pensiun menjalankan 3 fungsi, yaitu:
1. Mendata peserta dan mengumpulkan iuran
Dana Pensiun mengelola data peserta dan ahli waris yang berhak berdasarkan data dari pemberi kerja atau pekerja dan data tersebut harus selalu diperbarui. Kemudian, dana pensiun secara berkala menerima atau menagih iuran dari pekerja sebagai peserta dan iuran dari pemberi kerja. 

2. Mengembangkan atau menginvestasikan uang yang dikelolanya
Kumpulan iuran diinvestasikan melalui tabungan, deposito, Surat Utang Negara, obligasi, 
saham, reksa dana, properti, anak perusahaan atau investasi lain yang diperbolehkan dalam 
Undang - Undang Dana Pensiun, Peraturan OJK (dahulu Menteri Keuangan/ Bapepam-LK) serta peraturan-peraturan lain yang mengatur masing-masing Dana Pensiun. Dana yang dikelola harus diinvestasikan dalam portofolio yang dibolehkan dan diatur di dalam arahan investasi masing-masing pendiri dana pensiun.

3. Membayarkan manfaat pensiun sesuai aturan dan hak masing-masing pesertanya
Salah satu kewajiban peserta setelah pensiun maupun ahli waris yang mempunyai hak menerima manfaat pensiun adalah melaporkan secara periodik bahwa dirinya masih hidup dengan cara mengirimkan borang (format) isian dan lampirannya baik melalui kurir maupun secara elektronik kepada dana pensiun. Apabila tidak ada laporan yang benar, maka untuk sementara pembayaran ditangguhkan agar dana pensiun terhindar dari kesalahan membayar manfaat pensiun. Adanya kontribusi iuran yang bersumber dari pemberi kerja membedakan dana pensiun dari tabungan, asuransi atau investasi pribadi lainnya




F. ASAS-ASAS DANA PENSIUN

Asas Pokok Dana Pensiun
Pada penjelasan atas Undang-Undang No.11/1992 tentang Dana Pensiun disebutkan Lima Asas Pokok Penyelenggaraan Program Pensiun :
  • Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
  • Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
  • Asas pembinaan dan pengawasan
  • Asas penundaaan manfaat
  • Asas kebebasan untuk membentuk dan tidak membentuk Dana Pensiun




G. PRINSIP - PRINSIP TATA KELOLA DANA PENSIUN

Tata Kelola yang Baik bagi Dana Pensiun yang selanjutnya disebut Tata Kelola Dana Pensiun adalah
suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan pengelolaan Dana Pensiun dengan menerapkan prinsip 
  1. Transparansi, 
  2. Akuntabilitas, 
  3. Pertanggungjawaban, 
  4. Independensi, dan 
  5. Kewajaran.




DAFTAR PUSTAKA 



Rabu, 21 Desember 2022

MODAL VENTURA

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2







A. Sejarah, Pengertian dan Manfaat Modal Ventura

Sejarah Modal Ventura 

Sejarah modal ventura di dunia, berawal dari Georges Doriot yang dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura. Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), di mana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah sukses terbesar. Pada Tahun 1968 Digital Equipment melakukan penawaran saham kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D. 
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah dengan diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 di mana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika.

Adapun sejarah modal ventura di Indonesia di awali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). BPUI merupakan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan (82,2 persen) dan Bank Indonesia (17,8 persen).
Awal modal ventura muncul di Indonesia diawali dengan berdirinya PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), yang berlandaskan pada PP Nomor 18 Tahun 1973 mengenai Penyertaan Modal Negara untuk membangun perusahaan perseroan yang bergerak dibidang penyertaan modal yang berfungsi untuk membiayai perkembangan usaha.

Selanjutnya, agar perkembangan industri modal ini semakin luas dan dikenal banyak pebisnis maka pemerintah menetapkan Keppres No.61 Tahun 1988 mengenai Lembaga Pembiayaan. Tidak sampai di situ, didirikan pula PT. Bahana Artha Ventura yang bertujuan agar BPUI dapat berfokus memberikan modal bagi usaha kecil.

Seiring berjalannya waktu, usaha modal ini masih belum berkembang juga karena banyak perusahaan yang tidak melaksanakan izin usaha modal tersebut dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya ialah karakteristik usaha modal ini sangat berbeda dengan sifat usaha pembiayaan lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk memisahkan kegiatan usaha modal ventura dari kegiatan lembaga pembiayaan lainnya dengan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura. Langkah yang dilakukan pemerintah ini membuat perkembangan usaha modal ini pun meningkat.

Pengertian Modal Ventura

Modal ventura sendiri adalah salah satu jenis pendanaan yang berbentuk pemberian bantuan modal kepada perusahaan swasta dalam rangka investasi. Modal ventura memiliki tujuan untuk membantu sebuah bisnis agar berkembang dan secara bersamaan ketika perusahaan meraih kesuksesan. Pihak pemilik modal juga akan mendapat keuntungan.

Umumnya di Indonesia modal ventura adalah jenis pendanaan yang kerap kali diberikan kepada perusahaan rintisan atau startup. Hingga kini banyak startup tidak berhasil terlepas dari sumber dana modal ventura. Karena investasi yang diberikan berupa uang tunai, sedangkan pihak perusahaan akan memberikan sebagian saham kepada pemilik modal yang memberikan pendanaan.

Manfaat Modal Ventura

Di bawah ini adalah beberapa hal lain yang dapat menjadi manfaat modal ventura adalah:

  • Pemasaran Produk Lebih Efisien
Secara umum proses pemasaran pada bisnis yang masih baru akan cenderung lebih sulit dan kurang maksimal. Maka dari itu, salah satu manfaat dari menerima modal ventura adalah untuk meningkatkan kredibilitas serta citra sebuah bisnis baru. Hal tersebut terjadi karena, modal ventura yang diterima akan memiliki dampak pada strategi pemasaran produk yang telah berjalan agar menjadi lebih efisien dan optimal.

  • Meningkatkan Potensi Usaha
Konsep inti dari pemberian modal ventura adalah investasi dan kerja sama, dimana hal ini akan memberi dampak dan manfaat tersendiri untuk kedua perusahaan melalui jenis pembiayaan modal venturanya. Kedua pihak yang telah menjadi rekan kerja kemudian dapat saling membantu untuk mencapai target bisnis masing-masing. Dalam hal ini, perusahaan ventura adalah pihak yang tidak hanya memberikan dana namun juga menerima dan memberikan bantuan lain untuk kesuksesan bisnis.

  • Meningkatkan Likuiditas Perusahaan
Karena konsep modal ventura yang berupa investasi, maka perusahaan yang proyeknya dibiayai oleh modal ventura tidak diwajibkan untuk membayar bunga atau angsuran hutang. Hal tersebut tentu akan bermanfaat untuk meningkatkan likuiditas perusahaan karena modal ventura yang telah diperoleh dapat langsung digunakan untuk keperluan bisnis dan berpeluang untuk menambah jumlah modal.



B. Prinsip Modal Ventura

Prinsip utama pembiayaan dalam modal ventura adalah penyertaan. Meskipun begitu, tidak berarti bahwa bentuk pembiayaan dari modal ventura selalu penyertaan. Bentuk pembiayaan dapat berupa obligasi atau pinjaman.

Jenis pembiayaan modal ventura

Dalam implementasinya, jenis pembiayaan modal ventura terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan cara dana diberikan, kepemilikan, dan cara dana dihimpun. Berikut penjelasan jenis pembiayaan modal ventura adalah:

Berdasarkan cara dana diberikan

Jenis pembiayaan modal ventura berdasarkan pemberian dana adalah bagaimana sumber dana modal ventura diberikan oleh investor. Kategori ini terbagi menjadi dua jenis bantuan, yaitu:
  • Single tier approach mengarah pada perusahaan sebagai pihak yang menghimpun dana dimana pengelolaan dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam bentuk modal di suatu perusahaan.
  • Two tier approach. Jenis pembiayaan modal ventura ini adalah pendanaan yang dikelola oleh dua badan usaha, di mana satu perusahaan berperan sebagai penghimpun dana (fund company) dan satu lainnya berfungsi untuk mengelola dana yang dihimpun (management company).

Berdasarkan kepemilikan

Jenis kepemilikan akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan pada modal yang diberikan. Berikut jenis pembiayaan modal ventura berdasarkan kepemilikan:
  • Private Venture Capital Company mengarah para perusahaan tertutup yang artinya perusahaan ini tidak membuka penjualan sahamnya di pasar modal Indonesia.
  • Public Venture Capital Company adalah perusahaan modal ventura yang sudah menjadi bagian dari Bursa Efek Indonesia di mana saham mereka terbuka untuk publik.
  • Bank Affiliate Venture Company adalah jenis perusahaan yang dikelola oleh beberapa pihak bank. Hal ini disebabkan karena adanya surplus dana atau mempunyai tujuan tertentu terkait modal ventura.
  • Conglomerate Venture Capital adalah perusahaan modal ventura yang didirikan oleh beberapa jenis perusahaan besar.

Berdasarkan cara dana dihimpun

Berdasarkan cara menghimpun dananya, terdapat dua jenis modal ventura adalah:
  • Leverage venture capital. Sumber dana modal ventura untuk jenis ini berasal dari kumpulan wujud pinjaman dari berbagai pihak yang dikelola oleh satu perusahaan modal ventura.
  • Equity venture capital. Sumber dana modal ventura equity venture capital berasal dari perusahaan modal ventura yang sebagian besar dananya berasal dari modal pribadi.

Mekanisme pembiayaan modal ventura

Mekanisme modal ventura, pada prinsipnya, merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi, yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). 
Sebagaimana dijelaskan di atas, pada hakikatnya, modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
  • Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds.
  • Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau management venture capital fund company
  • Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.
Di Indonesia, mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenaldalam aturan perundangan modal ventur. Pada prinsipnya, perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan modal ventura lainnya.

Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional, dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi management venture capital company. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi : pelaksanaan monitoring ; keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha; serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan.

Mekanisme modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company, berbeda dengan metode pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas. Pelaksanaan semua kebijakan dan srategi investasi mulai dari analisis, monitoring, sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada kesepakatan yang telah diatur dalamm perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung jawabnya tersebut, perusahaan manajemen mendapatkan contract fee atau management fee dan success fee.




C. Perkembangan Modal Ventura

Berkembangnya beberapa perusahaan startup seiring maraknya digitalisasi diprediksi menarik beberapa perusahaan modal ventura untuk melakukan investasi. Beberapa perusahaan Modal Ventura pun telah menyiapkan dana untuk investasi di tahun ini.

Berdasarkan data OJK, penyertaan modal ventura sudah mencapai Rp 15 triliun per Februari 2021 atau tumbuh 14,6% ytd. Kontribusi terbesar masih berasal dari pembiayaan usaha produktif yang mencapai Rp 10 triliun. Salah satu modal ventura asal perbankan, Mandiri Capital Indonesia (MCI) mengaku telah memulai investasi pada perusahaan start-up di kuartal I ini. Di tahun ini, perusahaan telah menyiapkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk investasi baru.

CEO MCI Eddi Danusaputro kepada Kontan.co.id mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan investasi di beberapa perusahaan start-up. Ia menyebutkan bahwa perusahaan di tahun ini konsisten akan memberikan pendanaan ke fintech dan fintech enablers. “Kami juga sedang melirik insurtech karena ingin membantu perusahaan-perusahaan asuransi untuk mencari inovasi dan pasar baru". Karena sebelumnya, MCI telah mendanai beberapa perusahaan start-up dengan mayoritas berasal dari perusahaan fintech, seperti Investree, Amartha, dan KoinWorks.

Ada juga perusahaan BUMN lainnya yang telah menyiapkan dana untuk melakukan investasi yaitu MDI Ventures. Anak usaha Telkom Indonesia tersebut telah menyiapkan dana hingga US$ 15 juta untuk pendanaan baru serta lanjutan, saat ini perusahaan juta telah melakukan proses finalisasi untuk melakukan pendanaan terhadap satu perusahaan yang enggan ia sebutkan. Ia juga optimis bahwa pendanaan MDI Ventures akan meningkat melihat prospek market digital Indonesia ke depan masih akan berlanjut bahkan setelah pandemi. Ketua Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri Sirait juga turut optimis dengan pertumbuhan pendanaan di 2021. Hanya saja, Jefri bilang bahwa pertumbuhan tersebut masih sangat memperhatikan faktor risiko yang ada serta perkembangan atas pemulihan ekonomi yang masih tergantung akan kondisi pandemi.




D. Penggolongan Modal Ventura

Modal Ventura Dan Bisnis Start Up Di Indonesia

Karakteristik pembiayaan modal venturaberbeda dengan pembiayaan yang diberikan oleh jenis pembiayaan, misalnya: 
perbankan, factoring, leasing, dan sebagainya yang pada dasarnya merupakan bentuk pinjaman. Disamping itu, pembiayaan modal ventura berbeda dengan kegiatan penyertaan modal dalam rangka holding company, terutama dalam hal tujuan dan sifat penyertaannya. Perbedaan pembiayaan modal ventura dengan pembiayaan dalam bentuk pinjaman (debt financing).

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini menjadi tahun yang menantang bagi industri startup. Pendanaan yang lebih hati-hati dari pemodal membuat startup harus putar otak untuk melakukan efisiensi agar perusahaan mereka selamat. Kondisi serupa diproyeksi masih akan berlangsung tahun depan. 

Chairman Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo), Eddi Danusaputro mengatakan, kegiatan investasi di tahun depan akan lebih selektif. Dana akan mengalir lebih deras ke startup yang lebih mampu mencetak untung atau memiliki  arah untuk bisa untung.

"Semua exit dijajaki, baik akuisisi maupun initial public offering (IPO). Namun sering kali keputusan tentang exit ditentukan oleh pendiri perusahaan, bukan hanya oleh investor," kata Eddi, Jumat (9/12)

Cara Mendapatkan Investasi dari Modal Ventura
Jika memberikan keuntungan bagi perusahaan, maka tidak salahnya apabila perusahaan startup mencari cara bagaimana mendapatkan modal ventura. Berikut ini ada beberapa tips memperoleh modal ventura bagi startup, diantaranya:

  • Ajuka Business Plan
Cara pertama agar bisa mendapatkan modal ventura adalah membuat business plan (rencana bisnis). Buatlah business plan yang baik untuk diajukan kepada pemodal. Kalian bisa membuat business plan yang berisi tentang usaha yang sedang dirintis. Gunakan gaya bahasa yang baik dan sederhana untuk menjelaskan profil bisnis. Berikan data yang akurat dan lengkap agar pemodal bisa memahami bisnis yang dijalankan sekaligus menghindari kesalahpahaman.

  • Datang ke Pameran Startup
Cara mendapatkan investasi berikutnya adalah mengunjungi pameran startup. Umumnya, dalam pameran startup atau UMKM akan dihadiri oleh banyak investor yang sedang mencari startup untuk disuntikkan dana. Tak hanya itu, biasanya panita juga akan menyediakan sesi khusus dalam acara yaitu tatap muka langsung dengan investor. Maka di sini, selain bisa mengambil kesempatan untuk memperoleh pendanaan, Anda bisa membangun networking lain untuk meningkatkan performa perusahaan startup.

  • Due Diligence
Jika proposal bisnis yang Anda ajukan menarik perhatian pihak investor, maka bersiap-siaplah untuk lanjut ke tahap pertemuan. Dalam tahap ini, biasanya Anda akan melakukan presentasi langsung dengan investor. Siapkan fisik dan mental karena proposal bisnis Anda akan diuji oleh investor, dimana nantinya akan ada pertanyaan-pertanyaan menyangkut rencana bisnis dan kemungkinan risiko permasalahan yang akan terjadi. Selanjutnya, Anda harus bisa memberikan jawaban dan penyempurnaan apabila nantinya ada masukan dari investor.

  • Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama
Tahap selanjutnya adalah tanda tangan perjanjian atau kesepakatan kerjasama. Investor dan perusahaan akan saling membuat perjanjian apabila memang dalam tahap uji kelayakan, perusahaan dinyatakan lolos. Keduanya akan menyelesaikan urusan administrasi dan dokumen legalitas yang diperlukan. Dalam kesempatan ini, Anda juga bisa melakukan negosiasi terkait bagi hasil keuntungan dan tanggung jawab atas risiko kerugian yang dicantumkan dalam dokumen perjanjian. Setelah semua selesai, maka investor akan memberikan dana kepada perusahaan Anda untuk digunakan sebagai pengembangan bisnis dan lainnya.




