Kamis, 06 Oktober 2022

LEMBAGA KEUANGAN

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2






SEJARAH PERKEMBANGAN BANK


Lembaga perbankan yang hadir di Indonesia pertama kali tentunya tidak terlepas dari kolonial Hindia Belanda. pada tahun 1746, VOC mendirikan De Bank van Leening untuk mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Indonesia.

Seiring perjalanannya, De Bank van Leening tidak beroperasi dengan baik. AKhirnya pada tanggal 1 september 1752 didirikan De Bank Courant en Bank van leening. Namun, De Bank Courant en Bank van leening juga tidak berhasil beroperasi dengan baik yang berakhir dengan kebangkrutan.

Pada akhir abad ke-18, VOC di Indonesia diambil oleh pemerintahan kerajaan Belanda. Hindai Timur jatuh ke tangan inggris setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen. Sejarah mencatat ada beberapa bank yang memiliki peran penting di Hindia Belanda. Bank tersebut adalah De Javasce NV, De Post Poar Bank, Hulp en Spaar Bank, De Escompto bank NV nationale Handles Bank, De, Algemenevolks Crediet Bank dan Nederland Handles Maatschappij.

Bank Belanda yang berhasil berkembang dan menjadi cikal bakal bank sentral Indonesia adalah De Javasche Bank. De Javasche Bank didirikan pada tahun 1828. Pemerintah Hindia Belanda memberikan monopoli kepada De Javasche Bank untuk mengeluarkan uang yang mana pengedaran uangnya ditangani oleh pemerintahannya sendiri. Sejak saat itu, De Javasche Bank dikenal dengan bank of issue atau bank sirkulasi.

Meski belum menjadi bank sentral secara penuh, De Javasche Bank memiliki fungsi sebagai bankir untuk pemerintah Hindia Belanda. Hal ini disebabkan De Javasche Bank hanya menjalankan beberapa tugas yang bisa dilakukan oleh bank sentral. Beberapa tugas yang dijalankan oleh De Javasche Bank antara lain, mendiskonto wesel dan surat utang jangka pendek, mengeluarkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, menyimpang dana devisa dan menjadi pusat kliring.

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan perekonomian Indonesia, bank asing lainnya akhirnya mulai beroperasi. Beberapa diantaranya yaitu, The Chartered Bank of India, Australia and China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation, Yokohama Specie Bank, taiwan Bank, Mitsui Bank, China and Southern Ltd, dan Overseas China Banking Corporation.

Menjelang perang Dunia II, Hindia Belanda melikuidasi tiga bank Jepang yang beroperasi pada saat itu. namun, ketika Jepang menguasai Asia Pasifik, bank-bank Belanda, Inggris dan beberapa bank China dilikuidasi oleh pihak Jepang. Pada saat itu Jepang hanya ingin mengendalikan seluruh keuangan pada satu bank. Bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia, bank yang dioperasikan oleh putra Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, De javasche Bank mulai beroperasi kembali dan berfungsi sebagai bank sentral. Meskipun pada saat itu De javasche Bank masih menjadi badan usaha swasta dan beberapa bagian sahamnya masih dimiliki oleh tangan asing. Akhirnya pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 1951.

Sejak Indonesia merdeka dan sekutu berhasil mengalahkan Jepang, akhirnya bank-bank Belanda dan bank-bank asing kembali beroperasi. Pada tanggal 2 Januari 1946, Gubernur Jenderal Hindia Belanda memberikan izin pembukaan kembali bank Belanda yang ada di Indonesia. De Javasche Bank masih beroperasi sebagai bank sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.

Akhirnya pada tahun 1953 untuk memberikan kemudahan menjalankan kebijakan moneter dan kebijakan perekonomian lainnya, ditetapkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang tertera dalam Undang-Undang no. 11 Tahun 1953. Undang-undang tersebut dikeluarkan karena mengingat bahwa De Javasche Bank masih berbadan hukum sebagai Perseroan Terbatas dan belum bisa leluasa dalam menerapkan kebijakan perekonomian.

Pada tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Indonesia meresmikan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank pemerintah pertama di Indonesia. Bank Rakyat Indonesia sempat berhenti beroperasi, namun bank tersebut beroperasi kembali setelah dibentuknya perjanjian Renville. Pada waktu tahun 1960, Bank Koperasi Tani dan Nelayan dibentuk. Bank Koperasi Tani dan Nelayan merupakan hasil peleburan dari Bank Rakyat Indonesia, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij.

