Rabu, 30 November 2022

KESEHATAN, RAHASIA, PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA BANK

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2





KESEHATAN DAN RAHASIA BANK

A. KESEHATAN BANK

Kesehatan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan  operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara – cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut meliputi :

  • Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri
  • Kemampuan mengelola dana
  • Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
  • Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal dan pihak lain
  • Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku

1. Aturan Kesehatan Bank :

Berdasarkan Undang – undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang –undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang – undang tersebut menetapkan bahwa :

a. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas menejemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati – hatian.

b. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara – cara yang tidak merugikan bank dan kepetingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

d. Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku – buku dan berkas – berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang dperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.

e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.

f. Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.

g. Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Menyadari pentingnya kesehatan suatu bank bagi pembentukan kepercayaan dalam dunia perbankan serta untuk melaksanakan prinsip kehati – hatian ( prudential banking ) dalam dunia perbankan, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menerapkan aturan tentang kesehatan bank. Dengan adanya aturan tentang kesehatan bank ini, perbankan diharapkan selalu dalam kondisi sehat, sehingga tidak akan merugikan masyarakat yang berhubungan dengan perbankan.

Sesuai surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6 / 23 / DPNP / 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal system penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 / 10 / PBI / 2004 tanggal 12 April 2004 tentang system penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu –waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan selambat –lambatnya satu bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.

Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor – faktor CAMELS yang terdiri dari :

a. Permodalan ( capital )

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap kompenen – komponen sebagai berikut :

1) Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum ( KPMM ) terhadap ketentuan yang berlaku

2) Komposisi permodalan

3) Trend kedepan atau proyeksi KPMM

4) Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal bank

5) Kemampuan bank memelihara kebutuhan panambahan modal yang berasal dari keuntungan ( laba ditahan )

6) Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha

7) Akses kepada sumber permodalan, dan 

8) Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan

b. Kualitas Aset ( Asset Quality )

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen – komponen sebagai berikut :

1) Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibanding total aktiva produktif

2) Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit

3) Perkembangan aktiva produktif bermasalah ( non performing asset ) dibandingkan aktiva produktif

4) Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif ( PPAP )

5) Kecukupan kebijakan dan produser aktiva produktif

6) System kaji ulang ( review ) internal terhadap aktiva produktif

7) Dokumentasi aktiva produktif, dan 

8) Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah

c. Manajemen ( management )

Penilaian terhadap faktor manajemen, antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen – komponen sebagai berikut :

1) Manajemen umum

2) Penerapan system manajemen resiko, dan

3) Kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.

d. Rentabilitas ( earnings )

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen – komponen sebagai berikut :

1) Pengembalian atas aktiva ( return on assets – ROA )

2) Pengembalian atas ekuitas ( return equity – ROE )

3) Margin bunga bersih ( net interest margins – NIM )

4) Biaya operasional terhadap pendapatan operasional ( BOPO )

5) Pertumbuhan laba operasional terhadap komponen – komponen onal 

6) Komposisi prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan

7) Prospek laba operasional

e. Likuiditas ( liquidity )

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen – komponen sebagai berikut :

1) Aktiva liquid kurang dari satu bulan dibandingkan passiva liquid kurang dari satu bulan

2) 1 – month maturity mismatch ratio

3) Rasio pinjaman terhadap dana pihak ke tiga ( loan to deposit ratio – LDR )

4) Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang

5) Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti

6) Kebijakan dan pengelolaan likuiditas ( assets and liabilities management –ALMA )

7) Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber – sumber pendanaan lainnya, dan 

8) Stabiltas dana pihak ketiga ( DPK )

f. Sensitivitas terhadap resiko pasar ( sensivity to market risk )

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen – komponen sebagai berikut :

1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi kerugian ( potential loss ) sebagai akibat fluktuasi ( adverse movement ) suku bunga.

2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi ( adverse movement ) nilai tukar, dan 

3) Kecukupan penerapan system manajemen resiko pasarTahapan yang dilakukan dalam proses penilaian tingkat kesehatan bank menggunakan kertas kerja yang sudah ditentukan. Secara umum tahapan itu adalah sebagai berikut :

  1. Menerapkan formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen yang tertuang dalam Matriks Perhitungan / Analisis Komponen setiap faktor.
  2. Berdasarkan formula dan indikator tersebut, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen. Dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
  3. Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Perangkat Faktor. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgment yang didasarkan atas materialitas dan signifikasi dari setiap komponen.
  4. Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat komposit bank dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit. Proses penetapan peringkat komposit bank dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgment yang didasarkan atas materialitas dan signifikasi dari setiap faktor.

