Kamis, 06 Oktober 2022

LEMBAGA KEUANGAN

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2






SEJARAH PERKEMBANGAN BANK


Lembaga perbankan yang hadir di Indonesia pertama kali tentunya tidak terlepas dari kolonial Hindia Belanda. pada tahun 1746, VOC mendirikan De Bank van Leening untuk mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Indonesia.

Seiring perjalanannya, De Bank van Leening tidak beroperasi dengan baik. AKhirnya pada tanggal 1 september 1752 didirikan De Bank Courant en Bank van leening. Namun, De Bank Courant en Bank van leening juga tidak berhasil beroperasi dengan baik yang berakhir dengan kebangkrutan.

Pada akhir abad ke-18, VOC di Indonesia diambil oleh pemerintahan kerajaan Belanda. Hindai Timur jatuh ke tangan inggris setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen. Sejarah mencatat ada beberapa bank yang memiliki peran penting di Hindia Belanda. Bank tersebut adalah De Javasce NV, De Post Poar Bank, Hulp en Spaar Bank, De Escompto bank NV nationale Handles Bank, De, Algemenevolks Crediet Bank dan Nederland Handles Maatschappij.

Bank Belanda yang berhasil berkembang dan menjadi cikal bakal bank sentral Indonesia adalah De Javasche Bank. De Javasche Bank didirikan pada tahun 1828. Pemerintah Hindia Belanda memberikan monopoli kepada De Javasche Bank untuk mengeluarkan uang yang mana pengedaran uangnya ditangani oleh pemerintahannya sendiri. Sejak saat itu, De Javasche Bank dikenal dengan bank of issue atau bank sirkulasi.

Meski belum menjadi bank sentral secara penuh, De Javasche Bank memiliki fungsi sebagai bankir untuk pemerintah Hindia Belanda. Hal ini disebabkan De Javasche Bank hanya menjalankan beberapa tugas yang bisa dilakukan oleh bank sentral. Beberapa tugas yang dijalankan oleh De Javasche Bank antara lain, mendiskonto wesel dan surat utang jangka pendek, mengeluarkan uang kertas, menjadi kasir pemerintah, menyimpang dana devisa dan menjadi pusat kliring.

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan perekonomian Indonesia, bank asing lainnya akhirnya mulai beroperasi. Beberapa diantaranya yaitu, The Chartered Bank of India, Australia and China, Hong Kong and Shanghai Banking Corporation, Yokohama Specie Bank, taiwan Bank, Mitsui Bank, China and Southern Ltd, dan Overseas China Banking Corporation.

Menjelang perang Dunia II, Hindia Belanda melikuidasi tiga bank Jepang yang beroperasi pada saat itu. namun, ketika Jepang menguasai Asia Pasifik, bank-bank Belanda, Inggris dan beberapa bank China dilikuidasi oleh pihak Jepang. Pada saat itu Jepang hanya ingin mengendalikan seluruh keuangan pada satu bank. Bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia, bank yang dioperasikan oleh putra Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, De javasche Bank mulai beroperasi kembali dan berfungsi sebagai bank sentral. Meskipun pada saat itu De javasche Bank masih menjadi badan usaha swasta dan beberapa bagian sahamnya masih dimiliki oleh tangan asing. Akhirnya pada tahun 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 1951.

Sejak Indonesia merdeka dan sekutu berhasil mengalahkan Jepang, akhirnya bank-bank Belanda dan bank-bank asing kembali beroperasi. Pada tanggal 2 Januari 1946, Gubernur Jenderal Hindia Belanda memberikan izin pembukaan kembali bank Belanda yang ada di Indonesia. De Javasche Bank masih beroperasi sebagai bank sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.

Akhirnya pada tahun 1953 untuk memberikan kemudahan menjalankan kebijakan moneter dan kebijakan perekonomian lainnya, ditetapkan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang tertera dalam Undang-Undang no. 11 Tahun 1953. Undang-undang tersebut dikeluarkan karena mengingat bahwa De Javasche Bank masih berbadan hukum sebagai Perseroan Terbatas dan belum bisa leluasa dalam menerapkan kebijakan perekonomian.

Pada tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Indonesia meresmikan Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank pemerintah pertama di Indonesia. Bank Rakyat Indonesia sempat berhenti beroperasi, namun bank tersebut beroperasi kembali setelah dibentuknya perjanjian Renville. Pada waktu tahun 1960, Bank Koperasi Tani dan Nelayan dibentuk. Bank Koperasi Tani dan Nelayan merupakan hasil peleburan dari Bank Rakyat Indonesia, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij.

Pada tahun 1946, Bank Negara Indonesia didirikan, dengan berkedudukan sebagai bank sentral. Yayasan Poesat Bank Indonesia dilebur ke dalam Bank Negara Indonesia. Seiring waktu berjalan pemerintah Indonesia melakukan pemantapan kedudukan Bank Negara Indonesia. Akhirnya ketika Konferensi Meja Bundar, Pemerintah Indonesia dan Belanda setuju untuk mengubah fungsi Bank Negara Indonesia menjadi bank umum, yang awalnya menjadi bank sentral.

Undang-undang yang Mengatur Perbankan di Indonesia
Saat ini, Undang-Undang Perbankan yang berlaku adalah UU no. 10 tahun 1998, yang merupakan amandemen dari UU no.7 tahun 1992. Ada beberapa pasal yang diamandemen seperti pasal tentang kewenangan perizinan pembukaan kantor bank. Awalnya kewenangan perizinan itu merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan, namun akhirnya kewenangan itu diserahkan oleh bank sentral, Bank Indonesia.

Bank adalah sebuah badan usaha yang berbeda dengan badan usaha atau lembaga lainnya. Bank adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan. Bank merupakan bagian dari sistem keuangan nasional dan sistem perekonomian nasional. Sebagai suatu lembaga kepercayaan, perbankan adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Keberadaan bank saling terkait, jika ada satu bank yang kolaps tentunya akan mempengaruhi bank yang lainnya.

Karena kondisi tersebut, seiring waktu langkah-langkah pembinaan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia bahkan memberikan tugas pembinaan kepada Direktorat pengawasan dan Pembinaan Bank. Sampai akhir tahun 1999, Bank Indonesia selain diberikan kewenangan moneter juga diberi kewenangan sebagai Lender of the last resort. Sebagai lender of the last resort, Bank Indonesia bisa memberikan kredit dalam skema Kredit likuiditas Bank Indonesia dan juga Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Seiring waktu, Bank Indonesia ditempatkan sebagai lembaga yang independen dan tidak menyalurkan kredit lagi. Hal itu juga tertera dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Namun, hingga saat ini, masyarakat masih belum paham perbedaan fungsi bank dan juga koperasi karena kedua lembaga tersebut sama-sama menjadi lembaga pengumpul dana dari masyarakat.


FUNGSI BANK

Bank Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Pengelolaan ketiga bidang tersebut diimplementasikan melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan dioperasikan melalui berbagai instrumen yang sesuai dengan bidang tugas terkait. Berikut adalah beberapa fungsi yang dimiliki lembaga perbankan, yaitu:

1. Sebagai Lembaga Perantara
Lembaga perbankan memiliki fungsi sebagai lembaga perantara. Lembaga perantara yang dimaksud adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dengan memberikan deposit kepada masyarakat. Misalnya seperti tabungan haji, deposito, tabungan sekolah dan tabungan lainnya.

2. Sebagai Penyalur dana ke Masyarakat
Lembaga perbankan selain menjadi lembaga perantara juga memiliki manfaat sebagai lembaga yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk produk pinjaman. Pinjaman ini juga ditetapkan oleh suku bunga kredit yang berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

3. Membantu Perekonomian Rakyat
Lembaga perbankan bisa menjadi elemen yang membantu perekonomian rakyat supaya bisa mengatasi masalah ekonomi modern yang kerap dihadapi oleh pebisnis.

4. Sebagai Sistem Pembayaran
Lembaga perbankan menjadi penyedia sistem pembayaran seperti giro, cek, pemindahan uang, kartu kredit, kliring antar bank dan-lain lain, sehingga bisa membantu dalam pembayaran antar pebisnis.
Seperti yang dijelaskan diatas, dimana bank memiliki banyak fungsi ditengah masyarakat, Grameds dapat memperdalam mengenai konsep dasar mengenai perbankana serta lembaga keuangan lainnya melalui buku Bank Dan Lembaga Keuangan Edisi 2.

5. Sebagai Penyedia Jasa Kegiatan Perekonomian
Lembaga perbankan menjadi penyedia jasa-jasa yang berkaitan erat dengan kegiatan perekonomian. Jasa-jasa bank seperti penitipan barang berharga, jasa penyelesaian tagihan dan jasa pemberian jaminan.

6. Sebagai agen Pengembangan
Lembaga perbankan menjadi agen pengembangan. Bank memiliki tugas sebagai pengumpul dana dan penyalur dana kepada masyarakat yang mana sangat penting untuk kelancaran berjalannya sektor riil. Kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi, dan juga konsumsi yang berkaitan dengan uang.
Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan bank adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada bank tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.


LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus.

Definisi Perantara Keuangan

Organisasi pasar uang yang memperoleh izin dari pembeli, penjual, peminjam, dan pemilik dana untuk melakukan pengelolaan uangnya dengan maksud memperoleh nilai lebih atas uang tersebut (financial intermediary).

Otoritas Jasa Keuangan

Perantara keuangan (financial intermediary) adalah pihak seperti bank atau lembaga keuangan lain yang menerima dana dari penyedia dan menempatkan dana tersebut pada pengguna. Investasi perantara pada pengguna biasanya berjangka panjang, biasanya memiliki likuiditas yang kurang, dan biasanya memiliki risiko kredit lebih daripada kewajiban perantara kepada penyedia.


Apa Itu Perantara Keuangan?
Perantara keuangan adalah lembaga atau perorangan yang berfungsi sebagai perantara antara berbagai pihak untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Jenis umum meliputi bank umum, bank investasi, pialang saham, dana investasi gabungan, dan bursa efek. Perantara keuangan mengalokasikan modal yang tidak diinvestasikan ke perusahaan produktif melalui berbagai struktur kepemilikan hutang, ekuitas, atau hibrida. Dalam sistem keuangan, perantara seperti bank dan perusahaan asuransi memiliki peran besar dalam perekonomian. Secara singkatnya, perantara keuangan atau yang sering disebut juga dengan financial intermediary juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi pasar uang yang mendapatkan izin untuk dari penjual, pembeli, dan pemilik dana untuk mengelola uang yang dimiliki dengan tujuan untuk memperoleh nilai lebih di atas uang tersebut.


Keunggulan dan Kekurangan Perantara Keuangan

Keunggulan dari menggunakan perantara keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Keuntungan biaya daripada peminjaman / peminjaman langsung.
  • Perlindungan kegagalan pasar; Kebutuhan pemberi pinjaman dan peminjam yang saling bertentangan direkonsiliasi, mencegah kegagalan pasar.
  • Rekonsiliasi preferensi yang bertentangan dari pemberi pinjaman dan peminjam
  • Perantara penghindar risiko membantu menyebarkan dan mengurangi risiko
  • Skala ekonomi - menggunakan perantara keuangan mengurangi biaya pinjaman dan pinjaman
  • Ruang lingkup ekonomi - perantara berkonsentrasi pada permintaan pemberi pinjaman dan peminjam dan mampu meningkatkan produk dan layanan mereka (menggunakan input yang sama untuk menghasilkan output yang berbeda)
Kekurangan dari menggunakan perantara keuangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Kurangnya transparansi
  • Perhatian yang tidak memadai terhadap masalah sosial dan lingkungan
  • Kegagalan untuk menghubungkan langsung dengan dampak pembangunan yang terbukti.


Peran Perantara Keuangan

Peran yang dimiliki perantara keuangan cukup luas karena dilakukan oleh lembaga bank maupun lembaga non-bank. Fungsi utama dari perantara keuangan sendiri adalah sebagai media penghubung untuk memfasilitasi transaksi keuangan. Salah satu caranya adalah saat lembaga tersebut menyediakan sumber daya dana untuk perusahaan. Perantara keuangan berbasis aset biasanya dilakukan oleh lembaga seperti bank dan perusahaan asuransi, sementara perantara keuangan berbasis biaya umumnya menyediakan manajemen portofolio dan layanan sindikasi. Sehingga, peran perantara keuangan secara umum adalah sebagai sumber daya dana untuk perusahaan yang bersumber dari modal eksternal perusahaan melalui fasilitas kredit produktif.

Macam - Macam Perantara Keuangan

Lembaga yang melakukan perantara keuangan terbagi menjadi dua, yakni:
  • Lembaga Keuangan Bank: Bank umum, bank sentral, dan bank perkreditan rakyat.
  • Lembaga Keuangan Non-Bank: Reksadana, pialang, asuransi, perusahaan sekuritas, dan masih banyak lagi.


PERAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Definisi dan Sejarah Lembaga Keuangan

Secara umum lembaga keuangan dapat diartikan sebagai suatu badan yang bergerak dalam dunia keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam kehidupannya. Berdasarkan pengertian lembaga keuangan tersebut diatas, maka fungsi lembaga keuangan yaitu :
1) Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit. Fungsi lembaga keuangan sebagai lembaga yang memperlancar pertukaran produk tersebut yang istilah “tranmision role”,. Media uang berfungsi sebagai alat tukar-menukar atau alat yang memperlancar pertukaran yang pada tahap perekonomian ini, pertukaran dilakukan dengan menggunakan alat pembayaran secara kredit (instrumen kredit) seperti kartu kredit, cek, dan lain-lain.

2) Menghimpun dana dari sektor rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman. Dengan kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang berlebihan dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana. Fungsi lembaga keuangan yang demikian ini sering disebut dengan “intermediation role”, yaitu peran lembaga keuangan sebagai lembaga perantara antara sektor rumah tangga dan sektor perusahaan.

3) Memberikan analisa dan informasi ekonomi, yaitu :
  1. Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisa ekonomi dan kredit untuk kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan pihak lain (nasabah).
  2. Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  3. Analisa dan informasi ekonomi yang diberikan lembaga keuangan sangat berguna bagi lembaga keuangan itu sendiri dan nasabah.
  4. Bagi lembaga keuangan, analisis dan informasi ekonomi berguna untuk keselamatan dana yang disalurkan kepada nasabah peminjam sehingga akan mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet. Misalnya, dalam memberikan kredit untuk kegiatan investasi, lembaga keuangan akan melakukan analisis dan informasi ekonomi mikro dan makro (dalam analisis dan informasi ekonomi mikro), lembaga keuangan akan meneliti kelayakan nasabah dalam memperoleh dana pinjaman sehingga nasabah dapat membayar pinjaman yang diperoleh dari lembaga keuangan (self liguiditing), sedangkan pada analisa dan informasi ekonomi makro, lembaga keuangan akan melakukan studi perekonomian secara nasional sehungga diperoleh dataperekonomian makro yang bermanfaat. 
  5. Memberikan jaminan, dalam arti bahwa lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanaan dan masyarakat mengenaidi percayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  6. Menciptakan dan memberikan likuiditas. Hal ini terjadi karena lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
Untuk menguatkan dana tabungan yang dapat digali dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit maka perlu dilakukan kebijakan moneter. Kebijakan moneter tersebut antara lain: melakukan jual beli surat-surat berharga di dalam pasar surat-surat berharga (operasi pasar terbuka); membuat perubahan ke atas tingkat diskonto dan tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank-bank umum, dan membuat perubahan keaatas tingkat cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank-bank umum.

Fungsi Lembaga Keuangan 

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, pegadaian dan bisnis serupa. Pada umumnya lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). Fungsi lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.

A . Lembaga Keuangan Bank

Definisi dan Sejarah Perkembangan bank 

Secara umum dapat dikatakan, bahwa Bank sebagai lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 yang disyahkan tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan dana dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.

Tujuan Jasa Perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Jenis Bank 

Secara umum, kita mengenal berbagai jenis bank :
a) Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968, junto UU No 23 Tahun 1999 , junto UU No 6 Tahun 2009 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

b) Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

c) Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank 

Pengertian lembaga keuangan bukan bank atau sering juga digunakan istilah lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan untuk mendapatkan kemakmuran dan keadilan masyarakat. Lembaga keuangan non bank ini berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah. Lembaga keuangan bukan bank yang dapat memberikan pelayanan memberikan jasa dalam bidang keuangan cukup banyak jenisnya. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain :
  1. Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
  2. Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja
  3. Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum
  4. Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
  5. Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
  6. Perusahaan Modal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
  7. Perusahaan Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
  8. Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barang barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
  9. Perusahaan Kartu Kredit
  10. Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
  11. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


INTERMEDIASI DAN PENGAWASAN

Intermediasi

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.

Proses intermediasi dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi, pejanjian kredit, dsb) yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb) kepada penabung atau unit surplus. Bagi penabung, simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets), sedangkan bagi pihak lembaga keuangan, dalam hal ini bank, merupakan utang (financial liabilities).


Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets). Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Lembaga keuangan sering disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya dalam melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus dalam suatu sistem keuangan. 

Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam suatu sistem perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan, baik unit surplus maupun kepentingan dari unit defisit. Lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan, antara lain: simpanan, proteksi asuransi, program pensiun, dan mekanisme transfer dana.


Pengawasan

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Sebagai contoh, pengawasan oleh Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan.

  • Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision). Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
  •  Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision). Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.



DAFTAR PUSTAKA

Jamal Wiwoho. (2014). PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK DALAM MEMBERIKAN DISTRIBUSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. MMH , Jilid 43 No. 1

https://www.gramedia.com/literasi/lembaga-perbankan/

https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/default.aspx

https://kamus.tokopedia.com/p/perantara-keuangan/

https://www.jurnal.id/id/blog/17-peran-lembaga-keuangan-non-bank-sbc/

http://blkb04.blogspot.com/2012/09/intermediasi-dan-pengawasan.html



UANG, INFLASI, DAN KEGIATAN EKONOMI

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2




UANG

Pengertian Uang

Uang adalah sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang – barang dan jasa – jasa serta untuk pembayaran hutang – hutang. Uang juga sering dipandang sebagai kekayaan yang dimiliki yang dapat digunakan untuk membayar sejumlah tertentu hutang dengan kepastian dan tanpa penundaan. ahli lain seperti Albert Gailort Hart mendefinisikan sebagai berikut :
“Uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat tukar”

Bila merujuk pada peraturan perundang – undangan, pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) bahwa Uang adalah alat pembayaran yang sah.


Jenis - Jenis Uang

Menurut bahan pembuatannya

Menurut bahan pembuatannya, uang dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
  • Uang Logam. Jenis uang ini dibuat dari bahan logam (emas atau perak), bentuknya mudah dikenali, nilainya tinggi dan stabil, tahan lama, dan dapat dibagi ke dalam satuan yang lebih kecil.
  • Uang Kertas. Uang yang terbuat dari kertas dengan standarisasi baku. Biasanya pada uang kertas ini dapat ditemukan gambar dan cap khusus.

Menurut lembaga yang mengeluarkan

Menurut lembaga yang mengeluarkan, uang dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
  • Uang Kartal. Alat bayar yang sah dan digunakan dalam transaksi sehari-hari.
  • Uang Giral. Uang yang berupa simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan, misalnya cek.

Menurut nilainya

Menurut nilainya, uang dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu :

  • Uang Penuh. Uang yang memiliki nilai bahan dan nilai nominal yang sama. Nominal uang yang tertera sama dengan nilai bahan dan proses pembuatan uang ini.
  • Uang Tanda. Uang yang nilai bahan dan nominalnya berbeda. Misalnya, untuk membuat uang Rp2.000, biaya yang diperlukan adalah Rp1.000.


Fungsi Uang

Uang diartikan sebagai suatu alat atau komoditi yang memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai alat tukar atau medium of exchange, sebagai satuan hitung atau unit of account, alat penyimpan nilai atau store of value dan standart pembayaran di masa mendatang yang dapat ditangguhkan atau standard of deffered payment.
a. Sebagai alat tukar atau medium of exchange
Setelah munculnya uang, maka efisiensi dalam perekonomian semakin tercapai, karena menghilangkan banyak waktu yang dibutuhkan untuk proses pertukaran barang dan jasa. Hal ini berbeda pada saat sistem barter yang dinilai sangat tidak efisien dan tidak efektif. 

b. Sebagai satuan hitung atau unit of account
Uang digunakan untuk memberikan ukuran dimana harga ditetapkan dan utang dicatat. Harga suatu barang relatif terhadap barang yang lainnya tetapi ditetapkan harganya apakah dalam bentuk Rupiah atau Dollar. Contohnya suatu perusahaan sepeda motor menetapkan harga untuk satu unit sepeda motor sebesar Rp.15.000.000,- bukan dengan 200 karung beras 20kg meskipun memiliki nilai yang sama. Demikian pula halnya untuk utang, dibayarkan dengan sejumlah uang di masa depan bukan dengan sejumlah beberapa komoditas tertentu. 

c. Alat penyimpan nilai atau store of value
Uang yang diterima di masa kini sebagai bentuk dari suatu pendapatan bisa digunakan untuk transaksi dikemudian hari. Misalnya seorang dapat menyimpan dan menabung uang dan kemungkinan menggunakannya di masa yang akan datang.

d. Standart pembayaran di masa mendatang atau standard of deffered
payment
Sistem standart pembayaran dimasa mendatang dapat dilihat dalam sistem pembayaran gaji dan kredit. Contohnya, dalam bekerja, karyawan dan karyawati akan dibayarkan upahnya dimasa mendatang disetiap akhir tutup bulan di perusahaan tempatnya bekerja.



INFLASI

Pengertian Inflasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Inflasi diartikan sebagai kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang.

Sementara pengertian lain dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa inflasi adalah keadaan perekonomian negara di mana ada kecenderungan kenaikan harga-harga dan jasa dalam waktu panjang. Hal ini disebabkan karena tidak seimbangnya arus uang dan barang.


Penyebab Inflasi

Terdapat sejumlah faktor yang bisa menyebabkan inflasi. Salah satunya adalah adanya peningkatan jumlah uang yang beredar. Karena uang meningkat salah satunya bisa muncul karena mencetak dan memberikan lebih banyak uang kepada warga. Selain itu, bisa muncul karena secara hukum mengurangi nilai mata uang yang sah dan meminjamkan uang sebagai kredit rekening cadangan melalui sistem perbankan dengan membeli obligasi pemerintah dari bank di pasar sekunder. Pada akhirnya, inflasi bisa muncul karena uang kehilangan daya belinya. Selain itu, inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi.


Jenis - Jenis Inflasi

Inflasi Berdasarkan Dampak Ekonomi

  • Inflasi Ringan yaitu inflasi yang mudah untuk dikendalikan dan belum begitu mengganggu perekonomian suatu negara. Terjadi kenaikan harga barang/jasa secara umum, biasanya di bawah 10% per tahun dan dapat dikendalikan
  • Inflasi Sedang dapat menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat berpenghasilan tetap, tetapi belum membahayakan aktivitas perekonomian negara. Inflasi sedang berada di kisaran kenaikan harga 10%–30% per tahun.
  • Inflasi Berat bisa mengakibatkan kekacauan perekonomian di suatu negara. Kondisi ini umumnya membuat masyarakat lebih memilih menyimpan barang dan tidak mau menabung karena bunganya jauh lebih rendah ketimbang nilai inflasi. Kenaikan harga sebab inflasi ini ad di besaran 30%–100% per tahun.
  • Inflasi Sangat Berat (Hyperinflation) mengacaukan perekonomian suatu negara dan sangat sulit untuk dikendalikan meskipun dilakukan kebijakan moneter dan fiskal. Inflasi ini berada di kisaran 100% ke atas per tahun.


Inflasi Berdasarkan Penyebabnya

  • Demand pull inflation terjadi karena permintaan akan barang atau jasa lebih tinggi dari yang bisa dipenuhi oleh produsen.
  • Cost push inflation Kemudian cost push inflation terjadi karena adanya kenaikan biaya produksi sehingga harga penawaran barang naik.
  • Bottle neck inflation merupakan campuran yang disebabkan oleh faktor penawaran atau faktor permintaan.


Inflasi Berdasarkan Sumbernya

  • Inflasi Berasal dari Domestik terjadi dan bersumber dari dalam negeri. Terjadi karena jumlah uang di masyarakat lebih banyak daripada yang dibutuhkan. Inflasi ini juga dapat terjadi ketika barang atau jasa tertentu berkurang sedangkan permintaan pasar tetap yang membuat harga menjadi naik.
  • Inflasi Berasal dari Luar Negeri (imported inflation) disebabkan karena harga barang-barang impor atau yang berasal dari luar negeri semakin mahal karena adanya kenaikan harga di negara asal barang itu diproduksi.


Dampak Inflasi

Inflasi yang tinggi bisa menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun, sehingga standar hidup masyarakat juga akan turun. Akibatnya akan mengakibatkan semua orang terutama yang miskin akan bertambah miskin. 

Inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Inflasi yang tidak stabil juga akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. 

Selanjutnya tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif, sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai Rupiah. Karena itulah, Inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.



KEGIATAN EKONOMI

Pengertian Kegiatan Ekonomi

Kegiatan ekonomi adalah aktivitas memenuhi kebutuhan yang dilakukan manusia meliputi tiga kegiatan, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi. Orang atau pihak yang melakukan kegiatan ekonomi adalah pelaku ekonomi. 

Selanjutnya, pelaku kegiatan ekonomi terbagi menjadi lima, yaitu rumah tangga, masyarakat, perusahaan, koperasi, dan negara. Di antara para pelaku tersebut, ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, dan distributor. Bisa dikatakan bahwa kegiatan ekonomi adalah bukan hanya menyangkut tentang individu saja, tetapi menyangkut banyak hal termasuk menjaga roda perekonomian.  Oleh sebab itu, sudah semestinya kalau orang-orang yang melakukan kegiatan ekonomi adalah harus saling menjaga supaya setiap anggota masyarakat bisa hidup semakin sejahtera.


Jenis - Jenis Kegiatan Ekonomi

Dalam kehidupan masyarakat, kegiatan ekonomi memiliki beberapa jenis, yaitu kegiatan ekonomi konsumsi, kegiatan ekonomi produksi, dan kegiatan ekonomi distribusi.

1. Kegiatan Ekonomi Konsumsi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konsumsi adalah pemakaian barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya). Kegiatan ekonomi konsumsi adalah suatu kegiatan yang di mana kita sedang memakai atau menggunakan suatu produk atau jasa yang sudah diproduksi oleh produsen. Dalam hal ini, barang atau jasa yang digunakan oleh setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan setiap manusia akan disebut sebagai pembeli atau konsumen.

Kebutuhan hidup setiap orang biasanya akan selalu sama. Oleh karena itu, seorang konsumen akan mengonsumsi barang-barangnya secara berulang-ulang, kecuali ada kebutuhan hidup yang baru. Misalnya, rumah, pakaian (kantor, sekolah, rumah), makanan dan minuman, buku sekolah, dan lain-lain.

Hal yang perlu digarisbawahi dalam kegiatan ekonomi konsumsi adalah seorang konsumen belum tentu menjadi seorang produsen, tetapi seorang produsen sudah bisa dipastikan bahwa ia seorang konsumen. Hal ini dikarenakan seorang produsen akan menjadi konsumen ketika membeli bahan-bahan utama proses produksi. Misalnya, produsen tahu akan membeli kedelai terbaik supaya tahu yang diproduksi baik juga.

Semakin besar tingkat konsumsi pada suatu masyarakat, maka dapat menandakan bahwa masyarakat tersebut sedang mengalami kemakmuran atau kesejahteraan.


Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kegiatan Konsumsi
Pada dasarnya, setiap manusia ketika melakukan kegiatan konsumsi sangat disesuaikan dengan kebutuhan hidupnya, maka kegiatan konsumsi antara konsumen yang satu dengan konsumen lainnya juga berbeda.Selain itu, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi tingkat konsumsi seseorang, yaitu pendapatan, harga, kebiasaan, selera, dan barang pengganti.

a. Pendapatan
Pendapatan adalah suatu hasil kerja yang didapatkan melalui pekerjaan atau tugas-tugas yang telah diselesaikan. Pendapatan ini bisa berupa upah (karyawan), sewa (ruko atau rumah yang dikontrakkan atau disewakan), dan laba (pengusaha yang meraih untung).
Jika dilihat dari bentuknya, maka pendapatan yang diterima oleh setiap orang berbeda-beda, sehingga kegiatan konsumsi setiap orang akan berbeda-beda juga. Misalnya, kebutuhan seorang pengusaha akan berbeda dengan kebutuhan seorang karyawan.

b. Harga 
Sudah bukan hal asing lagi jika faktor harga sangat memengaruhi kegiatan konsumsi. Bahkan, bagi sebagian orang dalam membeli sesuatu perlu melihat faktor harga. Selain itu, faktor harga bisa menentukan target pasar dari suatu produksi barang atau jasa. Suatu barang atau jasa yang mengalami kenaikan harga bisa menyebabkan suatu permintaan dari konsumen akan turun. Sedangkan suatu barang atau jasa yang mengalami penurunan harga bisa meningkatkan permintaan dari konsumen. Misalnya, ketika harga kedelai naik, maka harga tahu dan tempe akan ikut naik, tetapi pembeli tahu dan tempe akan berkurang. Maka dari itu, ketika suatu produksi mengalami penurunan harga, sebaiknya konsumsi ditingkatkan. Sedangkan ketika harga naik, maka konsumsi perlu dikurangi.

c. Kebiasaan
Kebiasaan hidup seseorang bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari gaya hidup, lingkungan sekitar, dan kebutuhan hidupnya. Kebiasaan hidup ini bisa dikatakan bahwa dapat memengaruhi tingkat konsumsi yang berbeda-beda. Misalnya kebiasaan hidup hemat dan kebiasaan hidup boros.
Seseorang yang memiliki kebiasaan hidup boros akan meningkatkan kegiatan konsumsi. Sedangkan seseorang dengan kebiasaan hidup hemat, kegiatan konsumsi stabil atau bahkan cenderung rendah.

d. Selera
Selera individu satu dengan individu lainnya berbeda-beda. Selera yang berbeda-beda ini biasanya diakibatkan karena faktor psikologis seseorang yang bisa berubah kapan saja. Selera yang dimiliki oleh setiap orang akan memengaruhi tingkat konsumsi. Misalnya seseorang yang memiliki hobi membaca buku akan selalu berusaha untuk mencari buku-buku baru yang menarik. Jadi, bisa disimpulkan bahwa selera seseorang akan menentukan apakah tingkat konsumsi semakin tinggi atau semakin rendah terutama yang berkaitan dengan barang dan jasa. Semakin tinggi selera individu pada suatu hal, maka tingkat konsumsi akan semakin meningkat. Sementara itu, jika semakin rendah seleran individu pada suatu hal, maka tingkat konsumsi akan semakin rendah.

e. Barang Pengganti
Sudah bukan hal asing lagi jika ada suatu kenaikan harga pada suatu barang, maka seseorang akan menggantinya dengan barang yang lebih murah. Terjadinya hal seperti ini disebabkan karena seseorang akan mengonsumsi barang yang sesuai dengan pendapatannya. Adanya barang pengganti ini akan memengaruhi tingkat konsumsi pada suatu barang. Singkatnya, semakin banyak orang yang memakai barang substitusi, maka semakin berkurang jumlah konsumsi barang yang disubstitusi.



Tujuan Konsumsi 
  • Mengurangi nilai guna barang atau jasa secara bertahap.  
  • Menghabiskan nilai guna barang sekaligus.  
  • Memuaskan kebutuhan secara fisik.  
  • Memuaskan kebutuhan rohani. 



2. Kegiatan Ekonomi Produksi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, produksi adalah proses mengeluarkan hasil, penghasilan, atau pembuatan suatu barang. Oleh sebab itu, produksi dapat diartikan sebagai sebuah kegiatan yang dapat meningkatkan suatu ekonomi dengan cara membuat hasil produksi agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi. Dalam melakukan kegiatan ekonomi produksi pasti membutuhkan pengorbanan berupa pengeluaran dana supaya dapat menghasilkan atau menciptakan barang atau jasa yang berkualitas. Barang atau jasa yang berkualitas bisa menarik perhatian konsumen supaya membeli barang atau jasa tersebut. Sementara itu, dalam kegiatan ekonomi produksi ada yang namanya produsen Produsen biasanya ditujukan kepada orang, badan usaha, atau organisasi yang dapat menciptakan suatu barang atau jasa yang dapat digunakan oleh konsumen. Jika kamu sudah bisa menghasilkan suatu produksi sendiri, baik barang atau jasa, maka kamu sudah bisa dikatakan sebagai seorang produsen. Misalnya ada seseorang yang sudah bisa memproduksi makanan roti yang kemudian dijual kepada teman-temannya.


Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Tingkat Produksi
Kegiatan ekonomi produksi tidak bisa dilepaskan dari yang namanya faktor-faktor produksi. Faktor-faktor produksi bisa memengaruhi naik turunnya tingkat produksi, seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya modal.

a. Sumber Daya Manusia
Dalam memproduksi barang atau jasa, tidak bisa dilepaskan dari yang namanya tenaga kerja manusia. Tenaga kerja manusia adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan proses produksi agar menciptakan barang atau jasa yang berkualitas. Oleh karena itu, dalam memproduksi barang atau jasa, sebaiknya menggunakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Berdasarkan kualitasnya, sumber daya manusia dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1). Tenaga kerja terdidik (skilled labour)
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan ilmunya atau keahliannya melalui pendidikan formal atau nonformal. Misalnya psikolog, dokter, akuntan, pengacara, peneliti, dan guru.
2). Tenaga kerja terlatih (trained labour)
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang mendapatkan ilmu atau keahliannya dari hasil latihan dan pengalaman selama bekerja. Misalnya supir, teknisi, koki, montir, dan lain-lain.
3). Tenaga kerja tak terdidik dan tak terlatih (unskilled and untrained labour)
Tenaga kerja tak terdidik dan tak terlatih adalah tenaga kerja yang hanya mengandalkan kemampuan jasmani dan kekuatan rohani. Misalnya kuli panggul, tukang sapu, buruh tani, pemulung, dan lain-lain.

b. Sumber Daya Alam
Tidak bisa dipungkiri bahwa sumber daya alam adalah faktor alami yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan menjadi faktor dari kegiatan ekonomi produksi. Dengan kata lain, kondisi alam yang baik dan berkualitas akan menghasilkan suatu produk yang baik dan berkualitas juga. Sudah banyak barang yang dihasilkan dari sumber daya alam, mulai dari tanga, udara, air, hingga hasil tambang. Semua sumber daya alam tersebut dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, tetapi di sisi lain bisa membuat kondisi alam menjadi rusak. Jadi, kita harus bijak dalam menggunakan sumber daya alam.
1). Sumber daya alam tanah 
Sumber daya alam tanah biasanya digunakan untuk pertanian, perkebunan, bangunan pabrik, tempat tinggal, dan pembuatan jalan. Dari sumber daya alam tanah akan menghasilkan produk-produk, seperti kentang, beras, buah-buahan, perumahan, jalan tol, dan sebagainya.
2). Sumber daya alam udara
Sumber daya alam udara sangat berkaitan dengan penerbangan terutama saat membaca arah angin. Sedangkan dalam bidang pertanian, sumber daya alam udara sangat bermanfaat untuk menyesuaikan tanaman apa yang cocok ditanam di suatu wilayah.
3). Sumber daya alam air
Sumber daya alam air sering digunakan untuk menghasilkan suatu produksi, seperti pengangkutan, irigasi, dan tenaga listrik. Tenaga listrik dari sumber daya alam air sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat terutama masyarakat yang belum menerima pasokan listrik.

4). Sumber Daya Modal
Dalam meningkatkan jumlah produksi dan meningkatkan kualitas produksi selalu dibutuhkan yang namanya modal. Oleh sebab itu, modal menjadi faktor dari kegiatan produksi. Misalnya seorang petani yang membutuhkan cangkul, pupuk, dan bibit untuk menghasilkan suatu produk. Dalam proses produksi, modal bisa berupa peralatan dan bahan-bahan.

Berdasarkan kegunaannya, modal dibagi menjadi dua, yaitu modal lancar dan modal tetap. Modal lancar adalah modal yang berupa barang-barang yang bisa dipakai lebih dari satu kali produksi. Misalnya tanah, mesin pabrik, gedung, dan lain-lain.

Sementara itu, modal lancar adalah modal yang berupa barang-barang yang hanya bisa dipakai satu kali dalam sekali proses produksi. Misalnya bahan bakar minyak.

Berdasarkan bentuknya, modal dibagi menjadi dua, yaitu modal konkret dan modal abstrak. Modal konkret adalah modal yang terlihat saat melakukan produksi. Contohnya berupa mesin, gedung, dan bahan baku. Sedangkan modal abstrak adalah modal yang tidak terlihat saat melakukan produksi. Contohnya berupa pengetahuan, keahlian, merek produk, dan pengetahuan.

5). Sumber Daya Pengusaha
Sumber daya pengusaha bisa dikatakan sebagai kewirausahaan. Faktor produksi yang berasal dari kewirausahaan berupa seseorang yang sudah ahli dalam menyusun kerja sama antara produksi alam, modal, dan tenaga kerja. Singkatnya, pengusaha adalah seseorang yang sudah mampu mengendalikan semua faktor kegiatan ekonomi produksi terutama dalam meningkatkan jumlah dan kualitas produk.



Tujuan Produksi 
Berikut ini adalah beberapa tujuan produksi, yaitu: 
  • Memenuhi kebutuhan manusia. Mencari keuntungan atau laba. 
  • Menjaga kelangsungan hidup perusahaan. 
  • Meningkatkan mutu dan jumlah produksi. 
  • Mengganti barang-barang yang aus dan rusak karena dipakai atau karena bencana alam


3. Kegiatan Ekonomi Distribusi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, distribusi berarti penyaluran, pembagian, atau pengiriman keperluan sehari-hari kepada beberapa orang atau tempat. Singkatnya, distribusi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menyalurkan barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
Kegiatan ekonomi distribusi biasanya dilakukan oleh lembaga atau perorangan tergantung dari kebutuhan dari setiap produsen. Lembaga atau perorangan yang melakukan kegiatan distribusi dikenal sebagai distributor.
Biasanya kegiatan distribusi yang dilakukan oleh distributor sangat beragam, seperti perdagangan, pengangkutan, dan penyimpanan.


Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Tingkat Distribusi
a. Faktor pasar
Faktor pasar sangat memengaruhi saluran distribusi terutama yang disebabkan oleh pola pembelian konsumen.

b. Faktor barang
Faktor barang sangat mempertimbangkan dari segi barang yang dilihat berdasarkan besar dan berat barang, standar barang, unit barang, barang mudah rusak atau tidak, dan cara pengemasan barang.

c. Faktor perusahaan
Faktor perusahaan sangat mempertimbangkan berbagai hal, seperti sumber dana, pelayanan yang diberikan, dan manajemen perusahaan dalam mengelola perusahaan.

d. Faktor kebiasaan dalam melakukan pembelian
Faktor kebiasaan ini sangat mempertimbangkan pembiayaan dari pengiriman barang, volume penjualan, dan kebijaksanaan produsen.



Tujuan Distribusi 
  • Kelangsungan hidup kegiatan produksi terjamin 
  • Barang atau jasa hasil produksi dapat bermanfaat bagi konsumen 
  • Konsumen dapat mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan muda



Daftar Pustaka 

Wahyudi Warianto. (2017). Tinjauan Yuridis Penggunaan Mata Uang Asing Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi di Wilayah Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Universitas Internasional Batam