DAFTAR PUSTAKA


Minggu, 18 Desember 2022

ANJAK PIUTANG

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2






A. Sejarah Anjak Piutang

Sejarah anjak piutang ini telah di kenal terutama di daratan inggris dan Amerika serikat, sebutan pertama kalinya yaitu factoring sejak 2000 tahun di pergunakan di Mesopotamia pada waktu itu masih dalam bentuk sederhana, pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus juga sebagai agen perlindungan kredit yang sudah lazim di kenal sebagai general factoring.

Dan seiring perkembangan zaman anjak piutang berkembang sangat pesat terutama di daratan inggris dan Amerika, pada abad ke 19 lembaga factoring berlahan-lahan mulai meninggalkan sifat ke agendanya dan mulai beralih sekaligus berkonsentrasi pada pengelolaan kredit bagi kliennya seperti menjamin kredit, melakukan penagihan dan menyediakan dana. Berawal dari hal ini terbentuk suatu embrio bisnis anjak piutang modern yang di kenal saat ini dan menggunakan sistem hukum yang berasal dari sistem common law.

Dengan demikian sejarah anjak piutang di inggris di tandai oleh hal-hal sebagai berikut:
  • Anjak piutang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya perdagangan tekstil. Hal ini cukup bertahan lama sebelum anjak piutang merambat ke bidang lain di luar perdagangan tekstil.
  • Pihak perusahaan anjak piutang terdiri dari para pedagang tekstil bukan para banker.
Anjak piutang pada dasarnya merupakan suatu bidang usaha yang bisa di bilang relatif baru di Indonesia. Eksistensi dari kelembagaan anjak piutang di mulai sejak di tetapkannya kebijaksanaan 20 Desember 1988 dan keputusan menteri keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan anjak piutang bisa di dirikan secara independen atau dapat di lakukan oleh multi finance company yaitu lembaga pembiayaan yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha secara sekaligus di bidang anjak piutang(factoring), sewa guna usaha (leasing), modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.




B. Pengertian Dan Fungsi Anjak Piutang

Pengertian Anjak Piutang

Anjak Piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri. Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).

Beberapa manfaat factoring adalah :
Dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat; Meningkatkan daya saing dunia usaha; Cepat mendapat kas (instant cash); Kontrol piutang yang lebih baik.

Anjak piutang (factoring) adalah suatu kontrak di mana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya: jasa pembiayaan, jasa perlindungan terhadap risiko kredit dan untuk klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa.
Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988).

Fungsi Anjak Piutang

Dari definisi tersebut, dapat dikemukakan bahwa fungsi dari kegiatan anjak piutang meliputi:
  • Pengambil alihkan tagihan suatu perusahaan, baik dengan cara dibeli atau dengan cara lain sesuai dengan kesepakatan.
  • Mengelola usaha penjualan kredit pada suatu perusahaan.
  •  Penagihan piutang perusahaan klien.

Kriterian Dan Penilaian Perusahaan Anjak Piutang

Transaksi anjak piutang mempengaruhi kinerja maupun perubahan posisi keuangan baik pada perusahaan klien maupun factor. Oleh karena itu penyelenggaraan akuntansi anjak piutang dalam rangka proses pelaporannya juga diatur baik bagi factor maupun bagi klien. Pencatatan dan pelaporan anjak piutang dipengaruhi pelaksanaannya. Anjak piutang dapat dilaksanakan dengan recourse atau tanpa recourse. Anjak piutang dengan recourse ini diperlakukan sebagai pembelian dan penjualan 
piutang apabila memenuhi semua kriteria berikut ini:
  • Klien tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan dan tidak menanggung risiko kolektibilitas yang terkandung dalam piutang;
  • Kewajiban klien dalam perjanjian recourse dapat diestimasi secara andal; dan
  • Klien tidak memiliki kewajiban atau opsi untuk membeli kembali piutang tersebut.



