Nama : Afifa Nur RahmaNIM : 192010200146Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2
A. Sejarah Anjak Piutang
Sejarah anjak piutang ini telah di kenal terutama di daratan inggris dan Amerika serikat, sebutan pertama kalinya yaitu factoring sejak 2000 tahun di pergunakan di Mesopotamia pada waktu itu masih dalam bentuk sederhana, pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjual yang sekaligus juga sebagai agen perlindungan kredit yang sudah lazim di kenal sebagai general factoring.
Dan seiring perkembangan zaman anjak piutang berkembang sangat pesat terutama di daratan inggris dan Amerika, pada abad ke 19 lembaga factoring berlahan-lahan mulai meninggalkan sifat ke agendanya dan mulai beralih sekaligus berkonsentrasi pada pengelolaan kredit bagi kliennya seperti menjamin kredit, melakukan penagihan dan menyediakan dana. Berawal dari hal ini terbentuk suatu embrio bisnis anjak piutang modern yang di kenal saat ini dan menggunakan sistem hukum yang berasal dari sistem common law.
Dengan demikian sejarah anjak piutang di inggris di tandai oleh hal-hal sebagai berikut:
- Anjak piutang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya perdagangan tekstil. Hal ini cukup bertahan lama sebelum anjak piutang merambat ke bidang lain di luar perdagangan tekstil.
- Pihak perusahaan anjak piutang terdiri dari para pedagang tekstil bukan para banker.
Anjak piutang pada dasarnya merupakan suatu bidang usaha yang bisa di bilang relatif baru di Indonesia. Eksistensi dari kelembagaan anjak piutang di mulai sejak di tetapkannya kebijaksanaan 20 Desember 1988 dan keputusan menteri keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan anjak piutang bisa di dirikan secara independen atau dapat di lakukan oleh multi finance company yaitu lembaga pembiayaan yang bisa melakukan suatu kegiatan usaha secara sekaligus di bidang anjak piutang(factoring), sewa guna usaha (leasing), modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
B. Pengertian Dan Fungsi Anjak Piutang
Pengertian Anjak Piutang
Anjak Piutang sebagaimana yang didefinisikan dalam peraturan yang berlaku adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam negeri ataupun transaksi perdagangan luar negeri. Anjak Piutang merupakan alternatif pembiayaan jangka pendek/modal kerja atau sebagai alternatif pengelolaan administrasi tagihan / penjualan secara lebih efektif bagi Penjual Piutang (client).
Beberapa manfaat factoring adalah :
Dapat menurunkan biaya produksi, karena pembayaran menjadi lebih cepat; Meningkatkan daya saing dunia usaha; Cepat mendapat kas (instant cash); Kontrol piutang yang lebih baik.
Anjak piutang (factoring) adalah suatu kontrak di mana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya: jasa pembiayaan, jasa perlindungan terhadap risiko kredit dan untuk klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa.
Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan (debitur) dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988).
Fungsi Anjak Piutang
Dari definisi tersebut, dapat dikemukakan bahwa fungsi dari kegiatan anjak piutang meliputi:
- Pengambil alihkan tagihan suatu perusahaan, baik dengan cara dibeli atau dengan cara lain sesuai dengan kesepakatan.
- Mengelola usaha penjualan kredit pada suatu perusahaan.
- Penagihan piutang perusahaan klien.
Kriterian Dan Penilaian Perusahaan Anjak Piutang
Transaksi anjak piutang mempengaruhi kinerja maupun perubahan posisi keuangan baik pada perusahaan klien maupun factor. Oleh karena itu penyelenggaraan akuntansi anjak piutang dalam rangka proses pelaporannya juga diatur baik bagi factor maupun bagi klien. Pencatatan dan pelaporan anjak piutang dipengaruhi pelaksanaannya. Anjak piutang dapat dilaksanakan dengan recourse atau tanpa recourse. Anjak piutang dengan recourse ini diperlakukan sebagai pembelian dan penjualan
piutang apabila memenuhi semua kriteria berikut ini:
- Klien tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan dan tidak menanggung risiko kolektibilitas yang terkandung dalam piutang;
- Kewajiban klien dalam perjanjian recourse dapat diestimasi secara andal; dan
- Klien tidak memiliki kewajiban atau opsi untuk membeli kembali piutang tersebut.
