Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2
APA ITU BPR ?
Berdasarkan undang-undang, Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang berarti kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perassuransian.
BPR adalah pengembangan dari lembaga simpan pinjam yang dahulu dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani atau Bank Pasar.
Kegiatan utama BPR adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat, pengusaha mikro, kecil dan menengah, dan juga sebagai lembaga simpanan yang terpercaya dengan pelayanan dan persyaratan yang cepat dan sederhana dengan menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran.
ASAS BANK PERKREDITAN RAKYAT
Suatu Bank Perkreditan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan usahannya berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari yaitu : free fight, liberalism, etatisme, dan monopoli.
KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT
Ketentuan mengenai Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diatur dalam pasal 13 UU No.10/1998, meliputi:
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b) Memberikan kredit;
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank indonesia;
d) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan dalam bank lain.
Kegiatan utama usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah melayani usaha – usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan yang disesuaikan dengan batasan jenis – jenis pelayanannya, maka dari itu dalam pasal 14 UU No.10/1998 ditentukan Bahwa “Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
a) Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c) Melakukan penyertaan modal;
d) Melakukan usaha peransuransian
e) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.”
KEPEMILIKAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Jika dilihat berdasarkan kepemilikannya, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dibagi menjadi dua jenis yakni BPR yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah (idealnya dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II) dan yang kedua adalah BPR yang dikelola oleh swasta.
Sedangkan jika dilihat berdasarkan pengelolaannya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terbagi menjadi dua kategori yakni BPR konvensional (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Jika digolongkan berdasarkan jenisnya, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat dikategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah BPR Badan Kredit Desa (BKD). BKD sendiri merupakan lembaga keuangan yang berjalan di wilayah pedesaan. Akan tetapi pada tahun 1992, sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Perbankan, BKD memiliki status sebagai BPR dengan sifat yang berbeda. Contoh dari BPR badan kredit desa antara lain adalah bank Desa dan Lumbung Desa.
Jenis yang kedua yakni BPR Bukan Badan Kredit Desa. Contohnya seperti BPR LDKP (lembaga dana kredit pedesaan), Bank Pasar, BKPD (bank karya produksi desa), hingga Bank Pegawai. Yang terakhir adalah LDKP (lembaga dana dan kredit pedesaan), dimana LDKP ini dapat berbentuk sebuah perusahaan daerah (PD), koperasi, perseroan terbatas (PT), atau bentuk lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.
PENGAWASAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pengawasan dan pembinaan BPR merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 undang-undang no 23 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004. Dalam rangka melaksanakan tugas mengawasi dan membina bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari BPR, melaksanakan pembinaan dan mengenakan sanksi terhadap BPR.
Untuk maksud tersebut, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian, ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian tersebut bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat.
Pengawasan dan pembinaan BPR diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai (1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, dan
(3) lembaga yang ikut berperan membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan agar tercipta perbankan yang sehat, sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Dalam menjalankan tugas pengawasan perbankan, saat ini Bank Indonesia melaksanakan pengawasan dengan menggunakan dua pendekatan yakni
(1) pengawasan berdasarkan kepatuhan dan
(2) pengawasan berdasarkan risiko, pendekatan pengawasan berdasarkan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank, sedangkan pengawasan berdasarkan risiko difokuskan pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko.
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian BPR – BPR Batu Artorejo (bprartorejobatu.com)
DepositoBPR by Komunal Mengenal Bank Perkreditan Rakyat Dan Tujuan Dari BPR
Apa itu BPR dan Kegiatan BPR di Industri Perbankan - OK BANK INDONESIA
Oleh Eli Ratnaningsih : PERANAN BANK INDONESIA DALAM PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar