Minggu, 18 Desember 2022

PEGADAIAN

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2





A. Sejarah Pegadaian

Pada 1746, VOC mendirikan Bank Van Leening, suatu lembaga keuangan memberikan pinjaman dengan sistem gadai. Inilah yang kemudian menjadi cikal bakal PT Pegadaian.
Bank Van Leening diambil alih dan dibubarkan oleh pemerintah Inggris pada 1811. Lalu, masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan rumah gadai sendiri.
Negara pun akhirnya mendirikan tempat gadai pertama pada 1901 yang dibuat lembaga resmi atau “Jawatan” sekitar empat tahun kemudian, yaitu pada 1905. Namun, hingga kini tanggal pendirian Pegadaian terhitung pada 1 April 1901.

Setelah berbentuk lembaga resmi Jawatan, badan hukum tempat gadai ini berubah kembali pada 1960 menjadi Perusahaan Negara (PN). Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perpu) No.19 tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 tahun 1961.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1969, badan hukum tersebut berubah menjadi Perjan. Badan hukum ini berubah lagi dari Perjan menjadi Perum pada 1990 dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 tahun 2000.

Rumah gadai ini terus mengalami perubahan sejak 1960. Akhirnya, pada 2012, lembaga negara yang semula berbentuk Perum ini diubah menjadi Persero. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011.
Perubahan terakhir, pada 2021 bentuk badan hukum Pegadaian berubah dari Persero menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan ini tepatnya terjadi pada 23 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2021.

Demikianlah sejarah Pegadaian hingga berbentuk seperti yang kita kenal saat ini. Adapun latar belakang pendiriannya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program pemerintah, terutama di bidang ekonomi dan pembangunan. 



B. Pengertian Dan Bidang Usaha Pegadaian

Pengertian Pegadaian

Laman resmi www.pegadaian.co.id telah menyampaikan penjelasan terkait apa itu Pegadaian. Sebagai istilah, Pegadaian adalah nama brand (merk) PT Pegadaian (Persero). Nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun berikutnya. Sementara itu, sebagai entitas bisnis, Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan. Pegadaian melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016. Ini juga berkaitan dengan fungsi Pegadaian dan produk Pegadaian.

Menurut OJK-Pedia, pegadaian adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya. Biasanya, barang tersebut berupa perhiasan (emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya).
Pegadaian juga didirikan agar ada pinjaman yang masih dapat dijangkau dengan mudah oleh segala lapisan masyarakat. Orang yang meminjam uang di pegadaian bisa disebut sebagai “pegadai”. Lalu, apakah barang yang digadaikan bisa diambil kembali? Tentu saja. Sampai jangka waktu yang sudah ditentukan, pegadai bisa menebus kembali barang yang dijadikan jaminan sesuai nilai pinjaman dan juga tambahan bunga untuk pihak pegadaian. Kalau tidak bisa mengembalikan pinjaman, jaminan yang diberi di awal akan dijual oleh pihak pegadaian. 

Bidang Usaha Pegadaian

Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah. Sedangkan bisnis pendukungnya meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beraneka jasa lain seperti pengiriman uang, multi pembayaran online, jasa taksiran, jasa titipan, sertifikasi batu permata, dan safe deposit box.

Dalam mengelola bisnis, Pegadaian selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan (fairness). Salah satunya dalam pengelolaan lelang. Setiap barang jatuh tempo yang dilelang melebihi kewajiban pembayaran, nasabah berhak memperoleh uang kelebihan dari penjualan tersebut.

Selain melalui produk dan layanan, Pegadaian juga aktif melaksanakan berbagai program kemitraan dan bina lingkungan. Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pegadaian bertema Pegadaian Bersih-bersih yang meliputi program Bersih Hati, Bersih Lingkungan, dan Bersih Administrasi. Salah satu program yang populer adalah program memilah sampah menabung emas bertajuk The Gade Clean and Gold. Dengan program ini masyarakat diajak meningkatkan kebersihan lingkungan sekaligus menabung emas.



C. Manfaat Pegadaian

Pegadaian tidak hanya memberi manfaat bagi nasabah, tetapi juga bagi pihak usaha pegadaian. Berikut manfaatnya:

Bagi nasabah 

Tersedianya dana dengan prosedur relatif lebih sederhana dan cepat dibanding kredit perbankan. Selain itu, nasabah juga mendapat fasilitas penitipan barang yang aman dan dapat dipercaya. 

Bagi perusahaan pegadaian 

  • Mendapatkan penghasilan dari sewa modal yang dibayarkan nasabah. 
  • Penghasilannya bersumber dari ongkos yang dibayarkan nasabah. 
  • Pelaksanaan misi PT Pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan, adalah memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur relatif sederhana.



D. Prinsip Pegadaian

Pegadaian memiliki prinsip kegiatan, yaitu .... 
  • mengharapkan bunga dari usahanyaundefined 
  • mengharapkan konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya sehingga jaminan dapat dijualundefined 
  • usaha penghimpun danaundefined 
  • pengelolaan uang yang jumlahnya tidak seberapa tetapi terjamin pengembaliannya karena ada jaminanundefined 
  • menolong konsumen dari jeratan rentenirundefined



E. Penggolongan Pegadaian

Penggolongan Gadai

Penggolongan uang pinjaman yang diberikan kepada nasabah tentang perubahan tarif 
sewa modal adalah sebagai berikut:

Golongan A
Jumlah pinjaman antara Rp.20.000,00 sampai dengan Rp. 150.000,00 adalah masuk 
dalam kategori Surat Bukti Kredit golongan A. Sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari 
(empat bulan).

Golongan B
Jumlah pinjaman antara Rp.151.000,00 sampai dengan Rp. 500.000,00 adalah masuk 
dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan B. Sedangkan jangka waktunya adalah 120 
hari (empat bulan).

Golongan C
Jumlah pinjaman antara Rp.505.000,00 sampai dengan Rp. 20.000.000,00 adalah masuk 
dalam kategori Syarat Bukti Kredit Golongan C. Sedangkan jangka waktunya adalah 120 
hari (empat bulan).

Golongan D
Jumlah pinjaman antara Rp.20.000.000,00 sampai dengan 200 juta adalah masuk dalam 
kategori Syarat Bukti Kredit Golongan D. Sedangkan jangka waktunya adalah 120 hari 
(empat bulan).

Proses Hukum Gadai

Dikutip dari buku Seri Linterasi Keuangan Perguruan Tinggi Buku 7 Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dasar hukum gadai di Indonesia tertuang dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, yakni dalam Pasal 1150 sampai dengan 1160. Selain itu, ketentuan mengenai gadai di Indonesia di atur secara lebih spesifik dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016. 
Masing-masing pasal tersebut mengatur mengenai pemberian gadai, hak gadai, kewajiban gadai, larangan memiliki barang gadaian oleh penerima gadai, hingga penjualan barang gadaian (lelang). Untuk hak gadai misalnya, di dalam pasal 1158 Kitab UU Hukum Perdata dijelaskan mengenai hak penerima gadai untuk menerima bunga atas piutang. 
"Jika suatu piutang digadaikan, sedangkan piutang ini menghasilkan bunga, maka si berpiutang boleh memperhitungkannya dengan bunga yang harus dibayarkan kepadanya. 
Jika utang yang untuk menjaminnya telah diberikan suatu piutang dalam gadai, tidak menghasilkan bunga, maka bunga-bunga yang diterima oleh si pemegang gadai, dikurangkan dari uang pokok.” 
Dari rumusan Pasal 1158 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, secara implisit memungkinkan utang yang dijamin dengan gadai untuk berbunga, dan selanjutnya bunga tersebut dijamin pula dengan bunga yang diperoleh dari piutang yang digadaikan.

Pegadaian Syariah 

Pegadaian Syariah dijalankan secara sukarela atas dasar tolong-menolong, tanpa mencari keuntungan. Menurut Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, gadai atau rahn berlaku pada seluruh benda baik bergerak, maupun tidak bergerak. Benda bergerak dibedakan menjadi tiga hal. 

Pertama, berdasarkan sifatnya, tanah dan segala sesuatu yang melekat pada tanah tersebut. 
Contohnya, sebidang tanah yang dibangun rumah dan pepohonan di sekitar area tanah tersebut. 

Kedua, berdasarkan tujuannya, segala sesuatu yang tidak melekat secara permanen dengan tanah atau bangunan dalam waktu yang agak lama. 
Contohnya, mesin-mesin dalam pabrik. 

Ketiga, berdasarkan Undang - Undang, menurut pasal 508 KUH Perdata segala hak atau penagihan yang tidak mengenai suatu benda yang tidak bergerak. Menurut pasal 314 Kitab Undang - Undang Hukum Dagang, kapal berukuran berat kotor 20 m3 ke atas, termasuk kategori benda tidak bergerak. 
Contohnya, hak pakai hasil atas benda tidak bergerak, hak pengabdian tanah, dan hak menumpang karang. Gadai dapat dilaksanakan tanpa perantaraan suatu lembaga. Pegadaian syariah hanya memungut biaya, termasuk asuransi barang dalam jangka waktu 4 bulan. Apabila nasabah tidak mampu menebus barangnya, maka masa gadai dapat diperpanjang.




DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASAR MODAL

Nama : Afifa Nur Rahma NIM : 192010200146 Kelas/Prodi : Manajemen 7 / A2 A. SEJARAH DAN  PENGERTIAN PASAR MODAL SEJARAH Menurut buku "E...