Pada tahun 1946, Bank Negara Indonesia didirikan, dengan berkedudukan sebagai bank sentral. Yayasan Poesat Bank Indonesia dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia. Seiring waktu berjalan pemerintah Indonesia melakukan pemantapan kedudukan Bank Negara Indonesia. Akhirnya ketika Konferensi Meja Bundar, Pemerintah Indonesia dan Belanda setuju untuk mengubah fungsi Bank Negara Indonesia menjadi bank umum, yang awalnya menjadi bank sentral.

Undang-undang yang Mengatur Perbankan di Indonesia
Saat ini, Undang-Undang Perbankan yang berlaku adalah UU no. 10 tahun 1998, yang merupakan amandemen dari UU no.7 tahun 1992. Ada beberapa pasal yang diamandemen seperti pasal tentang kewenangan perizinan pembukaan kantor bank. Awalnya kewenangan perizinan itu merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan, namun akhirnya kewenangan itu diserahkan oleh bank sentral, Bank Indonesia.

Bank adalah sebuah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha atau lembaga lainnya. Bank adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Bank merupakan bagian dari sistem keuangan nasional dan sistem perekonomian nasional. Sebagai suatu lembaga kepercayaan, perbankan adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Keberadaan bank saling terkait, jika ada satu bank yang kolaps tentunya akan mempengaruhi bank yang lainnya.

Karena kondisi tersebut, seiring waktu langkah-langkah pembinaan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia bahkan memberikan tugas pembinaan kepada Direktorat pengawasan dan Pembinaan Bank. Sampai akhir tahun 1999, Bank Indonesia selain diberikan kewenangan moneter juga diberi kewenangan sebagai Lender of the last resort. Sebagai lender of the last resort, Bank Indonesia bisa memberikan kredit dalam skema Kredit likuiditas Bank Indonesia dan juga Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Seiring waktu, Bank Indonesia ditempatkan sebagai lembaga yang independen dan tidak menyalurkan kredit lagi. Hal itu juga tertera dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Namun, hingga saat ini, masyarakat masih belum paham perbedaan fungsi bank dan juga koperasi karena kedua lembaga tersebut sama-sama menjadi lembaga pengumpul dana dari masyarakat.


FUNGSI BANK

Bank Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Pengelolaan ketiga bidang tersebut diimplementasikan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dioperasikan melalui berbagai instrumen yang sesuai dengan bidang tugas terkait. Berikut adalah beberapa fungsi yang dimiliki lembaga perbankan, yaitu:

1. Sebagai Lembaga Perantara
Lembaga perbankan memiliki fungsi sebagai lembaga perantara. Lembaga perantara yang dimaksud adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dengan memberikan deposit kepada masyarakat. Misalnya seperti tabungan haji, deposito, tabungan sekolah dan tabungan lainnya.

2. Sebagai Penyalur dana ke Masyarakat
Lembaga perbankan selain menjadi lembaga perantara juga memiliki manfaat sebagai lembaga yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk produk pinjaman. Pinjaman ini juga ditetapkan oleh suku bunga kredit yang berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

3. Membantu Perekonomian Rakyat
Lembaga perbankan bisa menjadi elemen yang membantu perekonomian rakyat supaya bisa mengatasi masalah ekonomi modern yang kerap dihadapi oleh pebisnis.

4. Sebagai Sistem Pembayaran
Lembaga perbankan menjadi penyedia sistem pembayaran seperti giro, cek, pemindahan uang, kartu kredit, kliring antar bank dan-lain lain, sehingga bisa membantu dalam pembayaran antar pebisnis.
Seperti yang dijelaskan diatas, dimana bank memiliki banyak fungsi ditengah masyarakat, Grameds dapat memperdalam mengenai konsep dasar mengenai perbankana serta lembaga keuangan lainnya melalui buku Bank Dan Lembaga Keuangan Edisi 2.

5. Sebagai Penyedia Jasa Kegiatan Perekonomian
Lembaga perbankan menjadi penyedia jasa-jasa yang berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian. Jasa-jasa bank seperti penitipan barang berharga, jasa penyelesaian tagihan dan jasa pemberian jaminan.

6. Sebagai agen Pengembangan
Lembaga perbankan menjadi agen pengembangan. Bank memiliki tugas sebagai pengumpul dana dan penyalur dana kepada masyarakat yang mana sangat penting untuk kelancaran berjalannya sektor riil. Kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi, dan juga konsumsi yang berkaitan dengan uang.
Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan bank adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada bank tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.


LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus.

Definisi Perantara Keuangan

Organisasi pasar uang yang memperoleh izin dari pembeli, penjual, peminjam, dan pemilik dana untuk melakukan pengelolaan uangnya dengan maksud memperoleh nilai lebih atas uang tersebut (financial intermediary).

Otoritas Jasa Keuangan

Perantara keuangan (financial intermediary) adalah pihak seperti bank atau lembaga keuangan lain yang menerima dana dari penyedia dan menempatkan dana tersebut pada pengguna. Investasi perantara pada pengguna biasanya berjangka panjang, biasanya memiliki likuiditas yang kurang, dan biasanya memiliki risiko kredit lebih daripada kewajiban perantara kepada penyedia.


Apa Itu Perantara Keuangan?
Perantara keuangan adalah lembaga atau perorangan yang berfungsi sebagai perantara antara berbagai pihak untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Jenis umum meliputi bank umum, bank investasi, pialang saham, dana investasi gabungan, dan bursa efek. Perantara keuangan mengalokasikan modal yang tidak diinvestasikan ke perusahaan produktif melalui berbagai struktur kepemilikan hutang, ekuitas, atau hibrida. Dalam sistem keuangan, perantara seperti bank dan perusahaan asuransi memiliki peran besar dalam perekonomian. Secara singkatnya, perantara keuangan atau yang sering disebut juga dengan financial intermediary juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi pasar uang yang mendapatkan izin untuk dari penjual, pembeli, dan pemilik dana untuk mengelola uang yang dimiliki dengan tujuan untuk memperoleh nilai lebih di atas uang tersebut.


Keunggulan dan Kekurangan Perantara Keuangan

Keunggulan dari menggunakan perantara keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Keuntungan biaya daripada peminjaman / peminjaman langsung.
  • Perlindungan kegagalan pasar; Kebutuhan pemberi pinjaman dan peminjam yang saling bertentangan direkonsiliasi, mencegah kegagalan pasar.
  • Rekonsiliasi preferensi yang bertentangan dari pemberi pinjaman dan peminjam
  • Perantara penghindar risiko membantu menyebarkan dan mengurangi risiko
  • Skala ekonomi - menggunakan perantara keuangan mengurangi biaya pinjaman dan pinjaman
  • Ruang lingkup ekonomi - perantara berkonsentrasi pada permintaan pemberi pinjaman dan peminjam dan mampu meningkatkan produk dan layanan mereka (menggunakan input yang sama untuk menghasilkan output yang berbeda)
Kekurangan dari menggunakan perantara keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Kurangnya transparansi
  • Perhatian yang tidak memadai terhadap masalah sosial dan lingkungan
  • Kegagalan untuk menghubungkan langsung dengan dampak pembangunan yang terbukti.


Peran Perantara Keuangan

Peran yang dimiliki perantara keuangan cukup luas karena dilakukan oleh lembaga bank maupun lembaga non-bank. Fungsi utama dari perantara keuangan sendiri adalah sebagai media penghubung untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Salah satu caranya adalah saat lembaga tersebut menyediakan sumber daya dana untuk perusahaan. Perantara keuangan berbasis aset biasanya dilakukan oleh lembaga seperti bank dan perusahaan asuransi, sementara perantara keuangan berbasis biaya umumnya menyediakan manajemen portofolio dan layanan sindikasi. Sehingga, peran perantara keuangan secara umum adalah sebagai sumber daya dana untuk perusahaan yang bersumber dari modal eksternal perusahaan melalui fasilitas kredit produktif.

Macam - Macam Perantara Keuangan

Lembaga yang melakukan perantara keuangan terbagi menjadi dua, yakni:
  • Lembaga Keuangan Bank: Bank umum, bank sentral, dan bank perkreditan rakyat.
  • Lembaga Keuangan Non-Bank: Reksadana, pialang, asuransi, perusahaan sekuritas, dan masih banyak lagi.


PERAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Definisi dan Sejarah Lembaga Keuangan

Secara umum lembaga keuangan dapat diartikan sebagai suatu badan yang bergerak dalam dunia keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam kehidupannya. Berdasarkan pengertian lembaga keuangan tersebut diatas, maka fungsi lembaga keuangan yaitu :
1) Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit. Fungsi lembaga keuangan sebagai lembaga yang memperlancar pertukaran produk tersebut yang istilah “tranmision role”,. Media uang berfungsi sebagai alat tukar-menukar atau alat yang memperlancar pertukaran yang pada tahap perekonomian ini, pertukaran dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran secara kredit (instrumen kredit) seperti kartu kredit, cek, dan lain-lain.

2) Menghimpun dana dari sektor rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman. Dengan kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang berlebihan dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana. Fungsi lembaga keuangan yang demikian ini sering disebut dengan “intermediation role”, yaitu peran lembaga keuangan sebagai lembaga perantara antara sektor rumah tangga dan sektor perusahaan.

3) Memberikan analisa dan informasi ekonomi, yaitu :
  1. Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisa ekonomi dan kredit untuk kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan pihak lain (nasabah).
  2. Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  3. Analisa dan informasi ekonomi yang diberikan lembaga keuangan sangat berguna bagi lembaga keuangan itu sendiri dan nasabah.
  4. Bagi lembaga keuangan, analisis dan informasi ekonomi berguna untuk keselamatan dana yang disalurkan kepada nasabah peminjam sehingga akan mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet. Misalnya, dalam memberikan kredit untuk kegiatan investasi, lembaga keuangan akan melakukan analisis dan informasi ekonomi mikro dan makro (dalam analisis dan informasi ekonomi mikro), lembaga keuangan akan meneliti kelayakan nasabah dalam memperoleh dana pinjaman sehingga nasabah dapat membayar pinjaman yang diperoleh dari lembaga keuangan (self liguiditing), sedangkan pada analisa dan informasi ekonomi makro, lembaga keuangan akan melakukan studi perekonomian secara nasional sehungga diperoleh dataperekonomian makro yang bermanfaat. 
  5. Memberikan jaminan, dalam arti bahwa lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanaan dan masyarakat mengenaidi percayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  6. Menciptakan dan memberikan likuiditas. Hal ini terjadi karena lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Untuk menguatkan dana tabungan yang dapat digali dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit maka perlu dilakukan kebijakan moneter. Kebijakan moneter tersebut antara lain: melakukan jual beli surat-surat berharga di dalam pasar surat-surat berharga (operasi pasar terbuka); membuat perubahan ke atas tingkat diskonto dan tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank-bank umum, dan membuat perubahan keaatas tingkat cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank-bank umum.

Fungsi Lembaga Keuangan 

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, pegadaian dan bisnis serupa. Pada umumnya lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). Fungsi lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

A . Lembaga Keuangan Bank

Definisi dan Sejarah Perkembangan bank 

Secara umum dapat dikatakan, bahwa Bank sebagai lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 yang disyahkan tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan dana dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Tujuan Jasa Perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Jenis Bank 

Secara umum, kita mengenal berbagai jenis bank :
a) Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, junto UU No 23 Tahun 1999 , junto UU No 6 Tahun 2009 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

b) Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

c) Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank 

Pengertian lembaga keuangan bukan bank atau sering juga digunakan istilah lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat. Lembaga keuangan non bank ini berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Lembaga keuangan bukan bank yang dapat memberikan pelayanan memberikan jasa dalam bidang keuangan cukup banyak jenisnya. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
  1. Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
  2. Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja
  3. Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum
  4. Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
  5. Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
  6. Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
  7. Perusahaan Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
  8. Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
  9. Perusahaan Kartu Kredit
  10. Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
  11. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


INTERMEDIASI DAN PENGAWASAN

Intermediasi

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.

Proses intermediasi dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi, pejanjian kredit, dsb) yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb) kepada penabung atau unit surplus. Bagi penabung, simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets), sedangkan bagi pihak lembaga keuangan, dalam hal ini bank, merupakan utang (financial liabilities).


Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets). Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Lembaga keuangan sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya dalam melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus dalam suatu sistem keuangan. 

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam suatu sistem perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan, baik unit surplus maupun kepentingan dari unit defisit. Lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan, antara lain: simpanan, proteksi asuransi, program pensiun, dan mekanisme transfer dana.


Pengawasan

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Sebagai contoh, pengawasan oleh Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan.

  • Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision). Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
  •  Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision). Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.



DAFTAR PUSTAKA

Jamal Wiwoho. (2014). PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK DALAM MEMBERIKAN DISTRIBUSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. MMH , Jilid 43 No. 1

https://www.gramedia.com/literasi/lembaga-perbankan/

https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/default.aspx

https://kamus.tokopedia.com/p/perantara-keuangan/

https://www.jurnal.id/id/blog/17-peran-lembaga-keuangan-non-bank-sbc/

http://blkb04.blogspot.com/2012/09/intermediasi-dan-pengawasan.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar