Rabu, 30 November 2022

ASURANSI

Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi/Kelas : Manajemen 7 /A2







SEJARAH DAN PENGERTIAN ASURANSI

A. Sejarah Asuransi di Indonesia

Perkembangan asuransi di Indonesia terbagi menjadi menjadi tiga yaitu periode penjajahan Belanda, periode penjajahan Jepang dan periode pasca kemerdekaan. Ketiga periode ini juga memiliki beberapa peristiwa penting yang perlu dipahami bagi yang ingin lebih jauh mengenal bisnis asuransi.

1. Asuransi Pada Masa Pendudukan Belanda

Awalnya, asuransi memang berkembang pesat di negara-negara Eropa. Oleh sebab itu, asuransi yang ada di Indonesia juga merupakan bawaan oleh orang Belanda sekitar tahun 1800-an.

Beda halnya dengan di negara-negara Eropa, perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia diutamakan untuk orang-orang tertentu khususnya kaum elit dan orang Belanda sendiri. Sebab asuransi tersebut hanya ditujukan untuk menunjang kepentingan perdagangan dan bisnis mereka.

Di tahun1845, Belanda mendirikan sebuah perusahaan asuransi di Indonesia yang diberi nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY). Perusahaan ini jika dilihat secara administrasi menggunakan sistem indukannya yang ada di Belanda yaitu De Nederlanden Van.

Saat itu, produk dari perusahaan asuransi ini juga masih sangat terbatas antara lain hanya ada proteksi terhadap risiko kebakaran dan pengangkutan. Selain itu, asuransi juga belum dapat diberlakukan untuk kaum pribumi sebab masih ada monopoli yang dijalankan oleh negara-negara berkepentingan seperti Inggris dan Prancis.

Setelah peristiwa Perang Dunia II yang terkenal dengan dampaknya yang cukup dahsyat tersebut ternyata juga memberikan dampak pada perusahaan asuransi milik Belanda di Indonesia. Tak sedikit perusahaan asuransi yang rugi dan bangkrut. Akhirnya, setelah perang dunia kedua selesai, yang saat itu di Indonesia juga sedang mempersiapkan diri untuk merdeka, disinilah awal mula babak baru sejarah asuransi di Indonesia.

2. Asuransi Pada Masa Pendudukan Jepang

Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda mendirikan perusahaan asuransi kerugian di sektor perdagangan dan perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij di 1843. Asuransi ini hanya memberikan proteksi terhadap segala risiko yang diakibatkan oleh kebakaran dan risiko pengangkutan komoditas. Kemudian di tahun 1853 disusul dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian yang bernama N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd dan asuransi kerugian Assurantie Mij Langeyeld Schroeder dan Assurantie Mij Blom van der Aa.

Tak sampai situ, N.V. Assurantie Mij Nederlansche Llyod juga membuka anak cabang yang berfokus untuk menanggung resiko akibat kebakaran pada tahun 1916 tepatnya pada tanggal 1 September. Anak perusahaan asuransi ini diberi nama Indische Lloyd yang sampai sekarang namanya masih bisa kita dengar yaitu PT. Lloyd Indonesia. Itulah awal mula asuransi kebakaran pertama kali di Indonesia.

Kemudian, setelah masa penjajahan Jepang, perekonomian di Indonesia sangat kacau balau hingga banyak perusahaan yang bangkrut. Tak bisa dipungkiri, perusahaan-perusahaan asuransi juga banyak yang gulung tikar. Namun, satu-satunya perusahaan asuransi yang selamat dari kondisi ekonomi buruk tersebut adalah O.L Mij Boemi Poetera. Karena namanya masih berbau Belanda, dan orang Jepang tidak menyukai hal itu maka perusahaan tersebut pada masa penjajahan Jepang diganti menjadi Perseroan Tanggoeng Djiwa Boemi Poetera (PTD Boemi Poetera).

PTD Boemi Poetera, yang saat ini kita lebih mengenalnya sebagai perusahaan asuransi Bumi Putera, memiliki reputasi yang cukup bagus sehingga banyak orang yang hingga sekarang masih memilihnya sebagai perusahaan asuransi pilihan.

Pada masa penjajahan asuransi dan ekonomi di Indonesia masih dijalankan berdasarkan prinsip monopoli, oleh sebab itu hanya orang-orang Eropa yang bisa menikmati proteksi asuransi. Sementara penduduk lokal Indonesia tidak bisa mendapatkan manfaatnya.

3. Asuransi Pada Masa Pasca Kemerdekaan Indonesia

Pasca kemerdekaan Indonesia, asuransi mulai berkembang pesat dan sudah dapat dirasakan oleh masyarakat pribumi. Hingga akhirnya, asuransi milik Belanda yang bernama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan diganti dengan PT. Asuransi Jiwasraya. Setelah itu diikuti oleh Asuransi Jiwa Boemi Poetra pada tahun 1912.

Dengan adanya peristiwa penting yaitu nasionalisasi perusahaan Belanda menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia, ternyata pasca kemerdekaan juga terjadi penggabungan-penggabungan asuransi yang ada di wilayah Indonesia. Contohnya adalah penggabungan PT Asuransi Bendasraya dan PT. Umum Internasional Underwriters menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang sekarang lebih akrab dengan Asuransi Jasindo.

Tak hanya itu, demi kesejahteraan masyarakat pemerintah Indonesia membuat perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang asuransi seperti Asuransi Jasa Rahardja (yang lebih berfokus pada risiko lakalantas), Perum Taspen (asuransi dan tabungan pegawai negeri), Perum Asabri (asuransi untuk AKABRI), dan Jamsostek (asuransi tenaga kerja perusahaan swasta). Akhirnya di tahun 80an, telah banyak perusahaan-perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia seperti Allianz, CIGNA, AIA Financial, dan lain sebagainya.

Asuransi Modern Masa Kini di Indonesia

Di tahun 1980-an merupakan awal mula munculnya asuransi-asuransi modern di Indonesia. Beberapa diantaranya yang masih terkenal hingga saat ini antara lain, AIA Financial, Allianz, CIGNA, Avrist AXA Mandiri, Asuransi Sinar Mas, dan Prudential. Asuransi-asuransi ini sudah tidak lagi berfokus pada satu perlindungan saja melainkan banyak sekali produk asuransi yang mulai ditawarkan. Bahkan beberapa asuransi tersebut tidak hanya menawarkan asuransi saja, tetapi juga menawarkan produk investasi.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di tahun 2014, pemerintah membuktikan kinerjanya dalam melayani masyarakat khususnya di bidang proteksi jiwa dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang produknya saat ini lebih dikenal dengan nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS saat ini bertugas untuk menggantikan fungsi Askes dan Jamsostek yang berlaku pada periode sebelumnya.

B. Pengertian Asuransi

Asuransi adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung membayar sebuah iuran kepada Penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga.

Dalam konteks dunia yang sudah modern, Penanggung berarti perusahaan asuransi yang ada, sementara Tertanggung adalah nasabahnya.

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :

a. ​memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:

a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.

b. Pertanggungan ulang risiko.

c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.

d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau

e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.



MANFAAT ASURANSI

1. Perlindungan di Masa Depan

Seringkali, anak muda cenderung bekerja keras untuk mencapai karier impian dan membeli barang-barang sesuai wishlist.  Bahkan, mereka tidak menghiraukan kesehatan dan tidak menjadikan asuransi sebagai pengendalian risiko di saat tak terduga. Padahal, biaya pengobatan di rumah sakit atau biaya perbaikan barang tertentu tidak murah.

Untuk itu, asuransi menjadi salah satu instrumen investasi yang memberikan perlindungan di masa depan. Dengan demikian, kamu dapat meringankan biaya pengobatan di rumah sakit atau biaya perbaikan barang kesayanganmu. Semakin cepat mempersiapkan asuransi, maka semakin kecil risiko mengalami kerugian di masa depan. Jadi, kamu bisa lebih siap dalam mengejar impian!

2. Kurangi Risiko Kerugian

Jika suatu waktu bencana menerjang, maka kamu harus menghadapi berbagai sitasi pelik dan berisiko mengalami kerugian. Misalnya, kesehatanmu terganggu, kamu harus memenuhi biaya pengobatan di rumah sakit. Dalam situasi tersebut, asuransi kesehatan dapat menjadi alternatif untuk meringankan biaya sehingga kamu tidak perlu memusingkan biaya tak terduga. Saat kamu mengasuransikan barang kesayangan seperti gadget, kendaraan atau barang lainnya, maka kamu dapat meminimalisir kerugian untuk melakukan perbaikan.

3. Kelola Keuangan Sejak Muda 

Walaupun kamu harus menyisikan uang untuk membayar premi asuransi, kamu dapat mengelolan keuangan lebih awal. Di usia produktif, generasi muda cenderung mendapatkan gaji yang cukup dan cenderung makmur. Dengan mengelola keuangan, kamu dapat memperkirakan kebutuhan dan pengendalian risiko dalam jangka panjang. Kamu dapat mengurangi risiko di saat tak terduga dengan menyisihkan premi setiap bulan. Dalam hal ini, kamu telah menerapkan  Risk Management / Manajemen Risiko. Pengelolaan keuangan ini dapat memuat kamu lebi bijak dalam mengatur keuangan di usia muda.  

4. Sebagai Tabungan dan Investasi 

Saat ini, berbagai perusahaan investasi  berinovasi dengan meluncurkan produk-produk asuransi yang beragam. Salah satu produk yang menarik yakni adanya produk yang menawarkan manfaat proteksi di masa dengan dan investasi.  Jadi, kamu dapat mempersiapkan biaya kesehatan atau biaya perbaikan benda kesayanganmu sebagai bentuk investasi di masa depan.

Risiko Asuransi

1. Risiko Murni 

Jenis risiko murni atau pure risk merupakan risiko yang menimbulkan kerugian. Dalam hal ini, risiko ini mencakup kejadian kebakaran, kecelakaan, kebangkrutan, dan peristiwa lainnya yang pasti menimbulkan kerugian.

2. Risiko Spekulatif

Berbeda dengan risiko murni, jenis risiko ini memiliki dua kemungkinan berupa keuntungan dan kerugian pada suatu peristiwa. Situasi ini memiliki kemiripan dengan proses investasi karena seseorang yang berinvestasi dapat mengalami keuntungna secara finansial, tetapi juga harus menghadapi risiko kerugian yang tidak dapat dihindari.

3. Risiko Khusus

Dalam dunia asuransi, risiko khusus atau particular risk merujuk pada dampak yang mempengaruhi kuantitas atau kualitas kehidupan pribadi seseorang. Peristiwa pencurian juga memungkinkan adanya risiko khusus yang berpengaruh terhadap seorang individu.

4. Risiko Fundamental

Sebuah risiko yang mempengaruhi dampak secara luas merujuk pada risikoo fundamental atau fundamental risk. Dalam risiko ini, pihak tertentu dapat mengalami kerugian akibat bencana alam, perubahan kebijakan pendidikan, atau faktor lainnya yang berdampak besar ke segala aspek kehidupan.

5. Risiko Individu

Risiko ini memungkinkan seseorang mengalami kerugian di kehidupan sehari-hari terkait kondisi finansial seseorang atau harta kekayaannya. Dalam risiko individu atau individual risk berkaitan erat dengan risiko personal, risiko properti, dan risiko tanggung-gugat. Jenis risiko ini berdampak langsung kepada seorang individu yang mengalami cacat fisik, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, dan peristiwa individu lainnya.

6. Risiko Harta

Property risk atau risiko harta merupakan risiko kerugian yang berkaitan dengan benda yang hilang karena pencurian atau kerusahan. Risiko ini memiliki dua jenis, yakni kerugian langsung dan kerugian tidak langsung.

7. Risiko Tanggung-Gugat

Dalam hal ini, risiko tanggung gugat atau liability risk merujuk pada tanggung jawab kerugian terhadap orang lain akibat ulah kita. Risiko ini dapat berlangsung pada peristiwa kecelakaan. Misalnya, kamu menabrak seseorang sehingga kamu menanggung risiko tanggung-gugat.



PRINSIP ASURANSI

Secara umum, kehadiran asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi. Baik asuransi kesehatan, asuransi jiwa, maupun asuransi properti, semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari kemungkinan risiko. Banyaknya jenis asuransi tidak jarang membuat masyarakat awam bingung untuk memahami produk asuransi lebih dalam.

Oleh sebab itu, dengan memahami dengan baik prinsip asuransi, Anda akan terhindar dari kesalahpahaman serta membuat Anda mengetahui apakah Anda akan mendapat manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau malah sebaliknya..

Insurable Interest

Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Sebagai contoh, untuk mengasuransikan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri, dan anak. Tentu Anda bisa mengasuransikan diri sendiri, kok!

Contoh lainnya adalah Anda bisa mengasuransikan bisnis Anda sendiri atau orang-orang berhubungan dengan bisnis Anda seperti karyawan.

Utmost good faith

Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Misalnya, Tertanggung harus menjawab dengan jujur beberapa pertanyaan pada screening risiko sebelum membuat kesepakatan, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain.

Hal ini juga berlaku untuk Penanggung, di mana perusahaan asuransi harus menyampaikan detail produk dan tidak menutup-nutupi informasi yang harus diketahui Tertanggung.

Proximate cause

adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity

Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation

Subrogasi berkaitan dengan kondisi di mana kerugian yang dialami Tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat pada pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung.

Lantas, bagaimana bila Tertanggung memiliki asuransi?

Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, yaitu Penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapat penggantian melampaui yang semestinya.

Lain halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga, maka Tertanggung dapat meminta hak ganti rugi sesuai dengan selisih yang ada kepada Penanggung.

Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung, maka Tertanggung tidak boleh menuntut pihak ketiga.

Contribution

Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak untuk mengajak Penanggung lainnya untuk menanggung kerugian Tertanggung.

Misalnya, Pak Andi dirawat di ICU selama 7 hari dan memakan biaya hingga 200 juta rupiah. Tagihan perawatan Pak Andi di-cover oleh asuransi BCD sebesar 90 juta. Jika pak Andi memiliki Polis asuransi lain, yaitu asuransi EFG, maka asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan yaitu sebesar 110 juta rupiah.



PENGGOLONGAN ASURANSI

Pasal 1774 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, asuransi dapat digolongkan sebagai bunga selama hidup seseorang atau bunga cagak hidup dan perjudian dalam perjanjian untung-untungan (konsovereenskomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai perjanjian untung-untungan dikarenakan asuransi mengandung unsur “kemungkinan”, di mana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa belum tentu terjadi). 

Menurut Elisa Kartika dan Edvendi Simangunsong berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu: 

1. Asuransi kerugian (schade verzekering), yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. 

Di dalam Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) penggolongan asuransi terdiri dari : 

  • Asuransi kecelakaan. 
  • Asuransi kesehatan. 
  • Asuransi alat angkut darat kecuali kereta api. 
  • Asuransi kereta api. 
  • Asuransi kapal terbang. 
  • Asuransi kapal. 
  • Asuransi pengangkutan barang. 
  • Asuransi kebakaran dan musibah alamiah. 
  • Asuransi kerusakan lain pada barang, akibat turunnya salju atau lain. 
  • Asuransi tanggung gugat kendaraan bermotor. 
  • Asuransi tanggung gugat pesawatudara. 
  • Asuransi tanggung gugat kapal. 
  • Asuransi tanggung gugat umum. 
  • Asuransi kredit, termasuk asuransi kebangkrutan, kredit ekspor, kredit cicilan, hipotek, kredit usaha tani. 
  • Asuransi jaminan. 
  • Asuransi aneka kerugian keuangan, yakni asuransi tanggung gugat kecelakaan perburuhan, tidak cukupnya penghasilan, cuaca buruk, hilangnya keuntungan, pengeluaran umum yang terus menerus, pengeluaran niaga yang tak terduga, merosotnya harga pasaran, hilangnya sewa atau pemasukan, kerugian niaga tak langsung. 
2. Asuransi jumlah (sommen verzekering), merupakan pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tertanggung pada persoalan apakah evenement menimbulkan kerugian atau tidak. Terjadi perkembangan penggolongan asuransi yang disebut dengan Asuransi Varia, asuransi yang mengandung unsur-unsur asuransi kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan. Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
  • Asuransi sukarela, merupakan pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela, yang semata-mata dilakukan atas suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas suatu yang dipertanggungkan, misalnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, asuransi pendidikan, asuransi kematian, dan sebagainya. 
  • Asuransi wajib, merupakan asuransi yang bersifat wajib yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, di mana pelaksanaanya dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan, dan sebagainya. 
  • Asuransi kredit, asuransi ini selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit khususnya bank yang meliputi : asuransi pengangkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya. 

Adapun fungsi daripada asuransi kredit ialah : 

  • Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya. 
  • Membantu kegiatan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainya diluar perbankan. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dapat digolongkan sebagai berikut: 

  • Usaha asuransi Asuransi kerugian (non life insurance) merupakan usaha memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. 
  • Asuransi jiwa (life insurance) merupakan suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggungan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. 
  • Reasuransi (reinsurance) merupakan suatu system penyebaran resiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. 

Usaha penunjang 

  • Pialang asuransi, merupakan usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaiaan ganti kerugian asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung. 
  • Pialang reasuransi, memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penangganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi. 
  • Penilai kerugian asuransi, memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
  • Konsultan aktuvaria, merupakan usaha memberikan jasa konsultan aktuvaria. 
  • Agen asuransi, merupakan pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. 




DAFTAR PUSTAKA 

Sejarah Asuransi dan Perkembangannya hingga Sekarang - Qoala Indonesia

IKNB (ojk.go.id)

Pengertian Asuransi: Unsur, Fungsi, dan Jenisnya | Super You

Pengertian Asuransi, Manfaat, Jenis-jenis, dan Risikonya (tanamduit.com)

Asuransi Pan Pacific Insurance (panfic.com)

Memahami Prinsip-prinsip Asuransi | Prudential Indonesia

Penggolongan Asuransi – suduthukum.com

BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

 Nama : Afifa Nur Rahma

NIM : 192010200146

Prodi/Kelas : Manajemen 7 /A2




SEJARAH BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH 

A. Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Sistem perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU Ni.10 Tahun 1998) tentang perbankan bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah. Hal ini berarti bahwa Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), yaitu ketika bank konvensional dan bank syariah beroperasi berdampingan. Semenjak itu, bank syariah mulai tumbuh pesat di Indonesia dalam bentuk bank umum syariah (full fleged Islamic bank), unit usaha syariah (bank konvensional yang membuka cabang syariah), dan office chanelling (gerai syariah di kantorbank konvensional).

Di Indonesia, bank syariah yang pertama didirikan pada tahun 1992 adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya, perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang. Bila pada periode tahun 1992-1998 hanya ada satu unit Bank Syariah, maka pada tahun 2005, jumlah bank syariah di Indonesia telah bertambah menjadi 20 unit, yaitu 3 bank umum syariah dan 17 unit usaha syariah. Sementara itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir tahun 2004 bertambah menjadi 88 buah.

1. Definisi Bank Syariah

Bank syariah merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menegakan aturan-aturan ekonomi Islami. Sebagian bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi resiko sebagai metode yang utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.

Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian yang berdasarkan hukum Islam (AlQur‟an dan As-Sunnah) antara bank dan pihak lain untuk suatu penyimpanan dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, penyertaan modal, jual beli, sewa menyewa, pengiriman uang dan berbagai jasa bank lainnya.

Dalam menjalankan usahanya bank syariah menggunakan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan maupun dalam produk lainnya. Produk-produk bank syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan produk bank konvensional karena adanya riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, produk-produk pendanaan dan pembiayaan pada bank syariah harus menghindari dari unsur-unsur yang dilarang. 

Dengan demikian dapat dirangkum definisi Bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengesahkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya sistem pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya dan mekanismenya sesuai dengan syariat Islam.


2. Dasar Hukum Bank Syariah

Perbankan syariah di Indonesia dipresentasikan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Pengoperasian bank tersebut berdasar pada Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.Pada tahun 1992, Indonesia memasuki era dual banking system dengan dimungkinkannya suatu bank beroperasi dengan prinsip bagi hasil berdasarkan pasal 13 huruf (c) Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan yang menyatakan bahwa salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (selanjutnya ditulis PP No.72 Tahun 1992) dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dan Lembaran Negara RI Nomor 119 Tahun 1992. Pasal 6 PP No.72 Tahun 1992, berisi:

a. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil;

b. Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasrkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil;

Penjabaran mengenai ketentuan di atas diuraikan lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 25/4/BPPP tanggal 29 Februari 1993 yang menyebutkan bahwa:

a. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang dilakukan melalui usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil;

b. Prinsip bagi hasil yang dimaksudkan adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariah;

c. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS);

d. Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang usahanya sematamata berdasarkan prinsip bagi hasil hanya diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasar prinsip bagi hasil. Sebaliknya, Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan usaha tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (konvensional), tidak diperkenankan melakukan usaha berdasar prinsip bagi hasil;

Berdasarkan data dari Bank Indonesia maka perkembangan perbankan syariah di Indonesia, selain diuraikan di atas tampak dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan antara lain:

a. Dimulainya era dual system bank, dengan memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UU No. 10 tahun 1998);

b. Penegasan peranan Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasan perbankan syariah dan dapat melaksanakan kebijakan moneter prinsip syariah (UU No. 23 tahun 1999);

c. Diberlakukannya ketentuan kelembagaan Bank Syariah yang pertama sesuai dengan karakteristik operasional bank syariah (Tahun 1999);

d. Beroperasinya Unit usaha Syariah dari bank umum konvensional untuk pertama kali (Tahun 1999);

e. Diterapkannya instrumen keuangan syariah yang pertama yang menandai dimulainya kegiatan di pasar keuangan antara bank dan kebijakan moneter berdasarkan Prinsip Syariah (Tahun 2000);

f. Dibentuknya satuan kerja khusus (Biro Perbankan Syariah) di Bank Indonesia yang menangani pengembangan perbankan syariah secara komprehensif (Tahun 2001);

g. Disusun Blueprint pengembangan perbankan syariah (Tahun 2002 dan 2005);

h. Disusunnya naskah akademis RUU Perbankan Syariah (Tahun 2003);

i. Diberlakukannya ketentuan kehati-hatian yang pertama sesuai dengan karakteristik operasional bank syariah yaitu Kualitas Aktiva Produktif (KAP) dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) bagi bank syariah (Tahun 2003);

j. Dikeluarkan fatwa bunga bank haram oleh Majelis Ulama Indonsia (Tahun 2003);

k. Dikeluarkan ketentuan persyaratan, tugas dan wewenang DPS (Tahun 2004);

l. Diberlakukannya ketentuan permodalan yang khusus bagi perbankan syariah yang telah sesuai dengan standar internasional (IFBS) (Tahun 2005);

m. Penjajagan ketentuan jaringan secara lebih efisisen dan berhati-hati (Tahun 2005);

n. Insiatif penyusunan “linkage jaringan” sebagai dasar peran Bank syariah dalam optimalisasi voluntary sector (Tahun 2005);

o. Disahkan Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Tahun 2008).

Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, di dalamnya antara lain mengatur ketentuan tentang proses pendirian Bank Umum Nirbunga. Berdasarkan Pasal 28 dan 29 Surat Keputusan direksi Bank Indonesia No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, mengatur tentang beberapa usaha yang dapat dilakukan oleh bank syariah. Peraturan lainnya yang khusus mengatur tentang akad dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 yang sekarang diubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

3. Produk Operasional Bank Syariah

Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian, keuntungan sesuai kesepakatan.Secara garis besar, pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa.

a. Produk Penghimpunan Dana

1) Prinsip Wadiah

Prinsip wadi‟ah implikasi hukumnya sama dengan qardh, di mana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai yang peminjam. Prinsip ini dikembangkan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milikatau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif.

b) Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencangkup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

c) Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.

d) Ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangn dengan prinsip syariah.

2) Prinsip Mudharabah

Aplikasi prinsip ini adalah bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai shahibul mal dan bank sebagai mudharib. Dana ini digunakan bank untuk melakukan pembiayaan akad jual beli maupun syirkah. Jika terjadi kerugian maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Aplikasi prinsip mudharabah adalah tabungan berjangka, deposito berjangka.

b. Produk Penyaluran Dana

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:

1) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
2) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa

3) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.Secara garis besar, pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa.


STUKTUR MANAJEMEN BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

A.    Struktur organisasi 

Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalah hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara Bank Syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi oprasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.

Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakkan diposisi setingkat dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh rapat umum pemegang saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional. 

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya Disebut RUPS  adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.


B.    Seputar Dewan Syariah Nasional Dan Dewan Pengawas Syariah

1.    Sekilas Majelis Ulama Indonesia

Membahas ihwal Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Dewan Pengawas Syariah (DPS), sepertinya ada sesuatu yang hilang jika tidak mengenal lebih dulu keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) walaupun dengan serba sangat singkat. Sebab, yang membentuk DSN maupun DPS adalah Majelis Ulama Indinesia. Bahkan lebih dari itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah satu komponen terpenting dalam mencetuskan dan menggagas pendirian bank islam pertama di indonesia. Zainul Bahar Noor, orang pertama yang menjadi direktur utama bank muamalat, melukiskan demikian:

  • Majelis Ulama Indonesia sebagai pencetus, penggagas pendirian bank islam pertama di indonesia.
  • Presiden soeharto sebagai pemrakarsa utama
  • Ikatakan cendekiawan Msulim se-indonesia sebagai motor penggerak pendirian bank muamalat.

Majelis Ulama Indonesia yang lazim disingkat dengan MUI, didirikan pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijriah bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 Miladiyah. Visi MUI adalah :” terciptanya kondisi kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang baik sebagai hasil penggalangan potensi dan partisipasi umat islam memalui aktualisasi potensi ulama, zuama, aghniya dan cendekiawan muslim untuk kejayaan islam dan umat islam (‘zaul Islam wal-muslimin) guna perwujudanya.”sedangkan misi MUI ialah: “menggerakkan kepemimpinan dan kelembagaan Islam secara efektif, sehingga mampu mengarahkan dan membina umat Islam dalam menanamkan dan memupuk akidah Islamiah, serta menjalankan syariah Islamiah, dan menjadikan ulama sebagai panutan dalam mengembangkan akhlak karimah agar terwujud masyarakat yang khair ummah.”

Organisasi yang berasakan Islam dan bersifat keagamaan, kemasyarakatan, dan independen, ini memiliki empat fungsi utama sebagai berikut:

(i) sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami

(ii) sebagai wadah silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan Muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan  ajaran Islam yang menggalang ukhuwah Islamiyah,

(iii) sebagai wadah yang mewakili umat Islamdalam hubungan dan konsultasi antara umat beragama,

(iv) sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.

Sejak didirikannya lebih dari 30 tahun yang lalu, MUI dari waktu kewaktuterus berupaya melengkapi organ-organ organisme antara lain dengan membentuk dan mengembangkan komisi dan lembaganya. Samai sekarang ini, Majelis Ulama Indonesia memiliki 10 komisi, dan beberapa lembaga ootonom seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika (LP-POM), Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASIARNAS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN). Mengingat yang membentuk DSN adalah Majelis Ulama Indonesia, maka memang sejatinya bila biasa disebut dengan dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

2.    Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Peran utama ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya oprasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. Hal ini karena transaksi-transaksi yang berlaku dalam bank syariah sangat khusus jika di banding bank konvensional. Karena itu, diperlukan garis panduan (guidelines) yang mengaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional.

Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bank bersangkutan.

Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertidak sebagai penyaring pertama sebeum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.

Selain itu DPS juga mempunyai fungsi:

1)    Sebagai penasehat dan pemberi saran bagi direksi.

2)    Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan dan usul pengembangan produk dan jasa dari bank.

3)    Sebagi perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank, DPS wajin melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syari’ah.

Dewan pengawas syariah adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap prinsip Syariah dalam kegiatan usaha bank Syariah yang dalam menjalankan fungsinya bertindak secara independen. DPS merupakan

3.    Dewan Syariah Nasional (DSN)

Dewan syariah nasional (DSN) dibentuk oleh majelis ulama indonesia (MUI) pada tahun 1999, dan semoga tidak salah ingatan penulis peremian/pelantikanya dilakukan oleh Mentri Agama Publik Indonesia (Malik Fajar). Secara organisatoris, kepengurusan Dewan Syariah Nasional terdiri atas Pengurus Dewan Syariah Nasional  terdiri atas pengurus Dewan Syariah Nasional dan Badan Pelaksana  Harian Dewan Syariah Nasional (BPH-DSN). Pengurus DSN secara ex officio (karena jabatan) dijabat oleh Ketua Umum MUI, sedangkan Badan Pelaksanaan Harian dijabat oleh orang yang ditunjuk oleh Pengurus DSN.

Sejak dimasa-masa awal pembentukanya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional hingga tahun 2007, ini telah menunjukan kinerja yang secara umum dan keseluruhan dapat dikatakan “luar biasa baik.” Betapa tidak, dengan sarana dan prasarana yang seadanya (terbatas), Dewan Syariah Nasional berkat dukungan berbagai pihak terutama Bank Indonesia, telah menghasilkan 60-an fatwa dalam bidang ekonomi dan keuangan Islam/Syariah seperti yang telah dituliskan sebelum ini. Apabila dirata-ratakan, DSN-MUI mampu menyelesaikan sekitar 8 fatwa dalam satu tahun, atau 2/3=0,667 dalam setiap bulan.

Guna menjamin pelaksanaan fatwa-fatwa DSN-MUI dalam praktek ekonomi dan keuangan Syariah diberbagai lembaga keuangan Syariah diberbagai lembaga keuangan Syariah (LKS) baik itu bank maupun non bank, bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI), Departemen Keua ngan Republik Indonesia (Depkeu RI) serta lembaga-lembaga terkait lainya terutama lembaga keuangan itu sendiri.  Dewan Syariah Nasional antara lain memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas pengangkatan Dewan Pengawas  Syariah (DPS) sebagaimana akan segera dibahas setelah ini. Kecuali itu, DSN juga berwenang melakukan tugas penyaringan fit and proper test bagi bakal calon anggota DPS yang diajukan lembaga keuangan, untuk kemudian dimintakan rekomendasi kepada pengurus MUI di samping kepada Bank Indonesia.

4.    Unit usaha syari’ah

Unit usaha syariah adalah unit kerja khusus untuk kantor bank konvensional yang memiliki cabang syari’ah. Unit berada dikantor pusat dan dipimpin oleh seorang direksi.

Secara umum tugas UUS mencakup:

1)    Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syari’ah.

2)    Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor-kantor cabang syari’ah.

3)    Menyusun kaporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor-kantor cabang syari’ah.

4)    Melaksanakan tugas piƱata usahaan laporan keuangan kantor-kantor cabang syari’ah.

Fungsi staf

Disamping organisasi lini dapat juga dibentuk wadah yang menjalankan fungsi staf. Dalam organisasi bank juga terdapat beberapa komite, seperti komite anggaran (budget committee), komite kebijakan pembiayaan (committee of financing policy), komite pemutus pembiayaan (financing committee), komite asset & liabilitas atau Assets Liability Committee (ALCO), komite personalia  (personnel committee), komite-komite tersebut beranggotakan para pejabat senior dari berbagai bidang dan dipimpin olehn Direksi. Apabila keputusan telah diambil maka akan menjadi tugas dan tanggung jawab pejabar lini untuk melaksanakan.

5.    Dewan Komisaris

Dewan komisaris berwenang dan bertanggung jawab untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pembiayaan dan rencana pembiayaan tahunan, termasuk pembiayaan kepada pihak-pihak terkait dan nasabah-nasabah besar tertentu yang dituangkan dalam rencana kerja bank.

6.     Direksi

Direksi bertanggung jawab atas penyususnan kebijakan dan rencana pembiayaan yang dituangkan dalam rencana kerja bank, dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip syariah.

7.    Dewan Pengawasan Pemerintah 

Bank memelihara dana milik masyarakat. Untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah mengawasi oprasi bank sehari-hari dengan ketat. Pengawasan itu dilaksanakan oleh bank sentral (Bank Indonesia). Bank harus selalu dalam keadaan sehat. Bank sentral indonesia menilai kesehatan bank melalui 5 indikator dibawah ini.

Kelima indikator tersebut sering disingkat CAMEL, yaitu:

1)    Capital adequacy: kecukupan modal

2)    Asset quality: kualitas aset

3)    Management quality: kualitas manajemen

4)    Earning ability: rentabilitas, kemampuan menciptakan laba

5)    Liquidity sufficiancy: kecukupan liquiditas, solfabilitas

    Setiap badan usaha bank, wajib menyampaikan kepada Bank Sentral Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tatacara yang ditetapkan oleh Bank Sentral Indonesia. Dalam hal ini bila suatu bank mengalami kesuliatan yang membahayakan kelangsungan uasahanya, maka bank sentral indonesia dapat melakukan beberapa hal:

a.    Melakukan tindakan agar:

1)    Pemegang saham menambah modal.

2)    Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direktur bank.

3)    Bank menghapusbukukan kredit macet dan memperhitungkan kerugian dengan modal bank.

4)    Bank melakukan merge atau konsolidasi denan bank lain.

5)    Bank menjual kepada pembeli yang tersedia mengambil alih keseluruhan kewajiban.

b.    Bila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dialami oleh bank, atau bila keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan, maka Bank Sentral Indonesia mengusulkan mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.

C.    Perencanaan Organisasi 

    Suatu langkah utama untuk mencapai tujuan dan untuk menunaikan kewajiban dan tanggung jawab adalah merencanakan organisasi. Pada dasarnya, perencanaan organisasi itu terdiri dari pembagian usaha yang logis, penetapanan garis wewenang yang jelas, dan pengukuran pelaksanaan dan prestari. Melalui perencanaan yang demikian dapat dibuat struktur organisasi yang sehat dan efektif.

1.    Pengelompokan fungsi-fungsi

    Prosedur pertama yang dilakukan dalan perencanaan organisasi adalah pengelompokan yang logis dari kegiatan-kegiatan bank. Dengan proses demikian, pengetahuan dan ketrampilan maksimum dapat dimasukan pada masing-masing usaha. Fungsi-fungsi khusus yang aling tindih (overlapping) dapat dipusatkan untuk mempertajam fokus pada suatu bidang tertentu. Suatu bentuk pengelompokan spesialisasi yang sangat penting adalah pengempokoan kegiatan staf dan servis yang merupakan fungsi-fungsi bank. Misalnya pada pegawai staf, memberikan bimbingan penyuluhan untuk semua divisi bank, termasuk top management. Pelayanan staf ini lebih ekonomis dan efisien jika diberikan oleh kelompok sentral.

    Tugas-tugas juga dapat dikelompokan menurut hasil yang hendak dicapai yang menunjukan dengan jelas tanggung jawab untuk suatu tindakan. Prinsip ini berlaku untuk seluruh level dibank. Setiap posisi hendaklah terdiri dari tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang memungkinkan pembebanan seseorang dengan tanggung jawab (accountability) untuk hasil akhirnya. Akan tetapi, haruslah berhati-hati dalam mengelompokan fungsi-fungsi ini. Di banyak bank, jumlah bisnis dalam suatu daerah tertentu belum tentu menjamin pengadaan suatu departemen sendiri atau fasilitas yang terpisah. Pengelompokan yang terlalu ketat juga mempunyai kelemahan-kelemahan tertentu.

2.    Pelimpahan tanggung  jawab 

Orang yang paling bertanggun jawab atas keberhasilan seluruh usaha bank adalah Direktur Utama.  Pada umumnya ia tak akan mampu melaksanakan sendiri seluruh tugas itu. Ia harus membagi tanggung jawabnya kedalam bagian-bagian yang logis yang jumlahnya terutama bergantung pada kompleksnya usaha bank dan pada volume bisnis. Proses ini dilaksanakan dilaksanakan melalui level yang berturut-turut dari organisasi itu. Hasilnya adalah jelasnya tenggung jawab masing-masing tugas yang perlu bagi keberhasilan oprasi bank.

Seorang atasan bertanggung jawab atas hasilnya pekerjaan bagiannya, baik yang dikerjakannya sendiri maupun yang dikerjakan oleh para bawahannya dalam rantai komando (chain of commands). Pelimpahan tanggung jawab merupakan salah satu cara atasan meningkatkan efektivitasnya dalam mencapai tujuan bank. Sukses atau gagalnya seorang atasan tidaklah diukur dengan prestasinya sendiri, tetapi dengan total usaha bagiannya. Tercapainya sukses hampir selalu merupakan usaha berkelompok dalam suatu bagian.

Seorang atasan tidak akan berkurang tanggung jawabnya dengan melimpahkan melimpahkan tanggung jawab kepada bawahannya dalam garis wewenang. Direktur utama misalnya bertanggung jawab penuh kepada para pemegang saham mengenai keadaan bank itu, baik yang dijalankannya sendiri maupun dengan 1000 pegawai. Begitu pula, setiap level dalam organisasi itu bertanggung jawab penuh kepada atasan langsungnya.

Kecuali dalam bank yang sangat kecil, direktur utama tidak perlu membuang waktunya untuk kegiatan kredit. Ia hendaklah melimpahkan wewenang pemberian kredit itu kepada level di bawahnya, sehingga ia dapat menggunakan lebih banyak waktunya untuk masalah-masalah kebijaksanaan dan perencanaan jangka panjang.

3.    Fleksibilitas Struktur Organisasi

Salah satu ciri-ciri pokok organisasi yang baik itu adalah fleksibilitasnya yaitu kemampuannya untuk mengembang dan menciut menurut volume bisnis atau keadaan lainnya. Untuk ini perlunya struktur organisasi itu dibuat berdasarkan fungsi dan tugas, bukan berdasarkan orang. Struktur organisasi yang baik itu mengandung sejumlah posisi/jabatan yang tidak mesti ada kaitannya dengan jumlah pegawai  yang sekarang.

Sehubungan dengan fleksibilitas ini ada wawasan mengenai struktur organisasi sebagai suatu model. Jarang kepribadian dan ketrampilan staf yyang memungkinkan suatu organisasi yang ideal bagi semua individu. Oleh karena itu, beberapa ahli organisasi menunjukan kepada rencana dan bukan kepada struktur. Dengan memiliki model ideal yang konstan dalam fikiran, maka top management dapat menggunakan, memisahkan, mentransfer, melatih, dan mengembangkan individu dengan cara yang lebih mendekati model ideal itu.

D.    Staffing Struktur Organisasi

Top managenent bertanggung jawab terhadap lancarnya rencana organisasi dengan membuat program yang dirancang dan dilaksanakan untuk menjamin staffing yang sesuai dengan struktur organisasi, sekurang-kurangnya untuk jabatan-jabatan senior dan pengawas. Perlu ditekankan bahwa pada umumnya peranan majemen bukanlah melaksanakan sendiri pemecahan masalah-masalah tertentu yang dihadapi, melainkan mengawasi bahwa tindakan-tindakan yang seestinya telah dilaksanakan oelh orang-orang lain dengan cara yang teratur, efektif dan kotinyu. Ada 5 program dalam pengisian rencana organisasi ini yaitu:

•    Proyeksi kebutuhan tenaga kerja.

•    Inventarisasi tenaga kerja yang ada sekarang.

•    Program latihan dan pengembangan

•    Penempatan pejabat (officer)

•    Administrasi gaji.


1.    Proyeksi Kebutuhan Tenaga Kerja

Penanganan yang bijaksana terhadap masalah-maslah tenaga kerja lebih penting di bank dari pada di perusahaan-perusahaan lainnya. Seorang bankir terkenal menyatakan, “perbedaan antara satu bank dengan bank lainnya terletak pada orang yang ada di dalamnya.”

Keberhasilan sebuah bank langsung bergantung kpada mutu dari karyawannya. Jeleknya organisasi dapat diatasi oleh personalia yang well-qualified, tetapi ada organisasi yang efektip tanpa personalia yang sesuai untuk melaksanakannya. Oleh karena sifat dunia perbankan yang sangat teknis, maka bank-bank membutuhkan banyak orang yang berpengatahuan dan berketrampilan yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman bertahun-tahun. Kecenderungan merge (penggabungan bank) pada umumnya disebabkan oleh karena kurangnya manajemen yang mampu.

Dalam mempalam memproyeksi kebutuhan tenaga kerja, langkah pertama adalah mengelompokan posisi-posisi ke dalam klasifikasi yang sesedikit mungkin. Misalnya, jabatan-jabatan perkreditan dapat dikelompokan menurut jenis kredit, menurut batas wewenang kredit, atau menurut keduanya. Pekerjaan akan sangat diperoyeksi kebutuhan tenaga kerja, langkah pertama adalah mengelompokan posisi-posisi ke dalam klasifikasi yang sesedikit mungkin. Misalnya, jabatan-jabatan perkreditan dapat dikelompokan menurut jenis kredit, menurut batas wewenang kredit, atau menurut keduanya. Pekerjaan akan sangat dipermudah apabila bank mempunyai program penilaian jabatan.

Sesudah ditentukan jumlah kelompok yang minimum, maka dibuatlah proyeksi perkiraan jumlah lowongan dalam masing-masing kelompok itu pada akhir 2 tahun, 5 tahun, 10 tahun, atau lebih lama. Tidak ada ketentuan yang tetap mengenai jangka waktu ini; keadaan setempat dan keadaan yang diproyeksikan akan menentukan jangka yang paling sesuai untuk nya. Tentu saja adalah perlu LRP (long range planning = perencanaan jangka panjang) untuk proyeksi kebutuhan tenaga kerja. Jika oprasi bank tersebar di berbagai tempat sehingga pemindahan karyawan dari satu dari satu daerah lain menemui kasulitan, maka proyeksi itu hedaklah dpecah menurut wilayah.

2.    Invertarisasi Tenaga Kerja

Sejajar dengan proyeksi tenaga kerja adalah invertarisasi tenaga kerja yang ada sekarang untuk memenuhi kebutuhan. Jumlah staf yang ada sekarang di kelompokan menurut kapasitas mereka memenuhi persyaratan satu atau lebih kelompok yang terdapat dalam proyeksi tenaga kerja. Kemudian dibuatlah ramalan tentang kapasitas mereka pada waktu tertentu dimasa depan, dan ditentukan jumlah pegawai yang ada sekarang yang siap untuk masing-masing kelompok itu pada masing-masing waktu.

Dengan jalan proses tersebut diatas, maka top manajement akan memperoleh 2 jadwal, yaitu satu jadwal kebutuhan tenaga kerja dimasa depan, dan satu lagi jadwal personalia yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kedua jadwal ini disusun menurut klasifikasi jabatan dan menurut jang waktunya dimasa depan.

3.    Program Latihan Dan Pengembangan

Istilah latihan ini menunjukan terutama peningkatan keterampilan kerja, sedangkan istilah pengembangan umumnya digunakan untuk membantu seseorang menanamkan ciri-ciri kepribadian tertentu: misalnya, meluaskan pandangannya atau memperbaiki sikap sosial.

Tujuan dari program pengembangan adalah untuk membantu maisng-masing karyawan menyadari potensi maksimalnya dan tidak begitu memperhatikan kegunaan yang segera dan langsung dari peningkatan kemampuan tersebut.

4.    Penempatan Pejabat/Pegawai

Oleh karena on-the-job training sudah banyak dipakai untuk meperoleh tenaga yang terampil, maka penempatan pejabat hendaklah bukan saja sebagai suatu cara untuk mengisi lowongan, tetapi juga sebai bagian dari suatu program jangka panjang.

Ada 4 faktor yang perlu diperhatikan dalam penempatan pejabat yaitu:

1)    Kebutuhan-kebutuhan yang segera.

2)    Kebutuhan-kebutuhan dimasa depan.

3)    Program latihan dan pengembangan .

4)    Keadilan

5.    Administrasi Gaji

Untuk keadilan semua pegawai, maka program administrasi gajih haruslah benar-benar terpadu dan konsisten pada dasarnya, tujuan bank adalah memberikan imbalan kepada para pegawai dengan cara yang sedemikian rupa sehingga sesuai dengan sumbangan merea kepada perusahaan, mempertahankan pegawai yang bermutu dan mencapai moral yang tinggi.

Adalah menarik untuk dicatat bahwa gajih dan upah gajih dan biaya oprating terbesar (disamping bungan untuk deposito berjangka dan deposito tabungan) pada kebanyakan bank. Oleh karena itulah, administrasi gaji ini merupakan suatu fungsi manajerial yang sangat penting. Salah satu cara yang sederhana untuk melangkah kearah yang tepat adalah dengan meninjau skejul gaji itu secara berkala yaitu dengan penilaian jabatan dan penilaian prestasi.

E.    Pengawasan Manajemen 

Tindakan yang efektif itu bergantung pada penetapan tujuan yang tepat. Untuk manajemen, tujuan itu dapat dianggap sebagai hasil-hasil yang diinginkannya. Asal saja tujuan tersebut ditetapkan secara realistis, maka ia akan dapat menyatukan beberapa aktivitas penting: menjabarkan kebijaksanaan top manajement ke dalam tindakan, menggerakkan pegawai, dan memberikan basis bagi penetapan standar-standar pengawasan.

1.    Perlunya pengawasan

Mengenai oprasi bank adalah tugas utama top management. Melalui pengawasan, para manajer dapat menentukan tercapai tidaknya harapan mereka. Disamping itu, penawasan ini dapat membantu manajer mengambil keputusan yang lebih baik.

Terdapat trend yang terus menerus ke arah meningkatnya segmentasi dan diferensiasi fingsi-fungsi manajemen. Akibatnya, top manajement seringkali menjadi terpisah dari tempat dimana pekerjaan dilaksanakan. Dalam hal demikian, perlulah informasi dilaporkan kepada top manajement melalui berbagai level organisasi. Dengan menerima informasi tersebut, para manajer dapat mengambil tindakan yang tepat.

Perbankan jelas semakin  kompleks. Dengan meluasnya servis dan semakin tajamnya persaingan, maka semakin banyak variabel penting yang harus diatasi oleh para manajer. Sekarang telah banyak tersedia alternatif untuk mengatasi barbagai masalah. Oleh karena itu, para manajer perlu mamiliki pemahaman dan pengawasan yang labih kuat mengenai oprasi bank mereka.

2.    Strandar pengawasan

Adalah sulit menggambarkan apa yang merupakan pengawasan dari oprasi-oprasi sebuah bank, bukan saja karena luas dan banyaknya tipe bank, tetapi juga krna bnyaknya cara yang memadai untuk pengawasan itu. Setiap bank barangkali mempunyai sistem pengawasan yang lebih baik. Tetapi, walaupun sistem pengawasan itu berbeda-beda, namun dapat diidentifikasi unsur-unsur pengawasan yang lazim terdapat pada semua sistem yang baik.

1)    Standar hendakla merupakan prestasi yang dikehendaki. Standar itu dapat berupa keuangan atau tidak, tetapi haruslah dapat diukur pada umumnya.

2)    Prestasi yang sesungguhnya hendaklah dapat dibandingkan dengan standar. Jika standar ongkos telepon bulanan telah ditentukan, maka biaya telepon bulanan yang sesungguhnya haruslah dibandingkan dengan standar itu.

3)    Perbedaan-perbedaan antara prestasi standar dengan prestasi yang sesungguhnya hendaklah merupakan isyarat bagi tindakan pembetulan pada waktunya.

4)    Standar itu sendiri hendaklah diperiksa secara berkala untuk kemungkinan perbaikan. Juga perlu membuat standar-starndar baru untukn unsur-unsur yang belum diukur sebelumnya dan yang relevant bagi manajement.

3.    Anggaran pengawasan

Sebagaimana bagian setiap sisitem pengawasan manajement, anggaran itu memberikan jasa-jasa yang berharga. Semua bank memperoleh manfaat dari proses anggaran.

 Pada dasarnya, anggaran itu meliputi 3 ide:

1)    Dokumen anggaran memuat perkiraan hasil oprasi bank, dalam dollar.

2)    Semua data anggaran itu hendaklah secara interal sesuai dan terintregasi dengan baik.

3)    Hasil-hasil sesungguhnya dapat dibandingkan dengan taksiran anggaran.


FUNGSI BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

A. Fungsi Bank Syariah

Secara fungsi, bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.

1). Fungsi yang pertama, bank syariah menghimpun dana dari masyarakat. Terdapat dua bentuk cara bank Syariah menghimpun dana, yaitu berbentuk titipan menggunakan akad al-Wadiah dan berbentuk investasi dengan menggunakan akad al-Mudharabah. Akad wadiah adalah akad yang memungkinkan bank untuk menyimpan dana milik masyarakat, sedangkan akad mudharabah membuat pihak mudharib (bank) mampu mengelola dana dari investasi yang diberikan oleh shahibul maal (pemilik dana). Adapun jenis produk yang ditawarkan antara lain tabungan Wadi’ah, tabungan Mudharabah, Giro Wadi’ah, deposito Mudharabah dan jenis investasi Syariah lain.

2). Fungsi yang kedua, bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat. Masyarakat dapat menerima pembiayaan dari bank Syariah selama dapat memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Fungsi ini penting untuk dilakukan karena terdapat return atas dana yang disalurkan, tergantung pilihan akadnya. Misal dalam akad jual beli, maka return yang diperoleh berasal dari margin keuntungan yaitu selisih harga jual dari nasabah dan harga beli bank.Tidak hanya soal mendapatkan return saja yang membuat penyaluran dana itu penting, tetapi juga demi memanfaatkan dana yang idle (idle fund). Terdapat biaya yang harus dikeluarkan oleh bank dalam jangka waktu tertentu di setiap dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Maka dari itu bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat mengendap dan harus segera disalurkan agar mendapatkan pendapatan. Karena itu bank syariah menawarkan pilihan pembiayaan yang ditawarkan, diantaranya

  • Pembiayaan bagi hasil (akad mudharabah dan musyarakah)
  • Pembiayaan sewa menyewa dalam (akad ijarah) atau sewa beli (akad Ijarah muntahiyah bittamlik)
  • Pembiayaan jual beli dalam bentuk piutang (akad murabahah, salam dan istishna)
  • Pembiayaan pinjam meminjam dalam bentuk piutang (akad Qardh)
  • Pembiayaan sewa menyewa jasa untuk transaksi multi jasa (akad ijarah)

3). Fungsi yang ketiga, bank syariah memberikan pelayanan dalam bentuk perbankan syariah. Hadirnya pelayanan jasa diluar dari menghimpun dan menyalurkan dana bagi perbankan syariah dapat menjadi alternatif pendapatan bank dalam bentuk fee atau keuntungan jasa. Layanan jasa yang diberikan berupa jasa transfer uang, pemindahbukuan, cetak rekening koran, penagihan surat berharga, kliring, Letter of Credit (L/C), inkaso, garansi bank dan lainnya. Mempelajari fungsi perbankan syariah adalah penting bila ingin mendalami tentang ilmu perbankan syariah. Terlebih bagi mahasiswa jurusan Perbankan Syariah S1 dari Ma’soem University, ilmu tersebut dapat dipelajari dalam mata kuliah  lembaga keuangan bank dan non-bank.  Selain itu disiapkan materi lain yang mengupas perbankan syariah dari berbagai sisi, membuat lulusan S1 Perbankan Syariah siap bersaing dalam industri perbankan di Indonesia.

B. Prinsip Bank Syariah

Adapun beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh bank syariah, seperti:
  • Pemberi dana wajib untuk berbagi keuntungan dan kerugian sebagai hasil usaha institusi yang meminjamkan dana
  • Islam melarang konsep 'menghasilkan uang dari uang'. Uang hanyalah media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai instrinsik
  • Unsur gharar (ketidakpastian) tidak diperbolehkan. Kedua belah pihak harus mengetahui secara pasti hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi
  • Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha-usaha yang tidak diharamkan oleh Islam. Usaha minuman keras contohnya, tidak boleh didanai oleh perbankan syariah
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperkenankan

STRATEGI BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

A. Strategi Bank Syariah

Begitu juga untuk bank syariah, terdapat beberapa strategi pemasaran yang diterapkannya, antara lain sebagai berikut.

Pertama, penawaran berbagai produk perbankan syariah. Salah satu strategi yang dilakukan sama dengan bank konvensional, yaitu menawarkan berbagai produk perbankan, tetapi dengan prinsip syariah. Sebagai contoh, kredit perumahan rakyat dengan sistem bagi hasil, tabungan dengan berbagai nama dan jenis, kredit pembiayaan, dan lain sebagainya. Semua produk tersebut dipasarkan dengan prinsip syariah, yaitu tanpa bunga bank dan sebagai gantinya memakai sistem bagi hasil yang lebih aman dan menentamkan.

Kedua, jaminan keamanan. Semua nasabah pasti sangat menginginkan jaminan keamanan dalam penyimpanan dananya di sebuah bank. Begitu juga yang diterapkan oleh bank syariah yang sudah pasti menjamin keamanan semua dana yang disimpan oleh nasabah dalam berbagai produk perbankan syariah yang dipilih. Dengan begitu, nasabah akan lebih percaya akan bank syariah karena kenyamanan dan keamanan dalam menyimpan uang tidak kalah dengan bank konvensional.

Ketiga, nuansa Islami. Berbeda dengan bank konvensional, sebuah bank dengan prinsip syariah akan selalu berbalut dengan nuansa Islami. Hal itu dikarenakan sejak awal prinsip syariah dipilih, mau tidak mau harus menerapkan cara dan pelaksanaan yang lebih Islami dalam setiap aktivitas perbankan. Baik yang dilakukan oleh semua karyawan bank, serta prinsip perbankan yang dianut. Sebagai contoh, semua karyawati bank syariah diharuskan untuk memakai jilbab sebagai penutup kepala. Otomatis semua yang bekerja di bank syariah memang beragama Islam karena memang prinsip syariah hanya diajarkan dalam agama Islam. Hal seperti ini bisa menjadi daya tarik bagi nasabah untuk menyimpan dananya di bank syariah.

Bank syariah yang tidak ketinggalan zaman

Untuk bisa bersaing dengan bank-bank lain, terutama yang berprinsip konvensional, sebuah bank syariah juga harus menerapkan berbagai teknologi dalam menunjang seluruh produk perbankannya. Teknologi yang dimaksud, yaitu di dunia maya atau internet. Mungkin Anda sudah mengenal produk perbankan e-banking di bank konvensional. Sebuah fitur permbayaran saat transaksi jual beli dengan memanfaatkan teknologi internet. Jadi, nasabah yang menggunakan e-banking ini bisa bertransaksi secara non tunai hanya dengan fasilitas komputer, handphone, atau jenis gadget yang lain. Tentu saja harus terkoneksi internet terlebih dahulu. Dengan begitu, Anda sebagai nasabah dapat bertransaksi di mana pun dan kapan pun berada.

Produk atau fitur seperti itulah yang harus dicontoh oleh sebuah bank syariah. Oleh karena itu, hampir semua bank syariah sudah menerapkan e-banking agar dapat dimanfaatkan oleh para nasabahnya. Hal semacam itu bisa dijadikan sebagai daya tarik dan daya saing bagi bank syariah di tengah kompetisi perbankan nasional yang telah berlangsung saat ini. Dengan begitu, bank syariah dapat menjaring lebih banyak nasabah, sehingga prinsip perbankan syariah dapat disebarluaskan di tengah-tengah masyarakat. Itulah sedikit tulisan dan informasi mengenai strategi pemasaran bank syariah.

B. Kepemilikan Bank Syariah

Modal sendiri bersih merupakan :

  • Penjumlahan dari modal disetor, cadangan & laba, dikurangi penyertaan & bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, atau
  • Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi. Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah dilarang 
  • Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia
  • Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan utk tujuan pencucian uang (money laundring).

B. Badan Hukum 

Bentuk badan hukum suatu bank berdasarkan prinsip
syariah dpt berupa :
  1. Perseroan Terbatas
  2. Koperasi, atau
  3. Perusahaan Daerah.
MODAL
Modal disetor utk mendirikan bank berdasarkan prinsipsyariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).


DAFTAR PUSTAKA

09220065_Bab_2.pdf (uin-malang.ac.id)

Bank Syariah Indonesia (bankbsi.co.id)

Struktur Organisasi Bank Syariah - Kumpulan Makalah (arsippkuliah.blogspot.com)

Berita - Fungsi Perbankan Syariah dalam Lembaga Keuangan Bank - Masoem University

Fungsi Bank Syariah, Ini Penjelasan Lengkapnya | merdeka.com

BUKU STRATEGI PERBANKAN SYARIAH.pdf (unitri.ac.id)

Strategi Pemasaran Bank Syariah | Ilmu Perbankan + Manajemen Bank (ahliperbankan.com)

BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH (uny.ac.id)



ASAS, KEGIATAN USAHA, KEPEMILIKAN DAN PENGAWASAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

 Nama : Afifa Nur Rahma
NIM : 192010200146
Prodi / Kelas : Manajemen 7 / A2





APA ITU BPR ?

Berdasarkan undang-undang, Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang berarti kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perassuransian.

BPR adalah pengembangan dari lembaga simpan pinjam yang dahulu dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani atau Bank Pasar.

Kegiatan utama BPR adalah menyalurkan kredit kepada  masyarakat, pengusaha mikro, kecil dan menengah, dan juga sebagai lembaga simpanan yang terpercaya dengan pelayanan dan persyaratan yang cepat dan sederhana dengan menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran.


ASAS BANK PERKREDITAN RAKYAT

Suatu Bank Perkreditan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan usahannya berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari yaitu : free fight, liberalism, etatisme, dan monopoli.



KEGIATAN USAHA BANK PERKREDITAN RAKYAT

Ketentuan mengenai Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diatur dalam pasal 13 UU No.10/1998, meliputi:

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b) Memberikan kredit;

c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank indonesia;

d) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan dalam bank lain.

Kegiatan utama usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah melayani usaha – usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan yang disesuaikan dengan batasan jenis – jenis pelayanannya, maka dari itu dalam pasal 14 UU No.10/1998 ditentukan Bahwa “Bank Perkreditan Rakyat dilarang:

a) Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

b) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;

c) Melakukan penyertaan modal;

d) Melakukan usaha peransuransian

e) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.”



KEPEMILIKAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

Jika dilihat berdasarkan kepemilikannya, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dibagi menjadi dua jenis yakni BPR yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah (idealnya dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II) dan yang kedua adalah BPR yang dikelola oleh swasta.

Sedangkan jika dilihat berdasarkan pengelolaannya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terbagi menjadi dua kategori yakni BPR konvensional (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

Jika digolongkan berdasarkan jenisnya, maka Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat dikategorikan menjadi tiga, yang pertama adalah BPR Badan Kredit Desa (BKD). BKD sendiri merupakan lembaga keuangan yang berjalan di wilayah pedesaan. Akan tetapi pada tahun 1992, sesuai dengan yang tertera di Undang-Undang Perbankan, BKD memiliki status sebagai BPR dengan sifat yang berbeda. Contoh dari BPR badan kredit desa antara lain adalah bank Desa dan Lumbung Desa.

Jenis yang kedua yakni BPR Bukan Badan Kredit Desa. Contohnya seperti BPR LDKP (lembaga dana kredit pedesaan), Bank Pasar, BKPD (bank karya produksi desa), hingga Bank Pegawai. Yang terakhir adalah LDKP (lembaga dana dan kredit pedesaan), dimana LDKP ini dapat berbentuk sebuah perusahaan daerah (PD), koperasi, perseroan terbatas (PT), atau bentuk lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.



PENGAWASAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

Pengawasan dan pembinaan BPR merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 undang-undang no 23 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2004. Dalam rangka melaksanakan tugas mengawasi dan membina bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari BPR, melaksanakan pembinaan dan mengenakan sanksi terhadap BPR.

Untuk maksud tersebut, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuanketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian, ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian tersebut bertujuan untuk memberikan rambu-rambu bagi penyelenggaraan kegiatan usaha perbankan, guna mewujudkan sistem perbankan yang sehat. 

Pengawasan dan pembinaan BPR diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai (1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, dan 

(3) lembaga yang ikut berperan membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan agar tercipta perbankan yang sehat, sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Dalam menjalankan tugas pengawasan perbankan, saat ini Bank Indonesia melaksanakan pengawasan dengan menggunakan dua pendekatan yakni 

(1) pengawasan berdasarkan kepatuhan dan 

(2) pengawasan berdasarkan risiko, pendekatan pengawasan berdasarkan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank, sedangkan pengawasan berdasarkan risiko difokuskan pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko.




DAFTAR PUSTAKA

Pengertian BPR – BPR Batu Artorejo (bprartorejobatu.com)

DepositoBPR by Komunal Mengenal Bank Perkreditan Rakyat Dan Tujuan Dari BPR

Apa itu BPR dan Kegiatan BPR di Industri Perbankan - OK BANK INDONESIA

Oleh Eli Ratnaningsih : PERANAN BANK INDONESIA DALAM PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)