Bank indonesia dapat meminta direksi, komisaris, dan atau pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan ( action plan ) yang memuat langkah –langkah perbaikan dengan target waktu selama periode tertentu yang wajib dilaksanakan oleh bank apabila hasil penilaian tingkat kesehatan bank menunjukkan bahwa satu atau lebih faktor penilaian memiliki peringkat 4 atau 5 Action plan tersebut antara lain meliputi :

a. Penambahan modal ( fresh money ) dari pemegang saham bank dan atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan seperti kecenderungan menurunnya KPMM sehingga diperkirakan akan di bawah ketentuan yang berlaku.

b. Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas aset seperti meningkatnya jumlah kredit bermasalah sehingga diperkirakan berpengaruh secara signifikan kepada faktor lain.

c. Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas korektif berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami permasalahan manajemen seperti lemahnya penerapan pengendalian internal ( internal control )

d. Peningkatan efesiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas sehingga perolehan laba menurun dan mempengaruhi faktor lain secara signifikan.

e. Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber – sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas seperti menurunnya kecukupan likuiditas ( liqudity shortage ) sehingga diperkirakan akan mempengaruhi arus kas jangka pendek.

f. Penambahan modal ( fresh money ) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap resiko pasar seperti meningkatnya eksposure risiko suku bunga pada portofolio banking book ( interest rate risk in banking book ) dan kemampuan modal untuk menyerap potensi kerugian tersebut cendrung menurun.

2. Pelanggaran Kesehatan Bank

Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan – tindakan tertentu dengan tujuan dasar agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :

a. Pemegang saham menambah modal

b. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank

c. Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya

d. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain

e. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban

f. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain

g. Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain

Apabila tindakan sebagaimana dimaksud di atas belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, dan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan terhadap bank – bank badan khusus sebagaimana dimaksud di atas mempunyai wewenang yaitu :

a. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham

b. Mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang direksi dan komisaris bank

c. Menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik atau yang menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun baik di dalam maupun di luar negeri 

d. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank

e. Menjual atau mengalihkan kekayaan bank, direksi, komisaris, dan pemegang saham tertentu, di dalam negeri ataupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum

f. Menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitor

g. Mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau manajemen bank kepada pihak lain

h. Melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank

i. Melakukan penagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa

j. Melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang

k. Melakukan penelitian dan pemeriksaan, untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tertentu

l. Menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam program penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutanm. Menetapkan jumlah tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam program penyehatan.

Atas permintaan badan khusus, bank dalam program penyehatan dan pihak – pihak yang berkaitan wajib memberikan keterangan dan penjelasan mengenai usahanya termasuk memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku – buku dan berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen, dan penjelasan yang diperoleh bank tersebut. Badan khusus tersebut wajib menyampaikan leporan kegiatan kepada Menteri Keuangan. Apabila menurut penilaian pemerintah, badan khusus telah menyampaikan tugasnya, pemerintah menyatakan berakhirnya badan khusus tersebut. Disamping tindakan – tindakan di atas, bank yang melanggar aturan kesehatan bank dapat dikenai sanksi administrative dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

B. RAHASIA BANK

1. Tinjauan Umum Rahasia Bank

Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara, bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan pembayaran dunia. Mengingat hal ini, maka suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi milik masyarakat. Oleh karena itu, eksistensinya bukan saja harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.

Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting. Lebih lagi pada saat ini ambruknya suatu bank akan mempunyai rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank lain, yang pada gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan sistem pembayaran dari negara yang bersangkutan yang pernah juga dialami oleh negara Amerika Serikat pada tahun 1929 –1933.

Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran, masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem – sistem tersebut. Kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank sehingga terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak.Salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan perbankan pada umumnya adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank, yaitu menyangkut dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang menyimpan dananya atau menggunakan jasa – jasa lainnya dari bank tersebut untuk tidak mengungkapkan keadaan keuangan dan transaksi nasabah serta keadaan lain dari nasabah yang bersangkutan kepada pihak lain.

Konsep rahasia bank timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah bank yang bersangkutan. Timbulnya pemikiran untuk perlunya ketentuan merahsiakan keadaan keuangan nasabah bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual. Di Indonesia, undang – undang kerahasiaan bank yang terlalu ketat di Indonesia telah menyebabkan industri perbankan nasional menjadi tempat persembunyian dan pencurian hasil kejahatan KKN dan penggelapan pajak.

2. Pengertian Rahasia Bank

Hubungan bank dengan nasabah tidak sebatas hubungan kontraktual, tetapi terdapat kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun, kecuali jika ditentukan lain oleh perundang – undangan yang berlaku. Menurut Undang – undang Perbankan, rahasia – rahasia lain yang bukan merupakan rahasia antara bank dengan nasabahnya, tidak tergolong ke dalam istilah rahasia bank. Rahasia – rahasia lain itu misalnya, rahasia mengenai data dalam hubungan dengan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ( 3 )dan Pasal 33 Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang –undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan.Menurut Pasal 1 angka 28 Undang – undang Perbankan, pengertian rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

3. Unsur – Unsur Rahasia Bank

Unsur – unsur dari rahasia bank berdasarkan pengertian Pasal 1 angka 28 dan pasal –pasal lainnya :

a. Rahasia bank berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

b. Hal tersebut wajib dirahasiakan oleh bank, kecuali termasuk ke dalam kategori perkecualian berdasarkan prosedur dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

c. Pihak yang dilarang membuka pihak rahasia bank adalah bank sendiri dan atau pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi tersebut adalah :

1) Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank yang bersangkutan.

2) Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khususnya bagi bank berbentuk badan hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundangan - undangan yang berlaku.

3) Pihak pemberi jasa kepada bank yang bersangkutan, termasuk tetapi tidak terbatas pada akuntan publik, penilai konsultasi hukum, dan konsultan lainnya.

4) Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, tetapi tidak terbatas pada pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, dan keluarga pengurus.

4. Asas Rahasia Bank

Asas kerahasiaan dalam bidang keuangan termasuk rahasia bank yang sudah sejak lama dikenal dalam sejarah keuangan dan finansial. Dimana sudah diatur dalam KUH Perdata Negara Jerman dan di kota – kota Negara Italia bagian utara sejak zaman pertengahan. Seirama dengan perlindungan kepada hak – hak individu, makaperkembangan pemberlakuan prinsip rahasia bank juga semakin meluas dengan berbagai variasi.

Teori tentang kekuatan berlakunya asas rahasia bank yaitu :

a. Teori Mutlak

Rahasia keuangan dari nasabah bank tidak dapat dibuka kepada siapa pun dan dalam bentuk apapun. Dewasa ini hampir tidak ada lagi negara yang menganut teori mutlak ini.

b. Teori Relatif

Rahasia bank tetap diikuti, tetapi dalam hal – hal khusus, yakni dalam hal yang termasuk luar biasa, prinsip kerahasiaan bank tersebut dapat diterobos, misalnya untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan perkara pidana.

5. Tujuan Penerapan

Dasar dari kegiatan bank adalah kepercayaan. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank. Bila kerahasiaan data nasabah tidak dapat dijamin oleh bank, maka nasabah akan merasa enggan untuk berhubungan dengan bank. Dalam usaha mewujudkan terjaminnya rahasia tertentu dari nasabah yang berada di bank, maka ketentuan tentang rahasia bank dicantumkan dalam undang – undang perbankan.

6. Dasar Hukum

Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah mencantumkan aturan tentang rahasia bank dalam Bab I Pasal I Butir 16 dan Bab II Pasal 40, 41, 42, 43, 44, 45 dan Bab VII Pasal 47. Aturan mengenai rahasia bank ini kemudian dirubah seperti tercantum dalam Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992. Rahasia bank yang dimaksud dalam Undang –undang Nomor 10 / 1998 tersebut sangat berbeda dengan Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992, yang dimaksudkan dengan rahasia bank pada Undang – undang Nomor 7 / 1992 adalah :

“ segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. “Masalah tersebut sebenarnya sudah berusaha diantisipasi melalui penjelasan Pasal 40 Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998, namun penjelasan tersebut kurang jelas menyelesaikan masalah tersebut. Secara lebih rinci Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 mengatur rahasia bank sebagai berikut :

a. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya

b. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya

c. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi

d. Pihak terafiliasi adalah :

1) Anggota dewan komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank

2) Anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang terbentuk hukum koperasi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku

3) Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya

4) Pihak yang menurut penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

7. Pengecualian Terhadap Rahasia Bank

Pengecualian terhadap rahasia bank meliputi :

a. Kepentingan perpajakan

Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti – bukti tertulis serta surat– surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

b. Penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke BUPLN atau PUPN

Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara / Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitor, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta.

c. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana

Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank, dan pihak bank wajib memberikan keterangan yang diminta.

d. Perkara perdata antara bank dengan nasabahnya

Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. Bank dapat menginformasikannya tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

e. Tukar – menukar informasi antar bank

Tukar – menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Sehingga bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi, sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.

f. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara 

tertulis

Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas dasar permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis.

g. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia

Bila nasabah penyimpan telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.

8. Pelanggaran Rahasia Bank

Masalah berlakunya ketentuan pelanggaran rahasia bank, meskipun bersifat universal, namun setiap negara memiliki dasar hukum yang berbeda – beda.

a. Pelanggaran Perdata ( civil violation )

Dimana Negara mengatur diberlakukannya ketentuan pelanggaran rahasia bank dengan “ hubungan kontraktual “. Penyimpangan hubungan kontraktual terjadi apabila kepentingan umum menghendaki dan apabila secara tegas dikecualikan oleh ketentuan undang – undang tertentu. Negara tersebut adalah Inggris, Amerika Serikar, Kanada, Australia, Belanda, Belgia, The Bahamas, The Cyman Island dan beberapa negara lainnya.

b. Pelanggaran Pidana ( criminal violation )

Pelanggaran pidana merupakan pelanggaran publik, dianut oleh Swiss, Austria, Korea Selatan, Prancis, Luxemburg, dan Indonesia, serta beberapa negara lainnya.

9. Saksi Pelanggaran Rahasia Bank

Dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47 Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank.

a. Pertama, ditentukan oleh Pasal 47 ayat ( 1 )

Tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank diancam dengan pidana penjara sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang – kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)

b. Kedua, ditentukan oleh Pasal 47 ayat ( 2 )

Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau pihak terafiliasi lainnya, yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank diancam dengan pidana sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun yang paling lama 4 ( empat ) tahun serta denda sekurang – kurangnya Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)



PERKEMBANGAN DAN JENIS BANK

A. PERKMBANGAN BANK

PERKEMBANGAN PERBANKAN, KREDIT DAN SISTEM PEMBAYARAN

Dalam perkembangannya, VOC mengalamikebangkrutan dan selanjutnya pemerintah Hindia Belanda mengambil alihnya, pada masa berlakunya sistem mekanisme pasar, masasistem tanam paksa, maupun pada masakebijakan penanaman modal asing. Selama periode sistem tanam paksa serta sebelumnya dimana para petani bekerja secara bebas atas dasar mekanisme paksa, unsurpembiayaan tidak begitu tampak dan sukar dikembangkan. Sebelum pertengahan abad ke-19, perbankan di Hindia Belanda sebagian besar dilakukan oleh De Javasche Bank (JB) dan Nederlansche Handel Maatschappij (NHM) yang merupakan bank-bank resmi yang memberikan kredit uang muka kepada pemborong-pemborong pemerintah.

Perkembangan ekspor hasil-hasil perkebunan membutuhkan pembiayaan, lalu didirikan Escompto Bank, Rotterdamsche Bank(RB) dan Internatio, serta beberapa bank swasta dan dua cabang bank Inggris.Semenjak permulaan abad ke-20, JB mulai menarik diri dari perdagangan umum dan mulai berspesialisasi menjadi “The Banker’s Bank”, yaitu banknya bank-bank lain. Agar Jb berspesialisasi mengatur keadaan ekonomi, menjaga kestabilan nilai rupiah dan sebagainya maka seaiknya bank ini bespesialisasi sebagai bank sentral. Sehingga JB diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda.

KREDIT PRODUKTIF USAHA GOLONGAN KECIL

Perekonomian kita sejak dahulu didasarkan pada satuan usaha kecil. Untuk mengembangkan usaha kecil sejak pertengahan abad ke-19 dan awal abad ke-20, didirikan Algemene Volkrediet Bank (AVB) atau Bank Rakyat yang berbeda tujuannya dari Jawatan Pegadaian yang umumnya memberikan kredit untuk tujuan konsumtif dan meniadakan lintah darat. Tujuan AVB membantu memajukan kegiatan usaha rakyat kecil yang produktif.

LEMBAGA-LEMBAGA PERBANKAN DAN PERKREDITAN PERIODE TAHUN 1960-1966

Pada awal kemerdekaan, lembaga keuangan dan perbankan masih mewarisi keadaan jaman penjajahan yang didominasi oleh bank-bank swasta milik Belanda dan beberapa bank asing lain. Sesudah itu, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank tersebut. Hanya satu bank yang bukan merupakan hasil nasionalisasi yaitu BNI 1946 dan sempat menjadi bank sirkulasi selama pendudukan.JB menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentralNHM menjadi bank Rakyat IndonesiaEscompto menjadi Bank Umum Negara

PERKEMBANGAN KEBIJAKAN EKONOMI MONETER DAN PERBANKAN

Kebijakan dan struktur perkreditan yang merupakan bagian dari kebijakan ekonomi dan pembangunan mengalami perkembangan. Hal ini dapat dibedakan menjadi tiga periode :

a. Periode pertama (sejak tahun 1950-1959)

selama periode pertama, kebijakan ekonomi dan pembangunan banyak bersifat liberal disertai dengan usaha memperkuat kegiatan ekonomi nasional pribumi yang umumnya meruapakan golongan ekonomi lemah.

b. Periode kedua (sejak tahun 1959-1965)

Periode kedua ditandai oleh etatisme yang tercermin dalam periode sosialisme Indonesia, dengan ciri berupa banyaknya pengaturan dan campur tangan langsung oleh negara di bidang produksi dan distribusi termasuk perkreditan. Campur tangan dibidang ekonomi termasuk perkreditan dan moneter menyebabkan penyelewengan dan menyalahgunaan.

c. Periode ketiga (sejak tahun 1966-sekarang) 

Pemerintah orde baru sejak tahun 1966 mulai merasionalkan fungsi perbankan serta kebijakan ekonomi dan pembangunan, mempercayakan pada mekanisme pasar dan mendorong efisiensi. Lalu kemudian dilakukan penataan kembali sistem moneter, perbankan dan perkreditan. Tingkat suku bunga deposito dan pinjaman yang ditentukan sangat rendah dan tidak rasional telah dinaikkan secara dramatis pada pertengahan tahun 1968. Tindakan moneter ini juga merupakan bagian dari program anti inflasi yang dilancarkan pada waktu itu. Kebijakan penetapan besarnya bagian kredit likuiditas bank Indonesia untuk selanjutnya merupakan inti kebijakan kredit dan perbankan

B. JENIS BANK

1. Jenis-jenis Bank Menurut Fungsinya

a. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum. Tugas Bank Perkreditan Rakyat :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Dengan adanya potensi usaha pembiayaan mikro seperti BPR saat ini, banyak orang berlomba untuk mendirikan lembaga ini tanpa adanya pembelajaran komprehensif dan mendasar. Buku Pintar Pengelolaan BPR & Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro ini disusun dalam rangka memberikan salah satu alternatif panduan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam lembaga keuangan mikro.

b. Bank Sentral

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Tugas Bank Indonesia :

  • Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.

Dalam pelaksanaannya sendiri, dalam bank sentral terdapat kebijakan yang termasuk ke dalam dasar-dasar teori dan empiris kebijakan Moneter serta prinsip dan praktik yang berlaku. Pelajari itu semua dalam buku Kebijakan Bank Sentral : Teori & Praktik.

c. Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Tugas Bank Umum :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.
  • Melayani penyimpanan barang berharga.

2. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

a. Bank Campuran

Bank campuran adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing.

Contoh Bank Campuran Bank ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan Bank Windu Kentjana International

b. Bank Asing

Bank asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri secara utuh. Contoh Bank Asing: Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank,, HSBC, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ.

c. Bank Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Contoh Bank Pemerintah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

d. Bank Swasta Nasional

Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional.

Bank swasta dibedakan menjadi dua, yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa. Contoh Bank Swasta Nasional Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega, Bank Bumi Putra

f. Bank Koperasi

Bank milik koperasi adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Bank ini menerapkan asas-asas dan prinsip koperasi pada umumnya. Contoh Bank Koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.

3. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

a. Bank Konvensional

Bank konvensional adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit, pelayanan jasa keuangan, dan jasa-jasa lainnya.

b. Bank Syariah

Bank syariah merupakan jenis perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip yang berlaku pada Bank Syariah :

  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
  • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  • Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

4. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

a. Bank berbentuk Koperasi

Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya

b. Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan

Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan.

c. Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Bank jenis ini memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah Perseroan Terbatas pada umumnya.

d. Bank berbentuk Firma

Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya.



PENGHIMPUNAN DANA DAN PENYALURAN DANA

a.    Penghimpunan Dana

Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syi'ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi'ah dan Mudharabah.

1.)  Prinsip wadi'ah

Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamananh berbeda dengan wadia'ah amanah. Dalam wadia'ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Ketentuan umum dari produk ini adalah :

  • Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana  tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tiak boleh diperjanjikan di muka.
  • Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
  • Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat menggunakan penggantibiaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertenatangan dengan prinsip syariah.

2.)  Prinsip Mudharabah

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.

Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu :

a)     Mudharabah Mutlaqah

Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apadana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana URIA ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungnkan.

Dari penerapan mudharabah mutlaqah ini dikembangkan produk tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharabah dana deposito mudharabah.

Ketentuan umum dalam produk ini adalah:

  • Bank wajib memeberitahukan kepada pemilik mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
  • Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuia dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negative.
  • Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sma seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabugan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

b)    Mudharabah Muqayyadah

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yan dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertitifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) dposito kepada deposan.

Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana  usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus daicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

b.    Penyaluran dana

Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ked lam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 

1)    Prinsip jual Beli (Ba'i)

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.

Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut:

a)     Pembiayaan murabahah

Murabahah (al-bai bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual belil di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (marjin)

Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan.

b)    Pembiayaan Salam

Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepad bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut dengan pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan.

Ketentuan umum Pembiayaan Salam adalah sebagai berikut:

  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100kg mangga harum manis kualitas "A" dengan harga Rp. 5000/kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
  • Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengambilkan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
  • Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut sebagai paralel salam.

c)      Pembiayaan Istishna'

Produk istishna' menyerupai produk salam, tapi dalam istishna' pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna' dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Ketentuan umum Pembiayaan Istishna' adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan daam akad Istishna' dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

2)    Prinsip Sewa (jarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinnya. Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

3)    Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut:

a)     Pembiayaan musyarakah

Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan atau reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan meragkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

Ketentuan umum Pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:

  • Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyawarah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindkan seperti:
  • Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
  • Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
  • Memberi pinjaman kepada pihak lain
  • Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila:
  • Menarik diri dari perserikatan
  • Meninggal dunia,
  • Menjadi tidak cakap hukum
  • Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
  • Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

b)    Pembiayaan Mudharabah

Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama anatara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal  dan keahlian dari mudharib.

Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemn proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahib al-maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal.

Perbedaan yang essensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu di anatara itu. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih.

Musyarakah dan dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama dan setiap usaha dari masingn-masing pihak untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan merusak ajaran islam.

Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:

  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas, tahapannya dan disepakati bersama.
  • Hasil  dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yakni:
  • Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
  • Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
  • Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.Jasa Perbankan Syariah

c.    Produk Jasa Perbankan Lainnya

Produk jasa perbankan lainnya yaitu layanan perbankan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan.

1) Wakalah

Wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Yakni bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah. Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberi kuasa. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.

2) Kafalah

Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin (QS. Yusuf 12:72).

Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfullah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.

Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memperlakukannya denagn prinsip wadiah. Dalam hal ini bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.

3) Sharf

Layanan jasa perbankan jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga (transaksi spot). Jenis layanan berdasarkan transaksi spot adalah : today, tomorrow, dan spot.

Bank syariah tidak melayani transaksi forward, swap, dan option yang dalam transaksinya diterapkan hedging sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena transaksi ini penyerahannya dilakukan pada masa yang akan datang dan mengandung unsur spekulasi.

4) Qardh

Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut teknis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.

Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus. Bank dapat meminta jaminan atas pinjaman ini kepada peminjam (QS al-Hadid 57:11).

5) Rahn

Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai. Biasanya akad yang digunakan adalah akad qardh wal ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.

Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, yaitu milik nasabah sendiri; memiliki nilai ekonomis sehingga bank memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya; harus jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar; dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan bank.

6) Hiwalah

Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.

7) Ijarah

Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainnya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB (safe deposit box). Bank mendapat imbalan sewa atas jasa tersebut.

8) Al-Wadiah

Akad al-wadiah selain menjadi landasan syariah produk tabungan, termasuk giro, juga menjadi prinsip dasar layanan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.



KREDIT BANK

PENGERTIAN KREDIT

Pengertian kredit menurut Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.

Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara notariil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.

Sebenarnya sasaran kredit dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Prinsip – prinsip Kredit :

Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan  dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :

  • Character ( kepribadian / Watak ) adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
  • Capacity ( kemampuan ) adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
  • Capital ( modal ) adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
  • Collateral ( jaminan ) adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
  • Condition of Economic ( kondisi ekonomi ) adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari debitur .
  • Constrain ( batasan atau hambatan ) Dalam penilaian debitur, dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan usaha di suatu tempat.

Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :

  • Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
  • Purpose Bank dalam menilai si peminjam mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bank bersangkutan.
  • Payment Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
  • Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitur, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.

Macam – macam Kredit 

Untuk membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :

Sifat penggunaan kredit

  • Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.

Keperluan kredit

  • Kredit produksi / eksploitasi Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
  •  Kredit Perdagangan Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
  • Kredit Investasi Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.


KLIRING

Pengertian Kliring 

Berdasar Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sementara itu, merujuk pada KBBI, clearing atau kliring adalah suatu bentuk penyelesaian pembukuan dan juga transaksi dengan cara memindahkan suatu saldo pada pihak lain yang lebih berhak. Jadi Lembaga Kliring Pasar Fisik Emas Digital Dari dua pengertian tersebut, sederhananya, kliring ini bisa disebut sebagai proses transfer. Akan tetapi, berbeda dari transfer biasa melalui mesin ATM, proses transfer lewat kliring membutuhkan waktu yang tidak sebentar, umumnya sekitar 2-3 hari. Mengapa? Pasalnya, bank pengirim harus harus menyetorkan dana terlebih dahulu ke Bank Indonesia (BI). Setelah itu, barulah BI akan mengirimkannya ke bank penerima. Kendati demikian, keberadaan kliring ini amatlah penting, terutama dalam dunia perdagangan. Ia memberikan akomodasi yang lebih luas kepada para nasabah, baik individu maupun perusahaan, untuk dapat melakukan transaksi dalam jumlah besar hingga Rp99.999.999 per hari.

Bertransaksi di Perdagangan Berjangka Jenis-jenis Kliring Selanjutnya, ditinjau dari segi jenis, kliring memiliki tiga macam jenis, yakni: 

1. Kliring umum 

Kliring jenis ini biasanya digunakan dalam perhitungan warkat perbankan. Sementara itu, pengaturan sistem maupun proses pelaksanaannya diawasi langsung oleh Bank Indonesia yang mana merupakan pihak yang berwenang. 

2. Kliring lokal 

Kliring lokal adalah alat perhitungan warkat yang dilakukan antarbank, tetapi ketentuannya diatur oleh daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

3. Kliring antarcabang 

Kliring ini adalah salah satu cara transfer uang atau sarana perhitungan utang-piutang surat berharga yang khusus dilakukan pada bank yang umumnya berada dalam satu daerah tertentu. Adapun cara pelaksanaannya iaklah dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor bank cabang.




DAFTAR PUSTAKA

Pengertian Bank: Fungsi, dan Jenis-Jenis Bank di Indonesia - Gramedia Literasi

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA (uny.ac.id)

kesehatan-dan-rahasia-bank.pdf (uny.ac.id)

Tentang Syariah (ojk.go.id)

BPR Anugerah Paktomas | Bersama BPRAnugerahPaktomas.co.id kami siap mendukung bisnis Anda

Mengenal Kliring: Pengertian, Jenis, Sistem, dan Contohnya (bisnis.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASAR MODAL

Nama : Afifa Nur Rahma NIM : 192010200146 Kelas/Prodi : Manajemen 7 / A2 A. SEJARAH DAN  PENGERTIAN PASAR MODAL SEJARAH Menurut buku "E...