C. Manfaat Anjak Piutang

Bagi Perusahaan
Dengan perputaran bisnis cepat, anjak piutang adalah fasilitas pembayaran yang sangat bermanfaat. Selengkapnya tentang manfaat anjak piutang adalah sebagai berikut : 
  • Memperlancar Arus Kas Perusahaan, baik secara nyata atau di atas laporan neraca. Jika memakai jasa factoring, perusahaan anjak piutang akan membeli seluruh invoice piutang Anda. Dengan demikian, Anda akan mendapat pembayaran hutang lebih cepat dari debitur.
  • Memindahkan Risiko ke Pihak Anjak Piutang. Piutang merupakan salah satu jenis aset lancar yang bisa berubah jadi tak lancar jika penagihannya macet. Saat hal ini terjadi, arus kas perusahaan bisa tersendat sehingga operasional pun terhambat. Anjak piutang adalah salah satu solusi guna menghindari kejadian tersebut. Dalam proses perjanjian anjak piutang, Anda akan memindahkan risiko gagal tagih ini kepada perusahaan anjak piutang pilihan Anda.
  • Mempercepat Proses Produksi. Dengan terbayarnya piutang oleh perusahaan factoring, maka jumlah kas riil Anda akan makin besar. Kas ini dapat Anda manfaatkan untuk menambah kapasitas produksi perusahaan.
  • Mengalihkan Tugas Penagihan. Selain risiko kredit macet, kadang kala perusahaan tidak punya waktu melakukan penagihan piutang. Dengan menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, Anda tidak perlu disulitkan dengan proses penagihan, sebab tugas tersebut sudah dialihkan ke jasa factoring pilihan Anda.
Bagi Klien
a. Jasa Pembiayaan
  1. Peningkatan penjualan. Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit namun sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit
  2. Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif lebih cepat.
  3. Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang. Pembiayaan dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
b. Jasa Non-pembiayaan
  1. Memudahkan penagihan piutang. Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
  2. Efisiensi usaha. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang lebih berpengalaman.
  3. Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
  4. Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Jasa investigasi kredit / piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.
Bagi Factor
Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari:
  1. Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor.
  2. Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa non pembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor.
Bagi Nasabah
Nasabah memperoleh manfaat berupa:
  1. Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit.
  2. Layanan penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat



D. Prinsip Anjak Piutang

Prinsip Anjak Piutang

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah. Prinsip anjak piutang antara lain :
  • Piutang usaha disajikan dalam neraca sebesar netto, yaitu piutang usaha dikurangi penyisihan kerugian piutang,
  • Metode penyisihan kerugian piutang usaha harus dijelaskan secukupnya
  • Piutang usaha disajikan terpisah dengan piutang lain-lain
  • Piutang yang bersaldo kredit disajikan sebagai kewajiban lancar dalam akun uang muka penjualan
  • Piutang usaha yang dijadikan jaminan harus dijelaskan.

Pelaksanaan Dan Biaya anjak piutang

Pembiayaan factoring dengan prinsip syariah menerapkan akad wakalah bil ujroh. Akad wakalah bil ujroh memiliki arti pelimpahan atau pemberian kuasa dari satu pihak yang disebut muwakkil kepada pihak lain (disebut waakil) dengan memberikan ujroh atau keuntungan (upah). 

Pada transaksi berbasis hukum Islam, perusahaan factor atau anjak piutang tidak menerima keuntungan dari imbalan atau bunga. Keuntungan yang diperoleh yaitu dari ujroh atau dalam bahasa sederhananya adalah komisi (fee). Sementara pembiayaan yang diberikan kepada klien dalam hal ini pihak kreditur bentuknya qard. 

Qard sendiri merupakan bentuk akad lainnya pada jenis pembiayaan ini. Qard dapat diartikan sebagai dana talangan atau pinjaman dengan jumlah sama seperti besaran piutang. Pada factoring syariah ini, pihak factor tidak diperbolehkan menerapkan bunga dari pembiayaan tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yakni tidak melibatkan unsur riba, gharar, dan maysir.

Namun sebagaimana perusahaan lain pada umumnya, factor tetaplah menjalankan bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. Mungkin Anda bertanya-tanya darimana keuntungan yang diperoleh factor jika tidak ada penerapan bunga acuan. Keuntungan factor didapat dari fee atau ujroh yang dibayarkan oleh klien sebagai ganti pelayanan dan beban kerja.

Metode Perhitungan Biaya Anjak Piutang
Setelah membahas jenis jenis anjak piutang, di bawah ini terdapat beberapa metode umum digunakan jasa factoring guna menghitung biaya perjanjian anjak piutang.

  • Service Fee. Metode pertama perhitungan biaya perjanjian anjak piutang adalah service fee. Jika perusahaan anjak piutang pilihan Anda memakai metode ini, maka Anda perlu memberikan pembayaran rutin atas jasa factoring. Sebagai contoh, Anda memakai jasa berbentuk agency factoring. Setiap beberapa periode tertentu, Anda wajib memberikan service fee pada perusahaan factoring yang jasanya Anda gunakan.
  • Discount Charge. Perhitungan biaya perjanjian anjak piutang kedua menggunakan metode discount charge, atau pemotongan faktur. Jika jasa factoring Anda menetapkan metode discount charge, maka Anda akan menerima pembayaran piutang setelah dikurangi oleh jasa factoring. Sebagai contoh, Anda melakukan penagihan piutang sebesar Rp100 juta melalui jasa factoring. Berdasarkan perjanjian anjak piutang di awal, jasa factoring akan menerima discount charge sebesar 10% dari total nominal faktur. Dengan demikian, jasa factoring Anda akan menerima Rp10 juta dari total piutang.



E. Penggolongan Anjak Piutang

Ada beberapa jenis - jenis anjak piutang yang bisa Anda temukan berdasarkan beberapa kategori lainnya seperti:

1. Berdasarkan lingkup kegiatannya
  • International factoring, jenis anjak piutang yang satu ini adalah menggunakan perusahaan dari negara yang berbeda dan memiliki peran sebagai import dan export factor.
  •  Domestic factoring. Dalam hal ini kegiatan yang dilakukan akan melibatkan pihak yang ada pada satu negara.
2. Berdasarkan penanggungan risiko
  • Without recourse factoring, jenis anjak piutang yang satu ini memberikan semua tanggung jawab pada investor sehingga ketika nasabah tidak bisa membayar tagihan, maka klien akan terlepas dari kemungkinan gagal bayar.
  • Recourse factoring. Sebaliknya klien masih memiliki tanggung jawab untuk melunasi walaupun investor tidak bisa mendapatkan tagihannya dengan penuh pada nasabah atau debitur.
3. Berdasarkan Pelayanan
Jenis anjak piutang selanjutnya adalah dilihat dari pelayanan yang diberikan pada kliennya seperti:
  • Finance discounting. Fasilitas atau pelayanan yang diberikan adalah tanpa harus ikut campur menanggung hutang yang tidak tertagih.
  • Maturity factoring, jenis anjak piutang ini yang bisa menyediakan jasa proteksi dari resiko piutang hingga administrasi dalam penjualan menyeluruh.
  • Bulk factoring. Pelayanan yang diberikan bisa seperti informasi yang berhubungan dengan jasa pembiayaan dan ketika jatuh tempo pada pemilik hutang atau nasabah tanpa harus memberikan jasa yang lainnya seperti, fee penjualan, resiko piutang dan lainnya.
  • Full service factoring. Sesuai dengan namanya, jenis jenis anjak piutang ini akan memberikan pelayanan secara penuh mulai dari jasa pembiayaan hingga non pembiayaan.
4. Berdasarkan Perjanjian
Jenis anjak piutang juga bisa didasarkan atas perjanjian yang dilakukannya.
  • Undisclosed factoring. Dalam hal ini tidak akan memberitahukan nasabah mengenai peralihan hutangnya.
  • Disclosed factoring. Dalam hal ini akan memberitahukan pada nasabah bahwa tagihannya sudah pindah pada investor.
5. Berdasarkan sarana pengalihan
Jenis anjak piutang yang terakhir adalah berdasarkan sarana pengalihan piutangnya.
  • Promissory notes adalah catatan dari nasabah yang diberikan pada klien lalu klien bisa meng-endorse promissory notes pada investor karena pengalihan hutang.
  • Account receivable. Klien nantinya akan mendapatkan bukti hutang dalam bentuk laporan akun receivable pada investor.




DAFTAR PUSTAKA


PASAR MODAL

Nama : Afifa Nur Rahma NIM : 192010200146 Kelas/Prodi : Manajemen 7 / A2 A. SEJARAH DAN  PENGERTIAN PASAR MODAL SEJARAH Menurut buku "E...