C. Manfaat Anjak Piutang
Bagi Perusahaan
Dengan perputaran bisnis cepat, anjak piutang adalah fasilitas pembayaran yang sangat bermanfaat. Selengkapnya tentang manfaat anjak piutang adalah sebagai berikut :
- Memperlancar Arus Kas Perusahaan, baik secara nyata atau di atas laporan neraca. Jika memakai jasa factoring, perusahaan anjak piutang akan membeli seluruh invoice piutang Anda. Dengan demikian, Anda akan mendapat pembayaran hutang lebih cepat dari debitur.
- Memindahkan Risiko ke Pihak Anjak Piutang. Piutang merupakan salah satu jenis aset lancar yang bisa berubah jadi tak lancar jika penagihannya macet. Saat hal ini terjadi, arus kas perusahaan bisa tersendat sehingga operasional pun terhambat. Anjak piutang adalah salah satu solusi guna menghindari kejadian tersebut. Dalam proses perjanjian anjak piutang, Anda akan memindahkan risiko gagal tagih ini kepada perusahaan anjak piutang pilihan Anda.
- Mempercepat Proses Produksi. Dengan terbayarnya piutang oleh perusahaan factoring, maka jumlah kas riil Anda akan makin besar. Kas ini dapat Anda manfaatkan untuk menambah kapasitas produksi perusahaan.
- Mengalihkan Tugas Penagihan. Selain risiko kredit macet, kadang kala perusahaan tidak punya waktu melakukan penagihan piutang. Dengan menggunakan jasa perusahaan anjak piutang, Anda tidak perlu disulitkan dengan proses penagihan, sebab tugas tersebut sudah dialihkan ke jasa factoring pilihan Anda.
Bagi Klien
a. Jasa Pembiayaan
- Peningkatan penjualan. Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit namun sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit
- Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif lebih cepat.
- Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang. Pembiayaan dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
b. Jasa Non-pembiayaan
- Memudahkan penagihan piutang. Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
- Efisiensi usaha. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang lebih berpengalaman.
- Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
- Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Jasa investigasi kredit / piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.
Bagi Factor
Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari:
- Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor.
- Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa non pembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor.
Bagi Nasabah
Nasabah memperoleh manfaat berupa:
- Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit.
- Layanan penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat
D. Prinsip Anjak Piutang
Prinsip Anjak Piutang
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah. Prinsip anjak piutang antara lain :
- Piutang usaha disajikan dalam neraca sebesar netto, yaitu piutang usaha dikurangi penyisihan kerugian piutang,
- Metode penyisihan kerugian piutang usaha harus dijelaskan secukupnya
- Piutang usaha disajikan terpisah dengan piutang lain-lain
- Piutang yang bersaldo kredit disajikan sebagai kewajiban lancar dalam akun uang muka penjualan
- Piutang usaha yang dijadikan jaminan harus dijelaskan.
Pelaksanaan Dan Biaya anjak piutang
Pembiayaan factoring dengan prinsip syariah menerapkan akad wakalah bil ujroh. Akad wakalah bil ujroh memiliki arti pelimpahan atau pemberian kuasa dari satu pihak yang disebut muwakkil kepada pihak lain (disebut waakil) dengan memberikan ujroh atau keuntungan (upah).
Pada transaksi berbasis hukum Islam, perusahaan factor atau anjak piutang tidak menerima keuntungan dari imbalan atau bunga. Keuntungan yang diperoleh yaitu dari ujroh atau dalam bahasa sederhananya adalah komisi (fee). Sementara pembiayaan yang diberikan kepada klien dalam hal ini pihak kreditur bentuknya qard.
Qard sendiri merupakan bentuk akad lainnya pada jenis pembiayaan ini. Qard dapat diartikan sebagai dana talangan atau pinjaman dengan jumlah sama seperti besaran piutang. Pada factoring syariah ini, pihak factor tidak diperbolehkan menerapkan bunga dari pembiayaan tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yakni tidak melibatkan unsur riba, gharar, dan maysir.
Namun sebagaimana perusahaan lain pada umumnya, factor tetaplah menjalankan bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. Mungkin Anda bertanya-tanya darimana keuntungan yang diperoleh factor jika tidak ada penerapan bunga acuan. Keuntungan factor didapat dari fee atau ujroh yang dibayarkan oleh klien sebagai ganti pelayanan dan beban kerja.
Metode Perhitungan Biaya Anjak Piutang
Setelah membahas jenis jenis anjak piutang, di bawah ini terdapat beberapa metode umum digunakan jasa factoring guna menghitung biaya perjanjian anjak piutang.
- Service Fee. Metode pertama perhitungan biaya perjanjian anjak piutang adalah service fee. Jika perusahaan anjak piutang pilihan Anda memakai metode ini, maka Anda perlu memberikan pembayaran rutin atas jasa factoring. Sebagai contoh, Anda memakai jasa berbentuk agency factoring. Setiap beberapa periode tertentu, Anda wajib memberikan service fee pada perusahaan factoring yang jasanya Anda gunakan.
- Discount Charge. Perhitungan biaya perjanjian anjak piutang kedua menggunakan metode discount charge, atau pemotongan faktur. Jika jasa factoring Anda menetapkan metode discount charge, maka Anda akan menerima pembayaran piutang setelah dikurangi oleh jasa factoring. Sebagai contoh, Anda melakukan penagihan piutang sebesar Rp100 juta melalui jasa factoring. Berdasarkan perjanjian anjak piutang di awal, jasa factoring akan menerima discount charge sebesar 10% dari total nominal faktur. Dengan demikian, jasa factoring Anda akan menerima Rp10 juta dari total piutang.
E. Penggolongan Anjak Piutang
Ada beberapa jenis - jenis anjak piutang yang bisa Anda temukan berdasarkan beberapa kategori lainnya seperti:
1. Berdasarkan lingkup kegiatannya
- International factoring, jenis anjak piutang yang satu ini adalah menggunakan perusahaan dari negara yang berbeda dan memiliki peran sebagai import dan export factor.
- Domestic factoring. Dalam hal ini kegiatan yang dilakukan akan melibatkan pihak yang ada pada satu negara.
2. Berdasarkan penanggungan risiko
- Without recourse factoring, jenis anjak piutang yang satu ini memberikan semua tanggung jawab pada investor sehingga ketika nasabah tidak bisa membayar tagihan, maka klien akan terlepas dari kemungkinan gagal bayar.
- Recourse factoring. Sebaliknya klien masih memiliki tanggung jawab untuk melunasi walaupun investor tidak bisa mendapatkan tagihannya dengan penuh pada nasabah atau debitur.
3. Berdasarkan Pelayanan
Jenis anjak piutang selanjutnya adalah dilihat dari pelayanan yang diberikan pada kliennya seperti:
- Finance discounting. Fasilitas atau pelayanan yang diberikan adalah tanpa harus ikut campur menanggung hutang yang tidak tertagih.
- Maturity factoring, jenis anjak piutang ini yang bisa menyediakan jasa proteksi dari resiko piutang hingga administrasi dalam penjualan menyeluruh.
- Bulk factoring. Pelayanan yang diberikan bisa seperti informasi yang berhubungan dengan jasa pembiayaan dan ketika jatuh tempo pada pemilik hutang atau nasabah tanpa harus memberikan jasa yang lainnya seperti, fee penjualan, resiko piutang dan lainnya.
- Full service factoring. Sesuai dengan namanya, jenis jenis anjak piutang ini akan memberikan pelayanan secara penuh mulai dari jasa pembiayaan hingga non pembiayaan.
4. Berdasarkan Perjanjian
Jenis anjak piutang juga bisa didasarkan atas perjanjian yang dilakukannya.
- Undisclosed factoring. Dalam hal ini tidak akan memberitahukan nasabah mengenai peralihan hutangnya.
- Disclosed factoring. Dalam hal ini akan memberitahukan pada nasabah bahwa tagihannya sudah pindah pada investor.
5. Berdasarkan sarana pengalihan
Jenis anjak piutang yang terakhir adalah berdasarkan sarana pengalihan piutangnya.
- Promissory notes adalah catatan dari nasabah yang diberikan pada klien lalu klien bisa meng-endorse promissory notes pada investor karena pengalihan hutang.
- Account receivable. Klien nantinya akan mendapatkan bukti hutang dalam bentuk laporan akun receivable pada investor.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar