Rabu, 30 November 2022

ASURANSI

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi/Kelas : Manajemen 7 /A2







SEJARAH DAN PENGERTIAN ASURANSI

A. Sejarah Asuransi di Indonesia

Perkembangan asuransi di Indonesia terbagi menjadi menjadi tiga yaitu periode penjajahan Belanda, periode penjajahan Jepang dan periode pasca kemerdekaan. Ketiga periode ini juga memiliki beberapa peristiwa penting yang perlu dipahami bagi yang ingin lebih jauh mengenal bisnis asuransi.

1. Asuransi Pada Masa Pendudukan Belanda

Awalnya, asuransi memang berkembang pesat di negara-negara Eropa. Oleh sebab itu, asuransi yang ada di Indonesia juga merupakan bawaan oleh orang Belanda sekitar tahun 1800-an.

Beda halnya dengan di negara-negara Eropa, perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia diutamakan untuk orang-orang tertentu khususnya kaum elit dan orang Belanda sendiri. Sebab asuransi tersebut hanya ditujukan untuk menunjang kepentingan perdagangan dan bisnis mereka.

Di tahun1845, Belanda mendirikan sebuah perusahaan asuransi di Indonesia yang diberi nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY). Perusahaan ini jika dilihat secara administrasi menggunakan sistem indukannya yang ada di Belanda yaitu De Nederlanden Van.

Saat itu, produk dari perusahaan asuransi ini juga masih sangat terbatas antara lain hanya ada proteksi terhadap risiko kebakaran dan pengangkutan. Selain itu, asuransi juga belum dapat diberlakukan untuk kaum pribumi sebab masih ada monopoli yang dijalankan oleh negara-negara berkepentingan seperti Inggris dan Prancis.

Setelah peristiwa Perang Dunia II yang terkenal dengan dampaknya yang cukup dahsyat tersebut ternyata juga memberikan dampak pada perusahaan asuransi milik Belanda di Indonesia. Tak sedikit perusahaan asuransi yang rugi dan bangkrut. Akhirnya, setelah perang dunia kedua selesai, yang saat itu di Indonesia juga sedang mempersiapkan diri untuk merdeka, disinilah awal mula babak baru sejarah asuransi di Indonesia.

2. Asuransi Pada Masa Pendudukan Jepang

Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda mendirikan perusahaan asuransi kerugian di sektor perdagangan dan perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij di 1843. Asuransi ini hanya memberikan proteksi terhadap segala risiko yang diakibatkan oleh kebakaran dan risiko pengangkutan komoditas. Kemudian di tahun 1853 disusul dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian yang bernama N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd dan asuransi kerugian Assurantie Mij Langeyeld Schroeder dan Assurantie Mij Blom van der Aa.

Tak sampai situ, N.V. Assurantie Mij Nederlansche Llyod juga membuka anak cabang yang berfokus untuk menanggung resiko akibat kebakaran pada tahun 1916 tepatnya pada tanggal 1 September. Anak perusahaan asuransi ini diberi nama Indische Lloyd yang sampai sekarang namanya masih bisa kita dengar yaitu PT. Lloyd Indonesia. Itulah awal mula asuransi kebakaran pertama kali di Indonesia.

Kemudian, setelah masa penjajahan Jepang, perekonomian di Indonesia sangat kacau balau hingga banyak perusahaan yang bangkrut. Tak bisa dipungkiri, perusahaan-perusahaan asuransi juga banyak yang gulung tikar. Namun, satu-satunya perusahaan asuransi yang selamat dari kondisi ekonomi buruk tersebut adalah O.L Mij Boemi Poetera. Karena namanya masih berbau Belanda, dan orang Jepang tidak menyukai hal itu maka perusahaan tersebut pada masa penjajahan Jepang diganti menjadi Perseroan Tanggoeng Djiwa Boemi Poetera (PTD Boemi Poetera).

PTD Boemi Poetera, yang saat ini kita lebih mengenalnya sebagai perusahaan asuransi Bumi Putera, memiliki reputasi yang cukup bagus sehingga banyak orang yang hingga sekarang masih memilihnya sebagai perusahaan asuransi pilihan.

Pada masa penjajahan asuransi dan ekonomi di Indonesia masih dijalankan berdasarkan prinsip monopoli, oleh sebab itu hanya orang-orang Eropa yang bisa menikmati proteksi asuransi. Sementara penduduk lokal Indonesia tidak bisa mendapatkan manfaatnya.

3. Asuransi Pada Masa Pasca Kemerdekaan Indonesia

Pasca kemerdekaan Indonesia, asuransi mulai berkembang pesat dan sudah dapat dirasakan oleh masyarakat pribumi. Hingga akhirnya, asuransi milik Belanda yang bernama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan diganti dengan PT. Asuransi Jiwasraya. Setelah itu diikuti oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra pada tahun 1912.

Dengan adanya peristiwa penting yaitu nasionalisasi perusahaan Belanda menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia, ternyata pasca kemerdekaan juga terjadi penggabungan-penggabungan asuransi yang ada di wilayah Indonesia. Contohnya adalah penggabungan PT Asuransi Bendasraya dan PT. Umum Internasional Underwriters menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang sekarang lebih akrab dengan Asuransi Jasindo.

Tak hanya itu, demi kesejahteraan masyarakat pemerintah Indonesia membuat perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang asuransi seperti Asuransi Jasa Rahardja (yang lebih berfokus pada risiko lakalantas), Perum Taspen (asuransi dan tabungan pegawai negeri), Perum Asabri (asuransi untuk AKABRI), dan Jamsostek (asuransi tenaga kerja perusahaan swasta). Akhirnya di tahun 80an, telah banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia seperti Allianz, CIGNA, AIA Financial, dan lain sebagainya.

Asuransi Modern Masa Kini di Indonesia

Di tahun 1980-an merupakan awal mula munculnya asuransi-asuransi modern di Indonesia. Beberapa diantaranya yang masih terkenal hingga saat ini antara lain, AIA Financial, Allianz, CIGNA, Avrist AXA Mandiri, Asuransi Sinar Mas, dan Prudential. Asuransi-asuransi ini sudah tidak lagi berfokus pada satu perlindungan saja melainkan banyak sekali produk asuransi yang mulai ditawarkan. Bahkan beberapa asuransi tersebut tidak hanya menawarkan asuransi saja, tetapi juga menawarkan produk investasi.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di tahun 2014, pemerintah membuktikan kinerjanya dalam melayani masyarakat khususnya di bidang proteksi jiwa dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang produknya saat ini lebih dikenal dengan nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS saat ini bertugas untuk menggantikan fungsi Askes dan Jamsostek yang berlaku pada periode sebelumnya.

B. Pengertian Asuransi

Asuransi adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung membayar sebuah iuran kepada Penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga.

Dalam konteks dunia yang sudah modern, Penanggung berarti perusahaan asuransi yang ada, sementara Tertanggung adalah nasabahnya.

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :

a. ​memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.

b. Pertanggungan ulang risiko.

c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.

d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau

e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.



MANFAAT ASURANSI

1. Perlindungan di Masa Depan

Seringkali, anak muda cenderung bekerja keras untuk mencapai karier impian dan membeli barang-barang sesuai wishlist.  Bahkan, mereka tidak menghiraukan kesehatan dan tidak menjadikan asuransi sebagai pengendalian risiko di saat tak terduga. Padahal, biaya pengobatan di rumah sakit atau biaya perbaikan barang tertentu tidak murah.

Untuk itu, asuransi menjadi salah satu instrumen investasi yang memberikan perlindungan di masa depan. Dengan demikian, kamu dapat meringankan biaya pengobatan di rumah sakit atau biaya perbaikan barang kesayanganmu. Semakin cepat mempersiapkan asuransi, maka semakin kecil risiko mengalami kerugian di masa depan. Jadi, kamu bisa lebih siap dalam mengejar impian!

2. Kurangi Risiko Kerugian

Jika suatu waktu bencana menerjang, maka kamu harus menghadapi berbagai sitasi pelik dan berisiko mengalami kerugian. Misalnya, kesehatanmu terganggu, kamu harus memenuhi biaya pengobatan di rumah sakit. Dalam situasi tersebut, asuransi kesehatan dapat menjadi alternatif untuk meringankan biaya sehingga kamu tidak perlu memusingkan biaya tak terduga. Saat kamu mengasuransikan barang kesayangan seperti gadget, kendaraan atau barang lainnya, maka kamu dapat meminimalisir kerugian untuk melakukan perbaikan.

3. Kelola Keuangan Sejak Muda 

Walaupun kamu harus menyisikan uang untuk membayar premi asuransi, kamu dapat mengelolan keuangan lebih awal. Di usia produktif, generasi muda cenderung mendapatkan gaji yang cukup dan cenderung makmur. Dengan mengelola keuangan, kamu dapat memperkirakan kebutuhan dan pengendalian risiko dalam jangka panjang. Kamu dapat mengurangi risiko di saat tak terduga dengan menyisihkan premi setiap bulan. Dalam hal ini, kamu telah menerapkan  Risk Management / Manajemen Risiko. Pengelolaan keuangan ini dapat memuat kamu lebi bijak dalam mengatur keuangan di usia muda.  

4. Sebagai Tabungan dan Investasi 

Saat ini, berbagai perusahaan investasi  berinovasi dengan meluncurkan produk-produk asuransi yang beragam. Salah satu produk yang menarik yakni adanya produk yang menawarkan manfaat proteksi di masa dengan dan investasi.  Jadi, kamu dapat mempersiapkan biaya kesehatan atau biaya perbaikan benda kesayanganmu sebagai bentuk investasi di masa depan.

Risiko Asuransi

1. Risiko Murni 

Jenis risiko murni atau pure risk merupakan risiko yang menimbulkan kerugian. Dalam hal ini, risiko ini mencakup kejadian kebakaran, kecelakaan, kebangkrutan, dan peristiwa lainnya yang pasti menimbulkan kerugian.

2. Risiko Spekulatif

Berbeda dengan risiko murni, jenis risiko ini memiliki dua kemungkinan berupa keuntungan dan kerugian pada suatu peristiwa. Situasi ini memiliki kemiripan dengan proses investasi karena seseorang yang berinvestasi dapat mengalami keuntungna secara finansial, tetapi juga harus menghadapi risiko kerugian yang tidak dapat dihindari.

3. Risiko Khusus

Dalam dunia asuransi, risiko khusus atau particular risk merujuk pada dampak yang mempengaruhi kuantitas atau kualitas kehidupan pribadi seseorang. Peristiwa pencurian juga memungkinkan adanya risiko khusus yang berpengaruh terhadap seorang individu.

4. Risiko Fundamental

Sebuah risiko yang mempengaruhi dampak secara luas merujuk pada risikoo fundamental atau fundamental risk. Dalam risiko ini, pihak tertentu dapat mengalami kerugian akibat bencana alam, perubahan kebijakan pendidikan, atau faktor lainnya yang berdampak besar ke segala aspek kehidupan.

5. Risiko Individu

Risiko ini memungkinkan seseorang mengalami kerugian di kehidupan sehari-hari terkait kondisi finansial seseorang atau harta kekayaannya. Dalam risiko individu atau individual risk berkaitan erat dengan risiko personal, risiko properti, dan risiko tanggung-gugat. Jenis risiko ini berdampak langsung kepada seorang individu yang mengalami cacat fisik, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, dan peristiwa individu lainnya.

6. Risiko Harta

Property risk atau risiko harta merupakan risiko kerugian yang berkaitan dengan benda yang hilang karena pencurian atau kerusahan. Risiko ini memiliki dua jenis, yakni kerugian langsung dan kerugian tidak langsung.

7. Risiko Tanggung-Gugat

Dalam hal ini, risiko tanggung gugat atau liability risk merujuk pada tanggung jawab kerugian terhadap orang lain akibat ulah kita. Risiko ini dapat berlangsung pada peristiwa kecelakaan. Misalnya, kamu menabrak seseorang sehingga kamu menanggung risiko tanggung-gugat.



PRINSIP ASURANSI

Secara umum, kehadiran asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi. Baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari kemungkinan risiko. Banyaknya jenis asuransi tidak jarang membuat masyarakat awam bingung untuk memahami produk asuransi lebih dalam.

Oleh sebab itu, dengan memahami dengan baik prinsip asuransi, Anda akan terhindar dari kesalahpahaman serta membuat Anda mengetahui apakah Anda akan mendapat manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau malah sebaliknya..

Insurable Interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentu Anda bisa mengasuransikan diri sendiri, kok!

Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti karyawan.

Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Misalnya, Tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.

Hal ini juga berlaku untuk Penanggung, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui Tertanggung.

Proximate cause

adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation

Subrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung.

Lantas, bagaimana bila Tertanggung memiliki asuransi?

Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.

Lain halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada Penanggung.

Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.

Contribution

Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.

Misalnya, Pak Andi dirawat di ICU selama 7 hari dan memakan biaya hingga 200 juta rupiah. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar 90 juta. Jika pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar 110 juta rupiah.



PENGGOLONGAN ASURANSI

Pasal 1774 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, asuransi dapat digolongkan sebagai bunga selama hidup seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam perjanjian untung-untungan (konsovereenskomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai perjanjian untung-untungan dikarenakan asuransi mengandung unsur “kemungkinan”, di mana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa belum tentu terjadi). 

Menurut Elisa Kartika dan Edvendi Simangunsong berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu: 

1. Asuransi kerugian (schade verzekering), yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. 

Di dalam Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) penggolongan asuransi terdiri dari : 

  • Asuransi kecelakaan. 
  • Asuransi kesehatan. 
  • Asuransi alat angkut darat kecuali kereta api. 
  • Asuransi kereta api. 
  • Asuransi kapal terbang. 
  • Asuransi kapal. 
  • Asuransi pengangkutan barang. 
  • Asuransi kebakaran dan musibah alamiah. 
  • Asuransi kerusakan lain pada barang, akibat turunnya salju atau lain. 
  • Asuransi tanggung gugat kendaraan bermotor. 
  • Asuransi tanggung gugat pesawatudara. 
  • Asuransi tanggung gugat kapal. 
  • Asuransi tanggung gugat umum. 
  • Asuransi kredit, termasuk asuransi kebangkrutan, kredit ekspor, kredit cicilan, hipotek, kredit usaha tani. 
  • Asuransi jaminan. 
  • Asuransi aneka kerugian keuangan, yakni asuransi tanggung gugat kecelakaan perburuhan, tidak cukupnya penghasilan, cuaca buruk, hilangnya keuntungan, pengeluaran umum yang terus menerus, pengeluaran niaga yang tak terduga, merosotnya harga pasaran, hilangnya sewa atau pemasukan, kerugian niaga tak langsung. 
2. Asuransi jumlah (sommen verzekering), merupakan pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tertanggung pada persoalan apakah evenement menimbulkan kerugian atau tidak. Terjadi perkembangan penggolongan asuransi yang disebut dengan Asuransi Varia, asuransi yang mengandung unsur-unsur asuransi kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan. Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
  • Asuransi sukarela, merupakan pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela, yang semata-mata dilakukan atas suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas suatu yang dipertanggungkan, misalnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pendidikan, asuransi kematian, dan sebagainya. 
  • Asuransi wajib, merupakan asuransi yang bersifat wajib yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, di mana pelaksanaanya dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan, dan sebagainya. 
  • Asuransi kredit, asuransi ini selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit khususnya bank yang meliputi : asuransi pengangkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya. 

Adapun fungsi daripada asuransi kredit ialah : 

  • Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya. 
  • Membantu kegiatan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainya diluar perbankan. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dapat digolongkan sebagai berikut: 

  • Usaha asuransi Asuransi kerugian (non life insurance) merupakan usaha memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. 
  • Asuransi jiwa (life insurance) merupakan suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggungan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. 
  • Reasuransi (reinsurance) merupakan suatu system penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. 

Usaha penunjang 

  • Pialang asuransi, merupakan usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaiaan ganti kerugian asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. 
  • Pialang reasuransi, memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penangganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi. 
  • Penilai kerugian asuransi, memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
  • Konsultan aktuvaria, merupakan usaha memberikan jasa konsultan aktuvaria. 
  • Agen asuransi, merupakan pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. 




DAFTAR PUSTAKA 

Sejarah Asuransi dan Perkembangannya hingga Sekarang - Qoala Indonesia

IKNB (ojk.go.id)

Pengertian Asuransi: Unsur, Fungsi, dan Jenisnya | Super You

Pengertian Asuransi, Manfaat, Jenis-jenis, dan Risikonya (tanamduit.com)

Asuransi Pan Pacific Insurance (panfic.com)

Memahami Prinsip-prinsip Asuransi | Prudential Indonesia

Penggolongan Asuransi – suduthukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASAR MODAL

Nama : Afifa Nur Rahma NIM : 192010200146 Kelas/Prodi : Manajemen 7 / A2 A. SEJARAH DAN  PENGERTIAN PASAR MODAL SEJARAH Menurut buku "E...