Minggu, 18 Desember 2022

SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2




A. Sejarah Lembaga Pembiayaan

Dimulai sejak tahun 1974, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari 1974, tentang “Perizinan Usaha Leasing”.
Tahun  1984 : Perusahaan Leasing berjumlah 48 perusahaan 
Tahun 1988 : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian mengenai Lembaga Pembiayaan.
Kaitan “Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas dikenal dengan istilah umum ”Perkreditan” di mana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “CREDERE” yang mempunyai arti “KEPERCAYAAN”. Disebut demikian karena pada awalnya kredit ini dilakukan berdasarkan kepercayaan dari pemilik dana pada pihak yang memerlukan dana. 
Dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi maka sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat perlu lebih diperluas sehingga peranannya sebagai sumber dana pembangunan makin meningkat.
Dalam hal ini dipandang perlu oleh pemerintah dalam pembangunan dan dukungan hukum yang lebih berkualitas, beberapa Keputusan Presiden yang dicabut / diganti sampai Peraturan Presiden yang berlaku saat ini tentang Lembaga Pembiayaan , sebagai berikut :
  • Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 (dicabut)
  • Keputusan  Presiden  Nomor  61  Tahun  1988 (dicabut)
  • Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009  


B. PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA (Leasing)

Istilah lain dari Sewa Guna Usaha yaitu “leasing”, di mana leasing itu berasal dari kata lease (inggris) yang berarti menyewakan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), leasing  adalah  kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.  

Sedangkan Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee. Barang modal pada hal ini berdasarkan pada pasal 11 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Menurut OJK Sewa Guna Usaha (Leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease), untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang Penyewa Guna Usaha (Lessee) oleh Perusahaan Pembiayaan (Lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh Penyewa Guna Usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut Sales and Lease Back.

Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada Perusahaan Pembiayaan.

Unsur-unsur berdasarkan pengertian Leasing di atas, terdiri dari beberapa elemen di bawah ini, yaitu :

  • Pembiayaan perusahaan tidak dilakukan dalam bentuk sejumlah dana tetapi juga dalam bentuk peralatan atau barang modal yang akan digunakan

  • Penyediaan barang-barang modal biasanya penyediaan barang modal dilakukan oleh supplier yang di bayar oleh lessor untuk keperluan lessee

  • Jangka waktu tertentu sejak diterimanya barang modal sampai perjanjian sewa guna usaha berakhir

  • Pembayaran secara berkala, Lessee membayar harga barang modal kepada lessor secara angsuran

  • Adanya hak pilih (option right), Pada akhir masa leasing, lessee mempunyai hak untuk membeli barang modal tersebut

  • Adanya nilai sisa yang disepakati bersama, Nilai barang modal pada akhir sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha

  • Adanya pihak lessor
  • Adanya pihak lessee


C. JENIS - JENIS SEWA GUNA USAHA (Leasing)

Ada lima jenis leasing yang ditawarkan dan dipilih oleh perusahaan, menyesuaikan dengan kebutuhan.

1. Capital Lease
Capital lease merupakan jenis leasing yang paling sering digunakan. Sistem mekanisme sewa guna usaha ini memberikan berbagai macam kebutuhan benda modal nasabah. Perusahaan akan membayar pesanan di supplier dan akan mendapat pengembalian melalui cicilan.

2. Sales Type Lease
Sales type lease adalah penjualan barang produksi sendiri dengan mekanisme leasing. Perusahaan tersebut akan mendapatkan penghasilan dari harga jual dan bunga yang disetorkan.

3. Operating Lease
Mekanisme operating lease yaitu penyedia jasa sewa (lessor) membeli barang untuk disewakan kepada nasabah (lessee). Nasabah hanya perlu membayar biaya sewa, dan biaya lainnya ditanggung oleh lessor.

4. Cross Border Lease
Seperti namanya, cross border lease dilakukan oleh penyewa dan nasabah yang berada di negara berbeda. Cross border lease dilakukan untuk permodalan seperti pesawat, atau alat militer.

5. Leverage Lease
Jenis sewa guna usaha ini melibatkan pihak ketiga. Di mana penyedia jasa sewa tidak membayar modal untuk barang secara penuh dan patungan dengan pihak ketiga.

Sehingga dalam proses transaksi, nasabah nantinya tidak hanya membayar kepada satu lessor, melainkan dua.



D. MANFAAT SEWA GUNA USAHA (Leasing)

Ada tiga manfaat yang akan diperoleh perusahaan jika menggunakan leasing. Berikut adalah penjelasannya:

1. Dilindungi oleh Hukum
Dalam kesepakatan yang dilakukan oleh pihak leasing dan perusahaan tentunya sudah dilindungi oleh hukum. 

Peraturan yang sudah berjalan tidak dapat dibatalkan meskipun kondisi ekonomi dalam keadaan sulit. Pihak leasing dan penyewa tentu akan memperoleh kepastian di mata hukum.

2. Capital Saving
Manfaat capital saving ini dapat dirasakan perusahaan jika menggunakan sewa guna usaha. Pasalnya, pihak lembaga leasing akan memberi anggaran modal sebesar 100% bagi perusahaan yang membutuhkan.

Sehingga modal tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain dengan tujuan meningkatkan produktivitas perusahaan. 

3. Terhindar dari Inflasi
Sistem pembayaran cicilan leasing tidak akan bertambah atau berkurang. Sehingga hal ini menjadi keuntungan penggunaan leasing yang paling diminati. 

Ketika terjadi inflasi, pembayaran cicilan menyesuaikan dengan satuan keuangan yang sudah disepakati di awal.



E. PRINSIP SEWA GUNA USAHA (Leasing)

Prinsip pembiayaan leasing dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam bentuk perjanjian baku/standar yang mengandung klausula baku, seyogyanya memberikan perlindungan hukum yang adil dan sebagainya. Dalam pembentukan perjanjian pembiayaan yang mencerminkan kontrak komersil hendaknya dilandasi dengan itikad baik. Dimana dalam pencantuman klausula baku harus memperhatikan ketentuan yang termuat dalam Pasal 18 UUPK. Usaha pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen telah dilakukan sejak lama, hanya saja kadang tidak disadari bahwa pada dasarnya tindakan tertentu yang dilakukan oleh pemerintah merupakan suatu usaha untuk melindungi kepentingan konsumen. 

Hal ini dapat dibuktikan dengan dikeluarkannya UUPK yang memuat ketentuan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Selanjutnya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dari segi peradilan, hal ini dimaksudkan jika terjadi perselisihan atau sengketa maka dapat dilakukan upaya hukum melalui peradilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi) dengan menggunakan mekanisme konsiliasi.

Problematika yang timbul dalam Rekontruksi Asas Konsensualitas dalam perjanjian baku adalah ada dua pendapat mengenai asas ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa sudah ada/terpenuhi asas konsensual, melalui pembubuhan tanda tangan oleh para pihak yang berjanji. Membubuhkan tanda tangan merupakan perwujudan dari kemauan/kehendak. Pendapat kedua melihat lebih realistis, mengatakan bahwa meskipun disana sudah tertera tanda tangan tapi fakta menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan untuk tidak dapat merubah klasula yang sudah ada meskipun pihak lain tiDak menyetujuinya. Memang secara formal ada konsensus, tetapi secara materil sebenarnya tidak demikian. Pembagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak dalam leasing pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasarnya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Sedangkan untuk pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.




F. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (Leasing)

Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke 
dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : 
1. Independent Leasing Company 
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independent dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Untuk memperoleh gambaran jelas mengenai mekanisme leasing jenis ini. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independent. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaanleasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program. 



2. Captive Lessor 
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan trasdisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan twoparty lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang. 



3. Lease Broker atau Packager 
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah leasebroker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee denngan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing beasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Disamping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.





G. PPROSEDUR MEKANISME SEWA GUNA USAHA (Leasing)

Menurut Triandaru dan Budisantoso (2006), pada perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut: 
  • Lessee menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa. 
  • Lessee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. 
  • Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor. 
  • Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal seperti; pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya. 
  • Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang disetujui. 
  • Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok. 
  • Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya. 
  • Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
  • Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian yang dibiayai serta bunganya





H. KEUNTUNGAN DAN RISIKO SEWA GUNA USAHA (Leasing)

Sebagai bentuk pembiayaan yang memberikan kemudahan suatu usaha atau individu dalam mendapatkan bantuan modal, ternyata adanya leasing juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan leasing adalah sebagai berikut:

Kelebihan Leasing
1. Tidak Membutuhkan Jaminan
Kelebihan atau keuntungan leasing adalah tidak membutuhkan jaminan di awal atau di muka. Tetapi kepemilikan sah atas barang modal atau pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dapat dijadikan jaminan transaksi.

2. Lebih Fleksibel
Menggunakan leasing dinilai lebih fleksibel dibanding dengan perbankan. Karena bila dilihat dari segi perjanjian, leasing dapat menyesuaikan dari kondisi keuangan pihak lessee. Jadi, proses pembayaran yang dilakukan secara angsuran pun dilakukan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan oleh lessee.

3. Pelayanan Cepat
Umumnya proses leasing memakan waktu yang relatif cepat, mulai dari sistem pengajuan hingga realisasinya. Dengan prosesnya yang lebih cepat ini membuat banyak lesse yang memilih untuk menggunakan leasing dalam kelancaran kebutuhannya.

4. Capital Saving
Pihak lessor biasanya akan memberikan anggaran hingga 100% pada lessee yang membutuhkan, sehingga lessee dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk kebutuhan lain yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan penghasilan perusahaan.

5. Terhindar Dari Inflasi
Leasing adalah bentuk pembayaran yang dapat membantu suatu usaha atau individu terhindar dari inflasi karena pembayarannya dilakukan sesuai dengan satuan keuangan atas perjanjian yang dilakukan sebelumnya.

6. Dilindungi Oleh Hukum
Pada saat proses leasing, baik pihak lessor dan pihak lessee telah menjalani kontrak yang telah disepakati dan membuat adanya kepastian hukum. Dengan begitu dari kontrak yang telah dibuat tidak dapat dibatalkan walaupun sedang mengalami kondisi keuangan yang sulit.

7. Dapat Memperoleh Aktiva atau Aset
Keuntungan leasing yang terakhir adalah dapat memperoleh aset. Suatu usaha yang sedang memerlukan barang modal atau aset untuk meningkatkan kegiatan produksinya tetapi masih memiliki keterbatasan dana dapat memilih leasing sebagai alternatif. 

Di mana, mereka bisa mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan pembayaran yang dilakukan secara angsuran atau dicicil.

Kekurangan Leasing
1. Terdapat Denda
Denda akan dikenakan pada pihak lessee yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pada pihak lessor. Karena dari pihak lessor tidak mau menanggung kerugian, maka denda yang dikenakan pun bersifat harian dan akan selalu terakumulasi sampai pihak lessee membayar kewajibannya.

2. Penyitaan
Jika pihak lessee secara terus menerus tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu hingga 2 bulan dari tanggal jatuh tempo, maka pihak lessor akan melakukan penyitaan terhadap aset yang awalnya diberikan pada pihak lessee.

3.Penalti
Penalti terjadi saat pihak lessee memutuskan untuk melakukan pelunasan awal atau lebih cepat pada pihak lessor. Sebenarnya, pelunasan awal ini tidak akan membuat adanya pengurangan bunga atau pembayaran.

Namun, pihak lessee dianggap tidak memenuhi kesepakatan yang telah dilakukan di awal, sehingga tindakan pelunasan awal ini dianggap sebagai pelanggaran dan pihak lessee akan dikenakan penalti.




I. PEMBIAYAAN KONSUMEN

Pengertian Pembiayaan Konsumen
Secara singkat, pembiayaan konsumen atau consumer finance adalah segala kegiatan pembiayaan untuk konsumen yang ingin membeli barang dengan sistem angsuran secara berkala. Biasanya, orang-orang memilih layanan pembiayaan konsumen ini saat tidak mampu membeli sebuah barang secara tunai atau melalui kartu kredit.

Pembiayaan konsumen juga telah diatur dalam Pasal satu angka 7 Peraturan presiden No 9 tahun 2009 yang menyatakan pembiayaan konsumen atau consumer finance sebagai kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Secara umum, sistem layanan pembiayaan konsumen ini bisa disebut sebagai kredit. Consumer finance sendiri tergolong aman dan beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsumen juga dimudahkan dengan adanya layanan ini karena persyaratannya yang cenderung lebih sederhana serta lebih cepat, bahkan tanpa adanya jaminan.

Ada beberapa barang yang biasanya bisa dibeli melalui layanan consumer finance, mulai dari otomotif hingga kebutuhan rumah tangga. Beberapa contohnya seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, furniture untuk rumah tangga dan kantor, keperluan untuk pertanian, perkakas, dan instrumen musik.

Cara Kerja Serta Ciri Pembiayaan Konsumen
1. Keamanan Pembiayaan Konsumen
Istilah kredit atau pinjaman sudah menjadi istilah yang biasanya dihindari banyak orang. Hal ini karena orang-orang takut terlilit utang atau didatangi rentenir. Namun, sebetulnya consumer finance menjadi alternatif aman untuk Anda. Seperti yang sudah disebutkan, pembiayaan konsumen sendiri sudah diatur dalam hukum di Indonesia, yakni Keputusan Menkeu RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.

pembiayaan konsumen, Pembiayaan Konsumen: Ciri dan Cara Kerjanya, Advance Innovations
Selain itu, pembiayaan konsumen juga merupakan sistem tanpa jaminan serta angsurannya dapat dibayar per bulan secara rutin sesuai dengan pendapatan dari konsumen. Dalam artian, consumer finance ini minim risiko dan disesuaikan dengan kemampuan finansial dari masing-masing konsumen. Terlebih lagi, tidak ada lonjakan iuran angsuran per bulan.

Kegiatan consumer finance melibatkan 3 pihak, yakni perusahaan consumer finance sebagai penyedia pinjaman, penjual sebagai penyedia barang yang dibeli, dan konsumen sebagai penerima pinjaman. Tidak ada pihak luar lainnya yang terlibat dalam kegiatan ini.

2. Berbeda Dengan Finance Lease
Pemahaman umum yang seringkali mengecoh banyak orang adalah bahwa pembiayaan konsumen sama dengan sewa guna usaha atau finance lease. Hal ini tidak benar, walau cenderung mirip. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada sasaran debitur dari kedua perusahaan multifinance ini.

Perusahaan consumer finance memiliki target nasabah perorangan, artinya masyarakat Indonesia yang ingin membeli barang kebutuhan. Sedangkan perusahaan finance lease menargetkan perusahaan atau lembaga lain sebagai nasabah. Finance lease sendiri mendanai nasabah untuk membeli peralatan atau perlengkapan untuk proses produksi sebuah perusahaan, tidak seperti consumer finance.

3. Dipilih Berdasarkan Credit Score
Lantas, bagaimana sebuah perusahaan consumer finance bisa menentukan konsumen mana yang layak mendapatkan pinjaman? Jawabannya adalah dengan memanfaatkan penilaian kredit atau credit score. Bagi yang belum tahu, credit score adalah sebuah sistem penilaian berdasarkan data diri dan riwayat kredit nasabah.

Dengan menerapkan sistem credit score, sebuah perusahaan multifinance yang menyediakan consumer finance bisa dengan mudah dan cepat mencairkan dana pinjaman. Tentu saja hal ini menguntungkan pihak konsumen sekaligus perusahaan, mengingat credit score juga mengurangi ongkos operasional sebuah bisnis. Apabila sebuah nasabah terbukti sering terlambat dalam membayar tagihan kredit, maka credit score yang diterima menjadi rendah.

Kelancaran proses pembiayaan konsumen menjadi salah satu pilar penting bagi perusahaan multi finance yang bergerak di industri ini. Dalam menjalankan bisnis yang sukses, diperlukan juga sebuah core system dengan kemampuan mutakhir. 



DAFTAR PUSTAKA 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar